Hak Politik Tak Boleh Terbatasi oleh Ijazah
JAKARTA |BUSERKOTA.Com) – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menutup pintu bagi permohonan perubahan syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden. Permintaan agar ijazah sarjana (S1) dijadikan standar dasar tak digubris. Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan perkara nomor 154/PUU-XXIII/2025 pada Senin (29/9), menegaskan: syarat tamat SMA atau sederajat tetap berlaku.
Putusan ini lahir dari permohonan Hanter Oriko Siregar, mahasiswa Universitas Nasional, yang sebelumnya pun pernah menempuh jalan serupa. Ia mengajukan gugatan agar tidak hanya capres-cawapres, tetapi juga calon kepala daerah serta anggota legislatif diwajibkan memiliki ijazah S1. Namun, MK menolak mentah-mentah.
“Ketentuan syarat minimal SMA atau sederajat merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang. Itu tetap konstitusional,”
— Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa pendidikan formal bukan satu-satunya tolok ukur kemampuan memimpin. Lebih jauh, jika syarat dinaikkan, maka hak politik warga negara justru berpotensi terbatasi. Konstitusi memberi ruang luas, agar setiap anak bangsa yang memiliki kapasitas politik bisa tampil di gelanggang demokrasi, tanpa terhalang ijazah sarjana.
Putusan ini sekaligus menegaskan status quo: syarat tamat SMA atau sederajat tetap berlaku, baik untuk capres-cawapres, calon kepala daerah, hingga anggota DPR, DPD, dan DPRD.
“Konstitusi menjamin hak politik setiap warga negara. Menutup akses hanya karena ijazah, sama artinya mempersempit kedaulatan rakyat.”
— (Pertimbangan Putusan MK)
Dengan begitu, jalan demokrasi Indonesia masih menempatkan ijazah SMA sebagai gerbang paling dasar. Bukan kampus yang menentukan, melainkan rakyat di bilik suara yang berdaulat penuh untuk memilih.
📰 BuserKota.com – Ungkap Fakta Hukum dan Kriminal














