Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & KriminalInfo PublikPeristiwa

Dua Tersangka Pembunuhan Warga Sipil di Dekai Ditangkap

121
×

Dua Tersangka Pembunuhan Warga Sipil di Dekai Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Satgas Damai Cartenz Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum di Yahukimo

DEKAI |BUSERKOTA.Com— Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali mencatat perkembangan penting dalam penanganan perkara kekerasan terhadap warga sipil di Papua. Dua pria berinisial O.K. dan I.K. resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan yang terjadi di Kota Dekai, Kabupaten Yahukimo.

Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya diamankan pada 2 Januari 2026 di kawasan Jalan Sosial, Dekai, dan menjalani serangkaian proses penyelidikan serta penyidikan oleh Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, O.K. dan I.K. diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVI Yahukimo Batalyon Sisibia.

Rangkaian Peristiwa Kekerasan

Penyidik mengungkapkan, tersangka O.K. diduga terlibat dalam sedikitnya tiga peristiwa kekerasan yang terjadi sepanjang tahun 2025.
Peristiwa tersebut meliputi:

  • Penganiayaan berat terhadap seorang warga pendatang bernama Nurdin, pada 1 November 2025 di Jalan Jenderal Sudirman, Dekai;
  • Pembunuhan terhadap Yohanes Entamoni, pada 6 Agustus 2025 di kawasan Perumahan Kali WO;
  • Pembunuhan terhadap Ramli M., pada 25 Desember 2025 di Jalan Sosial Kali Bonto, Distrik Dekai.

Sementara itu, tersangka I.K. diduga turut terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Ramli M..

Korban diketahui mengalami luka bacok fatal di bagian leher, luka di punggung, serta luka sayat pada tangan. Akibat luka-luka tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam serta barang lain yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana.

Penyidik menegaskan, seluruh proses hukum dilaksanakan sesuai ketentuan KUHP dan KUHAP, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menjamin hak-hak para tersangka.

Pengembangan perkara terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan kekerasan tersebut masih terus dilakukan.

Komitmen Aparat Jaga Keamanan Warga

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam melindungi masyarakat dan menegakkan hukum secara profesional.

“Setiap tindakan kekerasan terhadap warga sipil adalah pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara tegas, terukur, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Brigjen Faizal.

Senada dengan itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2025, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menekankan pentingnya sinergi antar satuan dalam mengungkap kasus-kasus kekerasan di wilayah rawan.

“Kami memastikan setiap informasi dari masyarakat ditindaklanjuti secara cepat dan terukur. Penegakan hukum ini tidak hanya untuk mengungkap pelaku, tetapi juga untuk memastikan masyarakat merasa aman dan terlindungi dalam aktivitas sehari-hari,” ujarnya.

Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 memastikan akan terus meningkatkan langkah penegakan hukum dan pengamanan wilayah guna menjaga stabilitas keamanan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat Papua, khususnya di Kabupaten Yahukimo.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *