KEFAMENANU |BUSERKOTA.Com —
Kota kecil itu tampak berjalan seperti biasa. Pagi datang, siang beranjak, dan malam turun perlahan. Namun di balik rutinitas yang terlihat tenang, ada luka yang menganga—luka yang tidak berteriak, tetapi menghunjam dalam-dalam: anak-anak menjadi sasaran kejahatan.
Polres Timor Tengah Utara (TTU) akhirnya menghentikan sunyi itu. Seorang pria berinisial YN (62), warga Kelurahan Sasi, Kota Kefamenanu, resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengancaman dan rudapaksa terhadap lima anak di bawah umur.
Penahanan dilakukan setelah penyidik melewati proses penyelidikan dan penyidikan yang intensif. YN kini mendekam di Rutan Polres TTU, menunggu proses hukum selanjutnya.
Ketika Negara Harus Hadir Tanpa Tawar
Keputusan penahanan bukan sekadar prosedur administratif. Ia adalah pernyataan sikap: negara tidak boleh ragu ketika anak-anak terancam.
“Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, serta mempengaruhi saksi,”
tegas Kasat Reskrim Polres TTU, IPTU Rizaldi Haris, S.Tr.K, mewakili Kapolres TTU AKBP Eliana Papote, Rabu (28/1/2026).
Menurut penyidik, langkah ini diambil berdasarkan hasil gelar perkara dan kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan. Tidak ada ruang abu-abu. Tidak ada kompromi.
Ancaman, Ketakutan, dan Anak-Anak yang Dipaksa Diam
Lima korban—masing-masing berusia 5, 7, 8, dan 12 tahun—mengalami kekerasan yang merenggut rasa aman mereka. Bukan hanya tubuh yang dilukai, tetapi juga keberanian untuk bersuara.
Pelaku diduga mengancam akan menghabisi nyawa korban jika berani mengadu. Ancaman itu menjelma ketakutan—dan ketakutan adalah penjara pertama bagi anak-anak.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah laporan masuk ke pihak kepolisian. Dari sanalah tabir dibuka, dan satu demi satu fakta mengemuka.
Hukum sebagai Penjaga Terakhir Anak-Anak
Atas perbuatannya, YN disangkakan melanggar:
Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, dan ayat (3) huruf c jo Pasal 127
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,
terkait tindak pidana terhadap anak di bawah umur.
Pasal-pasal ini bukan sekadar angka. Ia adalah benteng terakhir bagi anak-anak—agar kejahatan tidak dinormalisasi, dan pelaku tidak berlindung di balik usia atau kedekatan sosial.
Catatan Sunyi untuk Kita Semua
Kasus ini bukan hanya tentang satu pelaku. Ia adalah cermin tentang kerentanan anak-anak, tentang lingkungan yang harus lebih waspada, dan tentang keberanian untuk melapor meski ketakutan mengintai.
Kefamenanu hari ini terluka.
Namun luka itu tidak boleh dibiarkan membusuk dalam diam.
Keadilan harus berjalan.
Anak-anak harus dipulihkan.
Dan masyarakat—harus berdiri di barisan paling depan untuk melindungi mereka yang belum mampu melindungi diri sendiri.
Karena kota yang beradab
diukur bukan dari sunyinya malam,
tetapi dari seberapa keras ia melawan kejahatan terhadap anak-anaknya.














