Oleh: Agustinus Bobe, S.H., M.H
(Pengamat Hukum Pidana)
Dalam praktik penegakan hukum pidana di Indonesia, kerap muncul polemik publik ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka sebelum pernah diperiksa oleh penyidik. Situasi ini sering disalahpahami sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia atau tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum. Padahal, jika ditelusuri secara normatif, hukum acara pidana Indonesia tidak secara absolut melarang penetapan tersangka sebelum pemeriksaan dilakukan.
Namun demikian, sah secara hukum tidak selalu identik dengan benar secara keadilan. Di titik inilah diskursus hukum perlu diletakkan secara jernih dan proporsional.
Landasan Normatif yang Tidak Bisa Diabaikan
KUHAP sebagai hukum acara pidana yang masih berlaku, tidak mempersyaratkan pemeriksaan calon tersangka sebagai prasyarat mutlak penetapan status tersangka. Pasal 1 angka 14 KUHAP menegaskan bahwa tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Penafsiran frasa “bukti permulaan yang cukup” kemudian diperjelas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang menegaskan bahwa penetapan tersangka wajib didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Dengan demikian, secara yuridis formil, penetapan tersangka sebelum pemeriksaan bukanlah tindakan ilegal, sepanjang berbasis alat bukti yang sah dan dapat diuji.
Masalahnya Bukan pada Kewenangan, Melainkan pada Etika Kekuasaan
Persoalan muncul ketika kewenangan tersebut dijalankan tanpa kehati-hatian, transparansi, dan penghormatan terhadap prinsip due process of law. Dalam praktik, tidak jarang penetapan tersangka dilakukan lebih dahulu untuk kepentingan simbolik, tekanan opini publik, atau sekadar membangun narasi penegakan hukum, sementara substansi pembuktiannya masih rapuh.
Di sinilah bahaya laten hukum pidana bekerja sebagai alat kekuasaan, bukan sebagai instrumen keadilan. Penetapan tersangka yang terlalu dini, tanpa pengujian internal yang ketat, berpotensi merusak asas praduga tak bersalah dan mencederai martabat seseorang sebelum pengadilan berbicara.
Praperadilan sebagai Rem Konstitusional
Sistem hukum Indonesia sebenarnya telah menyediakan mekanisme koreksi melalui lembaga praperadilan. Penetapan tersangka yang tidak berbasis dua alat bukti yang sah dapat diuji dan dibatalkan oleh hakim. Artinya, hukum tidak menutup mata terhadap kemungkinan penyalahgunaan kewenangan.
Namun harus disadari, praperadilan bukanlah obat mujarab bagi seluruh kerusakan reputasi dan stigma sosial yang terlanjur melekat. Oleh karena itu, kehati-hatian penyidik sejak awal menjadi kunci utama.
Arah Pembaruan KUHAP: Menguatkan Kontrol, Bukan Melumpuhkan Penegakan Hukum
Arah pembaruan KUHAP ke depan sejatinya tidak meniadakan kewenangan penetapan tersangka sebelum pemeriksaan, tetapi memperkuat prinsip akuntabilitas, keterbukaan, dan pengawasan yudisial. Negara hukum modern tidak anti terhadap kekuasaan aparat, tetapi menolak kekuasaan yang bekerja tanpa kontrol.
Penetapan tersangka sebelum pemeriksaan bukan pelanggaran hukum, tetapi berpotensi menjadi pelanggaran keadilan apabila dilakukan secara serampangan. Oleh karena itu, diskursus publik seharusnya tidak terjebak pada dikotomi “boleh atau tidak boleh”, melainkan diarahkan pada pertanyaan yang lebih substansial: apakah kewenangan itu dijalankan secara proporsional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan?
Di negara hukum, kekuasaan yang sah tetap harus dibatasi oleh nurani hukum dan etika keadilan. Tanpa itu, hukum berisiko kehilangan legitimasi moralnya di mata masyarakat.














