Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita Utama

Di Usia ke-80, POLRI Diuji oleh Sejarah dan Hukum: Direktur Law Analysis Serukan Penegakan Hukum yang Berkeadilan

113
×

Di Usia ke-80, POLRI Diuji oleh Sejarah dan Hukum: Direktur Law Analysis Serukan Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA  |BUSERKOTA.Com— Delapan puluh tahun bukan sekadar hitungan usia. Ia adalah jejak panjang pengabdian, catatan sejarah, sekaligus cermin yang memantulkan perjalanan sebuah institusi dalam menjaga denyut keamanan bangsa. Di tengah peringatan Hari Bhayangkara ke-80, suara apresiasi sekaligus refleksi datang dari Direktur Law Analysis, M. Ishadul Islami Akbar, S.H., yang menilai momentum ini sebagai saat yang tepat bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) untuk memperkuat komitmennya sebagai penjaga hukum yang berkeadilan.

Bagi Ishadul, Hari Bhayangkara tidak hanya menjadi perayaan institusional, tetapi juga ruang kontemplasi atas perjalanan panjang POLRI dalam mengemban tugas perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Di balik seragam yang dikenakan setiap hari, terdapat tanggung jawab besar untuk menjaga kepercayaan publik di tengah tantangan zaman yang terus berubah.

Menurutnya, memasuki usia ke-80, POLRI berada pada titik penting untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap perannya sebagai penegak hukum pidana in concreto. Perubahan lanskap kejahatan, mulai dari tindak pidana konvensional hingga kejahatan siber dan transnasional, menuntut aparat penegak hukum untuk terus memperbarui perspektif dan pemahaman hukumnya.

╔════════════════════════════════════╗
“Hari Bhayangkara harus dimaknai
sebagai dorongan untuk terus
melakukan pengkajian hukum pidana
yang progresif. Polri tidak hanya
bertindak sebagai aparat, tetapi
juga sebagai subjek yang
menafsirkan dan menerapkan
peraturan perundang-undangan
secara tepat, berkeadilan, dan
berkepastian hukum.”
╚════════════════════════════════════╝

Ishadul menegaskan bahwa legitimasi penegakan hukum lahir dari kualitas pemahaman aparat terhadap konstruksi delik, pertanggungjawaban pidana, serta perkembangan regulasi yang terus bergerak mengikuti kebutuhan masyarakat. Karena itu, penguatan kapasitas penyidik dalam memahami KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta berbagai regulasi khusus seperti UU ITE, UU Narkotika, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar.

Di tengah dinamika pembaruan hukum nasional, ia juga menyoroti pentingnya harmonisasi antara praktik kepolisian di lapangan dengan semangat kodifikasi dan unifikasi hukum yang sedang dibangun negara. Menurutnya, penegakan hukum modern tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan represif, tetapi harus bergerak menuju paradigma yang lebih restoratif dan preventif.

Secara kontekstual, pandangan tersebut menjadi relevan mengingat Indonesia sedang memasuki era transisi hukum pidana baru yang menuntut aparat penegak hukum memiliki kemampuan adaptasi tinggi terhadap perubahan regulasi. Di saat masyarakat semakin kritis terhadap proses penegakan hukum, profesionalisme, transparansi, dan kualitas interpretasi hukum menjadi faktor utama dalam menjaga legitimasi institusi kepolisian di mata publik.

╔════════════════════════════════════╗
“Penegakan hukum yang legitimatif
lahir dari penyidik yang memahami
konstruksi delik, pertanggungjawaban
pidana, serta pembaruan hukum yang
adaptif terhadap kebutuhan
masyarakat.”
╚════════════════════════════════════╝

Lebih jauh, Ishadul menilai sinergi antara POLRI, akademisi hukum pidana, dan para pembuat kebijakan merupakan fondasi penting untuk menciptakan sistem penegakan hukum yang semakin humanis, responsif, dan berpihak pada keadilan substantif.

Menutup pernyataannya, ia menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh jajaran POLRI yang memperingati Hari Bhayangkara ke-80.

“Selamat Hari Bhayangkara ke-80 untuk POLRI. Semoga terus menjadi Bhayangkara sejati: presisi dalam bertindak, profesional dalam mengayomi, dan berintegritas dalam menegakkan hukum demi Indonesia yang berdaulat hukum.”

  • Pada akhirnya, usia ke-80 bukan hanya penanda panjangnya perjalanan sebuah institusi, melainkan pengingat bahwa kepercayaan rakyat selalu dibangun dari keberanian menegakkan hukum secara adil. Sebab dalam negara hukum, kewibawaan tidak lahir dari kekuasaan semata, melainkan dari integritas yang terus terjaga di setiap langkah pengabdian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *