Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita UtamaHukum & KriminalInfo PublikPemerintahan

Gaji Tertunda, Maaf Disampaikan: Kupang Memilih Terbuka dan Menata Ulang Harapan

390
×

Gaji Tertunda, Maaf Disampaikan: Kupang Memilih Terbuka dan Menata Ulang Harapan

Sebarkan artikel ini

KUPANG | BUSERKOTA.Com – Keterlambatan gaji bukan sekadar angka yang tertunda di rekening. Ia menyentuh dapur, cicilan, dan harapan. Di ruang kerjanya, Kamis siang (19/02/2026), Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius S.J. Sanam, berdiri di antara fakta administrasi dan kegelisahan para aparatur sipil negara. Pemerintah memilih satu sikap: terbuka, meminta maaf, dan memastikan solusi berjalan.

Dalam pernyataannya, Sekda menyampaikan permohonan maaf setinggi-tingginya atas keterlambatan pembayaran gaji Januari dan Februari 2026 bagi ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang.

╔════════════════════════════════════╗
“Kami Pemerintah Kabupaten Kupang
menyampaikan permohonan maaf karena
adanya keterlambatan dalam pembayaran
gaji. Per hari Jumat, 18 Februari 2026,
kami baru dapat merealisasikan
pembayaran gaji bulan Januari.”
╚════════════════════════════════════╝

Pengakuan itu tidak berhenti pada kata. Hingga 18 Februari 2026, realisasi pembayaran gaji Januari telah berjalan, meski masih menyisakan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD): BKPSDM dan Dinas Kesehatan.

Sekda menjelaskan, kendala yang terjadi murni bersifat teknis. Dua OPD tersebut masih merampungkan dokumen Model C untuk disampaikan ke BPKAD guna diverifikasi sebelum pencairan dilakukan.

╔════════════════════════════════════╗
“Sampai dengan hari ini tersisa dua
OPD yang sementara berproses untuk
pembayaran gaji, yaitu BKPSDM dan
Dinas Kesehatan. Kendala ini semata-
mata teknis. Setelah diverifikasi,
hari ini dapat dilakukan pembayaran
gaji bulan Januari.”
╚════════════════════════════════════╝

Antara Administrasi dan Nafas Pelayanan Publik

Di balik keterlambatan ini, ada perubahan besar yang sedang berjalan. Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 resmi diterapkan efektif per 1 Januari 2026. Artinya, penyusunan APBD 2026 telah disesuaikan dengan konfigurasi OPD yang baru, termasuk penggabungan (merger) sejumlah perangkat daerah.

Transisi organisasi bukan perkara sederhana. Ia melibatkan penyesuaian anggaran, distribusi kewenangan, hingga pelantikan pejabat definitif yang menunggu pertimbangan teknis dari BKN. Dalam masa peralihan itu, Pelaksana Tugas tetap menjalankan roda organisasi agar pelayanan publik tidak terhenti.

Di tengah dinamika tersebut, pemerintah memastikan bahwa gaji Februari akan direalisasikan pada 23 Februari 2026. Setelah itu, pembayaran untuk PPPK penuh waktu dan paruh waktu akan segera menyusul.

Solusi dan Jalan Damai

Keterbukaan menjadi langkah pertama meredakan kegelisahan. Namun solusi administratif harus beriringan dengan empati. Pemerintah daerah kini dituntut memperkuat koordinasi lintas OPD, mempercepat verifikasi dokumen, serta membangun sistem transisi yang lebih presisi agar keterlambatan serupa tak terulang.

Transparansi jadwal pembayaran, laporan progres harian, dan komunikasi aktif dengan ASN menjadi kunci menjaga kepercayaan. Sebab pada akhirnya, tata kelola bukan hanya tentang regulasi, tetapi tentang rasa aman bagi para pelayan publik yang bekerja di garis depan.

Kupang memilih tidak bersembunyi di balik prosedur. Ia berdiri, meminta maaf, dan menata ulang langkah. Dalam demokrasi yang sehat, kejujuran administratif adalah fondasi rekonsiliasi antara kebijakan dan kemanusiaan.

Dan di sanalah, harapan kembali dirawat—bukan hanya lewat angka yang cair, tetapi lewat komitmen yang ditepati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *