Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita UtamaHukum & Kriminal

Media Sosial Telah Berubah Menjadi Ladang Kejahatan Digital

152
×

Media Sosial Telah Berubah Menjadi Ladang Kejahatan Digital

Sebarkan artikel ini

Negara Tidak Boleh Kalah oleh Konten Uang, Pornografi, dan Kebencian

Oleh: Agustinus Bobe, S.H., M.H
Pengamat Hukum Pidana dan Etika Publik

Sudah saatnya publik berhenti berpura-pura bahwa kerusakan moral di media sosial hanyalah “urusan selera” atau “kebebasan berekspresi”. Fakta di lapangan menunjukkan, media sosial—khususnya Facebook—telah menjelma menjadi ruang subur kejahatan digital yang terang-terangan merusak martabat manusia, melecehkan nilai agama, dan mencabik etika budaya bangsa.

Konten yang mengajak orang “cepat dapat uang”, disertai caci maki, penghinaan, pornografi, judi online, fitnah, adu domba etnis dan agama, hingga rekayasa adegan palsu, bukan lagi penyimpangan ringan, melainkan serangan sistematis terhadap akal sehat dan kemanusiaan publik.

Ini Bukan Konten Nakal, Ini Kejahatan

Harus ditegaskan secara lugas:
Siapa pun yang memproduksi, mengajak, memfasilitasi, atau memonetisasi konten semacam ini sedang bermain di wilayah pidana.

Dalih klasik seperti:

“hanya hiburan”,

“sekadar cari viewer”,

“tidak memaksa orang menonton”,

adalah alibi murahan yang tidak dikenal dalam hukum pidana.

Ketika seseorang:

menghina orang lain secara terbuka,

menyebarkan kebencian berbasis SARA,

menayangkan pornografi,

mempromosikan judi online,

atau memancing masyarakat dengan skema uang menyesatkan,

maka unsur kesengajaan, perbuatan melawan hukum, dan akibat sosial telah terpenuhi.

Negara hukum tidak pernah mengenal istilah “konten iseng”.

Akun Palsu: Wajah Pengecut Kejahatan Digital

Maraknya akun palsu yang menghina, memfitnah, dan menyerang kehormatan orang lain adalah bentuk kejahatan berlapis. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan perbuatan pengecut yang disengaja untuk menghindari tanggung jawab hukum.

Dalam perspektif hukum pidana modern, anonimitas justru:

memperkuat niat jahat,

memperberat pertanggungjawaban,

dan menunjukkan adanya perencanaan kejahatan.

Akun palsu bukan tameng hukum—ia adalah jejak kejahatan.

Pornografi, Judi Online, dan Kerusakan Sosial

Konten pornografi dan judi online di media sosial adalah racun sosial. Ia:

merusak psikologi anak dan remaja,

menghancurkan keluarga,

menciptakan ketergantungan,

dan melahirkan kemiskinan struktural.

Mereka yang mengajak, mengiklankan, atau menyamarkan konten judi dan pornografi sebagai “hiburan digital” sejatinya sedang mengkomersialkan kehancuran manusia lain.

Ini bukan kreativitas.
Ini eksploitasi kebodohan dan kelemahan sosial.

Adu Domba SARA: Kejahatan terhadap Negara

Konten yang mengadu domba suku, agama, ras, dan kepercayaan bukan hanya melanggar UU ITE, tetapi menusuk jantung persatuan Indonesia. Ini adalah kejahatan ideologis yang dampaknya jauh lebih berbahaya daripada kejahatan konvensional.

Sejarah membuktikan, konflik sosial selalu diawali oleh:

kata-kata kebencian,

narasi palsu,

dan propaganda digital.

Membiarkan konten SARA tumbuh berarti membiarkan api konflik disiram bensin algoritma.

Agama dan Budaya: Diludahi di Ruang Digital

Tidak ada satu pun agama di Indonesia yang membenarkan:

penghinaan,

kebohongan,

pornografi,

perjudian,

dan perusakan persaudaraan.

Ketika media sosial digunakan untuk itu semua, maka yang dirusak bukan hanya hukum, tetapi iman, nilai adat, dan peradaban.

Budaya Indonesia mengajarkan:
mulutmu adalah kehormatanmu.
Media sosial hari ini justru mengajarkan:
kehinaan bisa diuangkan.

Negara Tidak Boleh Takut, Aparat Tidak Boleh Ragu

Jika hukum tumpul menghadapi kejahatan digital, maka yang lahir adalah anarki algoritma. Negara tidak boleh kalah oleh:

traffic,

popularitas,

atau tekanan buzzer.

Penegakan hukum atas konten kejahatan digital bukan pembungkaman demokrasi, melainkan penyelamatan martabat manusia.

Penutup: Media Sosial Harus Dimurnikan

Opini ini bukan seruan kebencian, melainkan peringatan keras:
Media sosial yang dibiarkan liar akan melahirkan generasi tanpa empati, tanpa etika, dan tanpa rasa malu.

Kebebasan berekspresi berakhir ketika:

ia merendahkan manusia lain,
menghancurkan nilai agama,
dan merusak persatuan bangsa.

Jika media sosial terus digunakan untuk menjatuhkan martabat manusia, maka hukum wajib turun tangan—tanpa kompromi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *