KUPANG |BUSERKOTA.Com — Ada rindu yang tak sempat menyeberang batas. Ada perjalanan yang terhenti bukan oleh jarak, melainkan oleh ketidakpastian. Di Kota Kupang, enam warga harus menelan kenyataan pahit: rencana menuju Timor Leste pupus, bukan karena dokumen tak lengkap, tetapi karena paspor mereka tertahan—tanpa penjelasan yang benar-benar utuh.
Sejak 26 Januari 2026, Herianto dan lima anggota keluarganya menapaki prosedur yang seharusnya sederhana. Melalui aplikasi M-Paspor, mereka mengunggah identitas, menyerahkan dokumen, menjalani wawancara, hingga pengambilan foto di Kantor Imigrasi Kelas I Kupang. Semua telah dilalui, bahkan biaya sebesar Rp650.000 per orang telah dilunasi.
Namun, ketika waktu tiba untuk mengambil paspor, yang mereka terima justru penahanan—dan alasan yang berubah-ubah.
“Semua sudah lengkap. Kami juga sudah bayar sesuai prosedur. Bahkan sudah foto sejak Januari.”
Alasan yang mencuat kemudian terasa ganjil: dugaan sebagai pekerja migran non-prosedural. Pemicu utamanya adalah jawaban spontan saat wawancara—tentang kemungkinan bekerja di Timor Leste jika ada peluang.
Bagi Herianto, itu bukan niat, melainkan kemungkinan yang disalahartikan.
“Kami hanya mau kunjungan keluarga, apalagi menjelang Lebaran. Kami juga punya keluarga sebagai penjamin di Timor Leste dan di Atambua.”
Di sisi lain, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Kupang, Ma’mum, menegaskan bahwa kehati-hatian adalah prinsip utama. Negara, dalam hal ini, mencoba mencegah celah bagi praktik pekerja migran ilegal yang kerap terjadi di wilayah perbatasan.
“Ada dugaan pekerja migran. Sehingga staf kami sangat selektif terhadap paspor, khususnya yang ke Timor Leste.”
Namun kehati-hatian yang tak disertai transparansi justru melahirkan kebuntuan. Keluarga Herianto mengaku tidak pernah menerima penjelasan tertulis atau dasar hukum yang jelas atas penahanan tersebut.
Upaya mencari jalan keluar pun kandas. Ketika mereka mencoba mengurus paspor di Kantor Imigrasi Atambua, sistem M-Paspor menutup kemungkinan itu—data mereka telah “terkunci” di Kupang.
“Di Atambua kami diberitahu paspor kami sebenarnya sudah ada dan sudah dicetak di Kupang. Tapi tidak bisa diproses lagi karena masih ditahan di sana.”
Dalam ruang administratif yang sempit, mereka kini terjebak: paspor tak diberikan, pengajuan baru tak dimungkinkan. Sementara waktu terus berjalan, mendekati hari raya yang seharusnya menjadi momen pertemuan keluarga lintas batas.
Padahal, standar pelayanan publik menyebutkan bahwa paspor dapat selesai dalam tiga hari kerja. Dalam kasus ini, waktu telah membentang hampir dua bulan—tanpa kepastian yang bisa digenggam.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT, Arvin Gumilang, mengaku baru mengetahui persoalan ini dan berjanji akan melakukan pengecekan lebih lanjut.
Solusi dan Jalan Keluar yang Semestinya Dibuka
Situasi ini memiliki jalan keluar yang seharusnya bisa ditempuh secara terang dan adil.
Pertama, pihak imigrasi perlu segera memberikan penjelasan tertulis resmi yang memuat alasan penahanan paspor beserta dasar hukumnya, agar tidak menimbulkan tafsir sepihak.
Kedua, jika terdapat dugaan pekerja migran non-prosedural, maka harus ada mekanisme verifikasi terbuka, seperti pembuktian penjamin keluarga di Timor Leste atau dokumen tambahan, bukan sekadar asumsi dari wawancara.
Ketiga, warga dapat menempuh jalur pengaduan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi, sekaligus meminta mediasi dari Kantor Wilayah Imigrasi NTT.
Keempat, sistem M-Paspor perlu menyediakan opsi pemindahan berkas, agar pemohon tidak terjebak dalam satu kantor ketika terjadi sengketa pelayanan.
Analisis Kontekstual
Kasus ini memperlihatkan wajah dilema klasik di wilayah perbatasan: negara dituntut waspada terhadap praktik pekerja migran ilegal, namun di saat yang sama wajib menjamin hak warga untuk memperoleh dokumen perjalanan secara pasti, transparan, dan akuntabel. Ketika kehati-hatian tidak diikuti keterbukaan, maka yang lahir bukan perlindungan, melainkan ketidakpastian yang merusak kepercayaan publik.
Pada akhirnya, ini bukan sekadar tentang enam paspor yang tertahan. Ini tentang bagaimana negara hadir di hadapan warganya—apakah sebagai pelindung yang memberi kepastian, atau sebagai gerbang yang diam-diam menutup tanpa penjelasan. Di antara Kupang dan Timor Leste, yang tertahan hari ini bukan hanya dokumen, tetapi juga harapan untuk pulang dan dipertemukan.














