Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & KriminalInfo PublikPemerintahanPeristiwaPolitik

Korupsi Birokrasi: Antara Kebijakan, Kelalaian, dan Tanggung Jawab Kekuasaan

187
×

Korupsi Birokrasi: Antara Kebijakan, Kelalaian, dan Tanggung Jawab Kekuasaan

Sebarkan artikel ini

Oleh:
Agustinus Bobe, S.H., M.H

(Pakar Hukum Pidana Pers dan Praktisi Hukum Pidana Korupsi)

Korupsi dalam tubuh birokrasi kerap disederhanakan sebagai kejahatan administratif yang dilakukan oleh pelaksana teknis: kepala dinas, pejabat pembuat komitmen, atau bendahara. Narasi ini tampak rapi, namun sesungguhnya menyesatkan. Ia mengaburkan satu fakta hukum mendasar: korupsi adalah kejahatan kekuasaan, bukan sekadar kesalahan prosedur.

Dalam struktur pemerintahan daerah, kepala daerah merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan. Kewenangan ini bukan simbolik, melainkan substantif. Ia melahirkan tanggung jawab hukum, baik dalam bentuk keputusan, kebijakan, maupun kewajiban pengawasan. Karena itu, ketika dana publik bernilai miliaran rupiah diselewengkan oleh pelaksana teknis, pertanyaan hukumnya tidak boleh berhenti pada “siapa yang menandatangani”, melainkan harus berlanjut pada siapa yang mengendalikan sistem.

Kebijakan adalah jantung kekuasaan. Ia bisa hadir dalam bentuk keputusan tertulis, persetujuan, disposisi, bahkan pembiaran yang disengaja. Dalam perspektif hukum pidana, kebijakan yang menyimpang dari asas kehati-hatian dan membuka ruang korupsi bukanlah kebijakan netral. Ia adalah perbuatan yang memiliki daya kausal terhadap terjadinya tindak pidana. Oleh karena itu, dalih “sekadar kebijakan” tidak pernah dapat dijadikan tameng absolut dari pertanggungjawaban pidana.

Lebih jauh, hukum pidana tidak hanya menghukum perbuatan aktif, tetapi juga kelalaian yang bersifat sadar. Seorang kepala daerah yang memiliki kewenangan, akses informasi, dan alat pengawasan, tetapi memilih untuk tidak tahu atau sengaja menutup mata, tidak dapat berlindung di balik alasan ketidaktahuan. Dalam doktrin hukum, kelalaian semacam ini telah bertransformasi menjadi bentuk kesengajaan hukum. Ia dikenal sebagai culpa in vigilando—kesalahan karena lalai mengawasi.

Persoalan aliran dana menjadi dimensi penting berikutnya. Korupsi tidak selalu bermuara pada rekening pribadi pejabat puncak. Manfaat dapat berwujud kekuasaan, stabilitas politik, pembiayaan agenda kekuasaan, atau keuntungan tidak langsung. Karena itu, pendekatan follow the money harus disertai dengan follow the benefit. Siapa yang menikmati hasil, siapa yang diuntungkan oleh sistem yang korup, dan siapa yang kekuasaannya terjaga karenanya, adalah pertanyaan hukum yang sah dan relevan.

Menempatkan pelaksana teknis sebagai satu-satunya pelaku sesungguhnya adalah bentuk kegagalan memahami struktur kejahatan korupsi. Pelaksana teknis bekerja dalam sistem, dan sistem itu digerakkan oleh kebijakan dan kekuasaan. Jika hukum hanya menghukum operator, tetapi membiarkan pengendali kebijakan bebas dari pertanggungjawaban, maka yang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan legitimasi atas korupsi struktural.

Pada titik inilah hukum pidana diuji integritasnya. Apakah ia berani menembus lapisan kekuasaan, atau justru berhenti di tingkat yang paling mudah dikorbankan. Dalam negara hukum yang sehat, tidak ada kekuasaan tanpa tanggung jawab, dan tidak ada kebijakan tanpa konsekuensi hukum.

Korupsi bukan sekadar soal siapa yang mengambil uang, melainkan siapa yang menciptakan kondisi sehingga uang negara dapat dirampas. Dan dalam konteks itu, pengendali kebijakan tidak pernah benar-benar berada di luar lingkaran hukum.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *