JAKARTA |BUSERKOTA. Com)
Dua siswa polisi dianiaya seniornya. Sebuah rekaman beredar. Dan Polda NTT memilih berdiri cepat—di sisi hukum, bukan di sisi pelanggaran.
Kasus pemukulan terhadap dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda NTT membuka kembali percakapan lama tentang disiplin, kekerasan, dan batas yang tak boleh dilampaui oleh siapa pun dalam seragam. Di tengah hiruk-pikuk tugas kepolisian, dua nama muncul sebagai korban: KLK dan JSU, siswa muda yang seharusnya ditempa untuk melindungi hukum, bukan justru mengalami luka dari mereka yang lebih senior.
Pelaku pemukulan adalah Bripda Torino Tobo Dara, personel Ditsamapta. Namun yang terseret bukan hanya tangan yang memukul, melainkan juga mata yang memilih merekamnya. Bripda Gilberth H.D.R. Puling, yang mendokumentasikan aksi kekerasan itu, kini turut diproses. Keduanya sudah ditempatkan di ruang penahanan khusus (Patsus) Polda NTT.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novica Chandra, menegaskan bahwa proses hukum berlangsung di bawah atensi langsung Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko.
“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin maupun etika, khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan. Kapolda NTT mengarahkan agar kasus ini ditangani tuntas oleh Bidang Propam,” ujar Henry.
Di balik kata “tuntas” itu, tersimpan tuntutan moral yang lebih besar: bahwa institusi kepolisian harus menjadi contoh, bukan pengecualian. Kekerasan tidak boleh diberi ruang, terlebih dalam proses pembinaan calon polisi yang kelak akan memegang legitimasi kekuasaan negara.
Pemukulan itu, jelas Henry, dipicu oleh rasa kesal pelaku karena kedua siswa kedapatan merokok. Namun alasan apa pun tak dapat menjadikan kekerasan sebagai jalan pintas untuk mendidik.
“Aksi pemukulan dipicu karena kedua siswa kedapatan merokok,” katanya, lugas namun berat.
Setelah kejadian, keluarga korban mendatangi Mapolda NTT. Mereka datang dengan marah, kecewa, dan menuntut pertanggungjawaban. Namun melalui komunikasi persuasif, keluarga akhirnya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada Polda NTT.
“Hal ini menunjukkan adanya kepercayaan keluarga terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” kata Henry.
Percaya—sebuah kata yang penting dalam hubungan publik dan kepolisian. Kepercayaan bukan dibangun dengan seragam yang rapi, tetapi dengan keadilan yang ditegakkan, bahkan ketika itu menyangkut anggota sendiri.
Henry menutup pernyataannya dengan menekankan filosofi pembinaan yang ingin ditegakkan oleh Polda NTT:
“Penanganan kasus ini adalah contoh nyata penerapan nilai asah, asih, dan asuh dalam pembinaan. Kekerasan tidak memiliki tempat di lingkungan Polri.”
Pada akhirnya, esensi kasus ini bukan hanya tentang dua siswa yang dipukul. Ia adalah cermin—bahwa pembinaan harus mengedepankan pendidikan, bukan intimidasi. Disiplin bukan alasan untuk menyakiti. Dan setiap pelanggaran, betapapun kecil, harus dipertanggungjawabkan.
Karena di mana hukum dijunjung tinggi, di situ pula kepercayaan publik menemukan rumahnya.














