Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita UtamaHukum & KriminalInfo PublikPeristiwaTeknologi

Malam Panjang di Hotel Kupang: Polisi Bongkar Dugaan Eksploitasi Anak, Seorang Pemuda Diamankan

169
×

Malam Panjang di Hotel Kupang: Polisi Bongkar Dugaan Eksploitasi Anak, Seorang Pemuda Diamankan

Sebarkan artikel ini

KUPANG | BUSERKOTA.COM —Malam di Kota Kupang yang biasanya berjalan tenang mendadak berubah tegang. Di balik pintu salah satu hotel di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur itu, aparat kepolisian bergerak dalam senyap. Sebuah operasi penyelidikan yang disiapkan dengan cermat akhirnya menguak dugaan praktik eksploitasi anak yang meresahkan masyarakat.

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus PPA dan PPO bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana eksploitasi anak dan perbuatan cabul yang terjadi di salah satu hotel di Kota Kupang.

Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/03/Res.1.24./III/2026 Ditresppadanppo serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/53/III/Res.1.24./2026/Ditresppadanppo tanggal 13 Maret 2026, terkait dugaan tindak pidana eksploitasi anak dan atau menghubungkan atau mempermudah orang lain melakukan perbuatan cabul.

Operasi penyelidikan berlangsung pada Sabtu malam, 14 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WITA. Tim dari Direktorat PPA dan PPO Polda NTT bergerak menuju lokasi setelah melakukan briefing taktis di kantor direktorat tersebut.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Wadirres PPA dan PPO Polda NTT, AKBP Samuel Sumihar Simbolon, S.H., dengan melibatkan 10 personel. Para petugas melakukan penyamaran dan pembuntutan untuk memastikan dugaan aktivitas yang terjadi di lokasi.

Setelah situasi dipastikan dan dugaan peristiwa terverifikasi, petugas kemudian bergerak cepat mengamankan terduga pelaku saat hendak meninggalkan hotel.

Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial B.A.J.H (23), warga Kota Kupang yang diduga terlibat dalam praktik eksploitasi anak.

Selain terduga pelaku, polisi juga mengamankan tiga perempuan yang diduga menjadi korban, yakni Y.S.P (20), A.B.A (17), dan R.S.D (17). Dua di antaranya masih berstatus anak.

Petugas juga membawa seorang perempuan berinisial R.R.M (25) sebagai saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan satu unit mobil dan satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut sebagai barang bukti.

Selanjutnya, terduga pelaku, para korban, serta saksi dibawa ke Direktorat PPA dan PPO Polda NTT guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap korban anak, penanganan dilakukan secara khusus dengan melibatkan pihak pendamping.

╔════════════════════════════════╗
“Polda NTT berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk eksploitasi anak.”
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H.
╚════════════════════════════════╝

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si melalui Kabidhumas Polda NTT, menegaskan bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba memperdagangkan masa depan anak-anak.

Saat ini penyidik masih melakukan serangkaian langkah lanjutan, di antaranya pembuatan laporan polisi, pemeriksaan korban, saksi, dan terduga pelaku, melengkapi alat bukti, serta melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum selanjutnya.

Secara kontekstual, kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa praktik eksploitasi anak masih menjadi ancaman serius di wilayah perkotaan, termasuk di Kota Kupang. Hotel, tempat hiburan, hingga ruang-ruang privat seringkali menjadi lokasi tersembunyi bagi kejahatan yang merampas masa depan anak-anak jika tidak diawasi dengan ketat oleh semua pihak.

Peristiwa ini menegaskan satu kenyataan pahit: ketika malam menutup kota, hukum harus tetap terjaga. Sebab di balik sunyi sebuah kamar hotel, masa depan seorang anak bisa saja sedang dipertaruhkan — dan negara tidak boleh terlambat hadir untuk menyelamatkannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *