MAKASSAR, |BUSERKOTA.Com)– Suasana di ruang rapat harmonisasi Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, Selasa (4/11), terasa hangat namun serius. Di meja panjang yang dikelilingi para wakil rakyat dan perancang hukum, satu tujuan menjadi titik temu: memastikan Raperda Keterbukaan Informasi Publik Kabupaten Wajo lahir dengan ruh transparansi yang sejati.
Rapat harmonisasi itu dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Wajo, pimpinan Bapemperda, Kepala Dinas Kominfo, serta Kabag Hukum Setda Wajo. Dari pihak Kanwil Kemenkumham Sulsel, hadir para perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum yang menelaah setiap pasal dengan cermat.
Raperda tersebut disusun untuk menjadi dasar hukum pelaksanaan keterbukaan informasi di tingkat daerah, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam pembahasan, tim perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel memberi sejumlah catatan penting: penyempurnaan aspek filosofis dalam konsideran, penyesuaian dasar hukum, revisi redaksional pada beberapa pasal, serta penyederhanaan frasa yang dinilai berlebihan. Semua diarahkan agar rancangan peraturan ini selaras dengan tata naskah dan hierarki perundang-undangan nasional.
“Harmonisasi ini bukan sekadar teknis penyusunan, tetapi memastikan semangat regulasi benar-benar berpihak pada keterbukaan dan pelayanan publik yang transparan,” ujar Baharuddin, Perancang Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Sulsel, yang hadir mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.
Dari hasil pembahasan, disimpulkan bahwa secara substansi, Raperda ini tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Bahkan, dinilai dapat memperkuat sistem keterbukaan informasi di Kabupaten Wajo, sekaligus menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menjalankan prinsip akuntabilitas publik.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, memberikan apresiasi atas kolaborasi tersebut.
“Keterbukaan informasi publik adalah fondasi transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Melalui harmonisasi ini, kita memastikan agar setiap regulasi tidak hanya taat aturan, tetapi juga membawa semangat pelayanan publik yang terbuka dan responsif,” ungkapnya penuh keyakinan.
Kegiatan ini menjadi simbol sinergi antara Kanwil Kemenkumham Sulsel dan Pemerintah Kabupaten Wajo — sebuah upaya membangun produk hukum daerah yang berkualitas, berasaskan hukum, dan berjiwa publik.
Dari ruang harmonisasi itu, Wajo tengah menulis langkah baru: meneguhkan komitmen bahwa pemerintahan yang baik dimulai dari keterbukaan, dan keterbukaan bermula dari hukum yang berpihak pada rakyat.














