KEFAMENANU |BUSERKOTA.Com)-
Kuasa hukum keluarga korban Yanuarius Bano, Agustinus Tulasi, S.H, M.H nampak tidak terima baik hasil penyidikan pihak Polres Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Bahkan dia menyidik, penyidik Polres sepertinya sangat lamban dan tinggal di tempat.
Tulasi yang ditemui di kediamannya Kelurahan Tubuhue, Kota Kefamenanu, Selasa (21/1/2025) menilai, kasus kematian tidak wajar Yanuarius Bano hingga meninggal dunia adalah sebuah peristiwa tragis semestinya mendapat penanganan penyelidikan dan/atau penyidikan yang serius oleh penyidik Reskrim Polres TTU.
Hingga saat ini masih terkesan sangat lamban proses penyidikan oleh Polres TTU karena hingga detik ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal korban meninggal secara dikeroyok lebih dari seorang pelaku.
“Hal ini saya saksikan sendiri sejak proses otopsi di ruang jenasah RSUD Kefamenananu oleh dokter ahli forensik dan hasil otopsi juga sudah ada dan status P19. Artinya ada petunjuk Jaksa yang wajib dipenuhi penyidik dalam pemeriksaan kasus ini. Bagaimana mungkin tersangkanya hanya satu orang saja dan ingin paksakan BAP dinyatakan P21 ?,” ungkapnya
“Sangat ironis.. maka saya yakin petunjuk Jaksa (P19) tersebut telah disesuaikan dengan fakta hukum hasil otopsi yang pelakunya lebih dari satu orang, sehingga pasal sangkaan bukan penganiayaan (pasal 351 ayat 3) tetapi pasal 170 KUHP yakni Pengeroyokan,” ungkapnya lagi.
Dia mengatakan, hal ini sudah disampaikannya secara tegas dab berulang kali. “Bahkan pada saat audiensi dengan pak kapolres dihadiri pak kasat reskrism beserta penyidik Reskrim Polres TTU dan saya minta secara terbuka agar kasua kematian saudara Yanuarius Bano perlu mendapat penanganan yang lebih serius.”
Bagi Tulasi, ini pertanda penyidik tidak maksimal dalam memainkan peranannya dalam mengungkap suatu kasus kematian tidak wajar yang dialami korban dan keluarga besat korban di desa Nian.
“Sampai kapan masyarakat pencari keadilan bisa berharap agar hukum ditegakkan seadil-adilnya? Sampai langit runtuh? Maka saya tegaskan sekali lagi..bahwa tugas penyidik yang harusnya berusaha mengusut tuntas dan lebih serius menangani kasus ini. Kita tahu bahwa status P19 hanya akan dilakukan satu kali saja..nah..seandainya pentunjuk Jaksa ini tetap saja tidak diupayakan oleh penyidik, lantas apakah tersangka hanya satu orang saja? Bagaimana hubungan fakta hukum dengan hasil otopsi dan petunjuk jaksa? Dan lebih fatal lagi, apakah tersangka satu orang ini akan dinyatakan bebas demi hukum, akibat ketidakmampuan aparat penyedik polres TTU dalam menangani kasus ini?
Karena itu, dirinya mohon agar sebelum masa penyidikan berakhir dengan kualitas kasus berat ini, penyidik sudah harus eksra ordinary dalam mengungkap pelaku lain, sehingga petunjuk jaksa P19 dapat dikembalikan dan segera P21 untuk tahapan sidang di Pengadilan.
“P21 bukan hanya untuk tersangka satu orang saja. Masa orang meninggal dengan luka mengenaskan di sekujur tubuhnya lantas pelaku cuma seorang diri. Kalau alasan bahwa saksi-saksi kurang, saya yakin bukan alasan yang patut disampaikan dari penyidik kepada publik….dimana peran penyidik sesuai KUHAP ? dan UU Kepolisian? Kewenangan ada di penyidik untuk mengungkap pelaku bukan berharap pelaku lain datang mengaku di kantor polisi bahwa mari tahan saya karena saya ini juga pelakunya..bukan..tapi bagaimana ilmu penyidik di implementasikan dalam kerja nyata..itu yang diharapkan masyarakat pencari keadilan..ini hilang nyawa orang..bukan binatang.., ” ungkapnya. (*)














