KUPANG |BUSERKOTA.Com— Di tengah ruang hukum yang dipenuhi sorot perhatian publik, satu demi satu nama saksi mulai dibuka. Jumlahnya telah mencapai tiga puluh orang. Namun bagi keluarga dan tim kuasa hukum Prada Yansen, angka itu bukan cuma deretan identitas dalam berkas perkara. Di balik setiap kesaksian, ada harapan, ada luka, dan ada perjuangan panjang untuk menemukan apa yang sesungguhnya terjadi.
Kalimat “Justice for Prada Yansen” kini tidak lagi hanya menjadi seruan moral di ruang publik, melainkan berubah menjadi denyut perjuangan hukum yang terus dikawal ketat oleh tim kuasa hukum di bawah pimpinan Advokat Rikha Permatasari.
Dari ruang-ruang pemeriksaan hingga jalannya proses di Denpom Kupang, Rikha memastikan setiap alat bukti, setiap keterangan saksi, dan setiap detail proses hukum harus berjalan objektif, transparan, serta bebas dari intervensi apa pun.
🌹╔════════════════════╗🌹
“Setiap keterangan yang muncul harus menjadi pintu menuju kebenaran, bukan justru menambah kabut atas kematian Prada Yansen.”
— Advokat Rikha Permatasari
🌹╚════════════════════╝🌹
Pernyataan itu disampaikan Rikha Permatasari selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Prada Yansen saat menanggapi perkembangan proses hukum yang terus menjadi perhatian masyarakat.
Menurut Rikha, terbukanya puluhan saksi dalam perkara ini menunjukkan bahwa fakta hukum tidak boleh berhenti pada narasi sepihak. Semua keterangan, kata dia, harus diuji secara utuh melalui mekanisme peradilan yang jujur dan berkeadilan.
Suasana perjuangan hukum itu terasa begitu emosional. Di balik dokumen-dokumen pemeriksaan dan jalannya proses peradilan militer, ada keluarga yang masih menunggu jawaban atas kehilangan yang mereka rasakan. Ada pertanyaan-pertanyaan yang belum selesai dijawab waktu.
Rikha menegaskan, pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di lingkungan peradilan militer. Namun ia mengingatkan bahwa setiap pihak yang terlibat wajib menjunjung tinggi sumpah jabatan dan integritas hukum.
Apabila nantinya ditemukan adanya dugaan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan, maka langkah hukum melalui Denpom maupun instrumen hukum lainnya akan ditempuh demi menjaga marwah peradilan.
💐╔════════════════════╗💐
“Kami tidak ingin ada fakta yang ditutupi ataupun diarahkan. Setiap saksi harus berbicara berdasarkan apa yang benar-benar dilihat, didengar, dan dialami.”
— Advokat Rikha Permatasari
💐╚════════════════════╝💐
Ia menambahkan, negara tidak boleh kalah oleh ketidakjujuran. Sebab menurutnya, keadilan hanya dapat lahir dari keberanian mengungkap kebenaran secara utuh.
Dalam pandangan Rikha, pendampingan hukum terhadap perkara ini bukan sekadar proses litigasi biasa. Lebih dari itu, ini merupakan bagian dari perjuangan mencari kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Karena itu, tim kuasa hukum memastikan akan terus mengawal jalannya persidangan hingga seluruh fakta benar-benar terang-benderang dan putusan pengadilan nantinya mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Secara kontekstual, perkara yang menyita perhatian publik seperti kasus Prada Yansen memang sering menjadi ujian besar bagi integritas penegakan hukum. Di tengah derasnya opini dan berbagai narasi yang berkembang di ruang publik, transparansi proses pemeriksaan menjadi sangat penting agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum tetap terjaga. Publik bukan hanya menunggu putusan, tetapi juga menunggu keberanian sistem hukum dalam membuka fakta tanpa rasa takut dan tanpa keberpihakan.
🌺╔════════════════════╗🌺
“Kami percaya hukum harus berdiri di atas fakta dan hati nurani. Siapa pun yang terlibat wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.”
— Advokat Rikha Permatasari
🌺╚════════════════════╝🌺
Di akhir pernyataannya, Rikha menegaskan tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, dan tidak boleh ada keluarga korban yang kehilangan hak untuk memperoleh keadilan.
Malam mungkin bisa memperlambat langkah pencarian kebenaran, tetapi ia tidak akan mampu memadamkan suara hati yang terus meminta keadilan. Sebab dalam setiap perkara kemanusiaan, waktu boleh berjalan, namun kebenaran akan selalu mencari jalannya sendiri untuk berdiri di hadapan publik.














