KUPANG, [BUSERKOTA.Com] –
Sebuah telepon genggam menjadi awal dari tragedi hukum dan moral di tubuh militer. Dari layar kecil itu, lahirlah tudingan, amarah, dan akhirnya kematian.
Sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Selasa (4/11/2025), membuka fakta baru yang mengguncang logika hukum dan etika komando. Pemeriksaan HP tanpa izin oleh atasannya, Letda Inf. Roni Setiawan, ternyata menjadi pemicu tuduhan LGBT yang berujung pada rangkaian kekerasan terhadap sang prajurit muda.
Letda Roni dihadirkan setelah absen pada persidangan sebelumnya. Dalam kesaksiannya, ia mengaku memeriksa HP Prada Lucky malam 27 Juli 2025 atas permintaan Dansi Intel, Sertu Thomas Awi, dengan dalih razia judi online. Namun, dari pemeriksaan itu, Roni justru membuka percakapan pribadi dan menemukan foto tanpa baju yang kemudian ia tafsirkan sebagai penyimpangan.
“Saya periksa HP untuk antisipasi judi online. Saat itu ada notifikasi WhatsApp, saya lihat percakapan dan foto tanpa baju. Kami laporkan ke atasan,” ujar Roni di hadapan majelis hakim.
Oditur Militer, Letkol Chk Alex Panjaitan, menegur keras tindakan tersebut:
“Apakah di barak tidak pakai baju itu aneh? Anda tahu, tindakan Anda sudah melanggar privasi prajurit?”
Roni menjawab pendek: “Siap, tidak aneh.”
Dari laporan Roni itulah stigma terbentuk. Prada Lucky kemudian dipanggil oleh Komandan Kompi A, Lettu Ahmad Faisal, dan dihukum saat apel malam. Hukuman yang semula disebut “pendisiplinan” itu berubah menjadi kekerasan yang berujung kematian.
Hakim anggota, Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu, dengan nada tajam menegur:
“Terlepas dari apa yang ditemukan dengan cara itu, akibatnya ada prajurit yang mati. Anda paham konsekuensi dari perbuatan dan kesaksian Anda hari ini?”
Pertanyaan itu menggema di ruang sidang — bukan hanya untuk saksi, tetapi untuk seluruh sistem yang mengizinkan kuasa tanpa batas moral.
Analisis Hukum dan Filsafat Pidana Militer
Dari sudut pandang hukum militer, tindakan pemeriksaan HP tanpa izin jelas melanggar prinsip due process of law sebagaimana diatur dalam KUHPM dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam konteks hukum pidana, tindakan Letda Roni dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak privasi dan penyalahgunaan wewenang dalam lingkup komando.
Tindakan tersebut tidak sekadar kesalahan prosedural, melainkan pelanggaran nilai dasar dalam sistem militer — nilai kehormatan, keadilan, dan perlindungan terhadap prajurit bawahan.
Secara filsafati, kasus ini memperlihatkan paradoks klasik antara kekuasaan dan kebajikan. Dalam pandangan Immanuel Kant, moralitas bukanlah soal kepatuhan terhadap perintah, tetapi soal kesetiaan pada prinsip rasional yang menghormati martabat manusia.
Ketika atasan menggunakan otoritas untuk menafsir dan menghukum berdasarkan prasangka, maka hukum kehilangan raison d’être-nya: yakni keadilan.
Prada Lucky mati bukan hanya karena pukulan fisik, tetapi karena pembunuhan karakter yang diawali oleh tafsir moral yang keliru. Tuduhan LGBT tanpa bukti hukum telah menyalakan bara stigma, dan dari stigma itu lahirlah kekerasan yang tidak manusiawi.
Refleksi Hukum – Oleh: Agustinus Bobe, S.H., M.H
Pengamat Hukum Pidana Militer Indonesia Timur & Penulis Hukum Pidana Pers dan Filsafat Hukum
“Militer boleh keras dalam disiplin, tapi tidak boleh buta terhadap hukum dan nurani.
KUHPM bukan hanya alat untuk menghukum prajurit, tetapi juga pagar bagi komando agar tidak melampaui batas.
Tindakan memeriksa HP tanpa izin bukan hanya pelanggaran teknis, tapi penyangkalan terhadap asas kemanusiaan dalam hukum pidana militer.
Setiap penyimpangan kecil dari hukum bisa menimbulkan tragedi besar — dan Prada Lucky adalah saksi bisu dari gagalnya sistem pengawasan moral di dalam tubuh militer itu sendiri.
Hukum harus hadir bukan untuk membenarkan kekuasaan, tetapi untuk membatasi kekuasaan.
Karena tanpa batas hukum, disiplin berubah menjadi penindasan, dan prajurit bukan lagi manusia, melainkan korban dari struktur yang kehilangan nurani.”














