Penulis: Agustinus Bobe, S.H., M.H
Pengamat Hukum Pidana & Hukum Kriminologi
Kasus dugaan penganiayaan terhadap dua siswa SPN Kupang kembali membuka pertanyaan klasik: Apakah kekerasan masih dianggap bagian dari pembinaan disiplin, ataukah ia sepenuhnya bertentangan dengan hukum dan etika Polri?
Disiplin Tidak Identik dengan Kekerasan
Dalam berbagai lembaga pendidikan semi–militer, disiplin acap kali dipahami secara keliru sebagai tindakan keras yang melampaui batas kewajaran. Padahal, kerangka hukum Indonesia tidak pernah menempatkan kekerasan sebagai metode pembinaan.
Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menegaskan bahwa tujuan Polri adalah memelihara keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Tidak satu pun norma memungkinkan “pendisiplinan” melalui cara-cara yang mencederai fisik maupun psikis.
Dalam perspektif criminal law, tindakan memukul berkali-kali, menganiaya, atau melakukan perbuatan yang menyebabkan luka adalah delik yang dapat dijerat Pasal 351 KUHP maupun pasal-pasal lain sesuai tingkat culpability.
Kode Etik Polri Tegas Melarang Kekerasan
Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sangat jelas:
“Setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi kemanusiaan, tidak menyalahgunakan kewenangan, dan tidak melakukan kekerasan yang tidak sesuai prosedur.”
Ini berarti, kekerasan atas nama pembinaan tidak memiliki landasan etik maupun legal.
Apalagi dilakukan kepada siswa atau peserta didik yang berada dalam posisi subordinat, di mana mereka seharusnya dilindungi.
Analitik Kriminologi: Kekerasan Sebagai “Budaya Lama”
Dalam perspektif kriminologi, kekerasan institusional bisa muncul dari:
- Subkultur kekerasan, di mana generasi senior mereproduksi pola kekerasan kepada junior.
- Legitimasi semu, yaitu keyakinan keliru bahwa ketegasan harus ditunjukkan lewat rasa sakit.
- Efek domino, karena kekerasan diterima sebagai “proses pembentukan mental”.
Namun, pendekatan ini telah lama ditinggalkan di banyak negara modern. Reformasi kepolisian di Indonesia pascareformasi menghendaki polisi yang humanis, rasional, dan profesional, bukan polisi yang ditempa dengan cara-cara represif.
Apakah Pelaku Dapat Dikenakan Hukuman Disiplin dan Ditahan Saat Naik Pangkat?
Secara normatif: Ya.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Polri memungkinkan:
- penundaan kenaikan pangkat,
- penundaan pendidikan,
- penempatan dalam tempat khusus (tahanan disiplin),
- hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika unsur pelanggaran berat terpenuhi.
Dengan demikian, prajurit atau anggota yang terlibat tindak kekerasan tetap dapat dikenai sanksi berlapis—baik disiplin, etik, maupun pidana.
Apakah UU Kepolisian Membenarkan Kekerasan Sebagai Pembinaan?
Jawabannya tegas: Tidak.
Tidak ada satu pun pasal di:
- UU Kepolisian,
- PP 2/2003 tentang Disiplin,
- Perpol 7/2022 tentang Kode Etik, maupun
- Perkap Pelatihan Kepolisian,
yang menyatakan kekerasan sebagai metode pembinaan.
Pembinaan harus dilakukan melalui pendidikan, latihan, pengawasan, dan penguatan karakter profesional, bukan dengan mempraktikkan kekerasan fisik.
Momentum Pembenahan
Kasus yang muncul di SPN Kupang seharusnya menjadi momentum untuk:
- menertibkan praktik-praktik pendidikan yang sudah tidak relevan,
- memperkuat pengawasan internal,
- menegakkan hukum tanpa pandang bulu,
- serta memastikan bahwa lembaga pendidikan Polri menjadi ruang yang aman, adil, dan bermartabat.
Jika negara ingin membentuk polisi yang humanis, maka cara membentuknya pun harus humanis.
Hukum tidak pernah memberi ruang bagi kekerasan.
Catatan: Naskah ini telah disusun dengan menjaga asas praduga tak bersalah, tidak menuduh individu tertentu, dan berbasis analisis regulasi serta teori hukum/kriminologi.














