Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita UtamaHukum & KriminalPeristiwa

Enam Orang Tersangka Aniaya Warga Desa Naip Diancam Hukuman Penjara 7 Tahun

744
×

Enam Orang Tersangka Aniaya Warga Desa Naip Diancam Hukuman Penjara 7 Tahun

Sebarkan artikel ini

 

SoE |BUSERKOTA.Com)-Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan 6 (enam) orang sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan warga  Desa Naip, pada tanggal 19 Maret 2024 lalu.

Keenam orang tersangka tersebut di jerat Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Demikian disampaikan Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP I Gusti Putu Suka Arsa.S.I.K., M.H. Pada Jumat, 5 April 2024 pekan kemarin.

Kapolres Gusti menyebutkan bahwa enam orang tersangka tersebut dari aparat desa hingga ke masyarakat yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti autentik video viral

“Enam orang yang di tetapkan penyidik sebagai TSK adalah Sekertaris Desa Naib WFF, GT Komandan Linmas, TB Anggota Linmas, AN Kadus 02 Desa Naib, FN dan AB masyarakat setempat, mereka ini di tetapkan berdasarkan bukti autentik video viral , keterangan saksi dan hasil visum terhadap korban menyusul hasil interogasi dan laporan polisi Rabu 27 Maret 2024 lalu,” sebutnya.

Selain itu, Kapolres Gusti menyampaikan, enam orang tersangka di jerat pasal 170 dan ancaman hukuman 7 tahun penjara ( bui).

“Keenam tersangka tersebut di jerat Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan mengakibatkan korban mengalami luka-luka dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Kendati demikian, Kapolres Gusti mengatakan dalam perkembangan penyidikan para pihak pelaku melakukan laporan balik kepada korban dan istrinya. Karena sebelumnya, korban melakukan penganiayaan terhadap Kepala Dusun dan mengancam sekertatris desa menggunakan sebilas parang.

“Dalam perkembangan penyidikan pihak pelaku melakukan laporan balik kepada korban dan istrinya. karena sebelum insiden itu terjadi justru korban (Hermes Edison Kause red ) melakukan penganiayaan terhadap Kepala Dusun yang mengakibatka luka serius pada bibir dalam atas dan bawah dan melakukan ancaman hendak memotong Sekertaris Desa menggunakan sebilah parang panjang sehingga terjadi insiden pengroyokan,” bebernya.

Kapolres Gusti menjelasjan bahwa penganiayaan korban terhadap Kepala Dusun sepakat untuk berdamai di kantor Desa Naib dengan melakukan denda adat.

“Kemudiaan dilakukan perdamaian di kantor desa setempat dan ada kesepakatan damai uang tunai 50 juta rupiah turun 15 juta rupiah ,babi besar 1 ekor , beras 50 kg akan di serahkan tanggal 19 April 2024 nanti namun secara tiba-tiba sudah ada laporan korban maka para pelaku juga melakukan laporan balik.” tambanya.

Selain itu, Kapolres Gusti mengatakan para tersangka belum ditahan karena penyidik masih menghimpun keterangan ahli.

“Sementara untuk para tersangka 6 orang ini belum dilakukan penahanan karena penyidik masih menghimpun keterangan ahli melalui visum dokter kepada kedua bela pihak,” tutup Kapolres TTS.

(Sumber: korantimor.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *