ATAMBUA |BUSERKOTA.Com — Di balik teduhnya langit perbatasan, sebuah badai diam-diam menyapu lorong-lorong kelurahan. Bukan badai alam — melainkan badai kekuasaan yang mengoyak sendi-sendi pemerintahan paling bawah: pergantian perangkat RT, RW, LPM, dan kader di Kecamatan Atambua Selatan dan Atambua Barat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, yang oleh warga disebut bukan lahir dari musyawarah, melainkan dari dendam.
Tiga kelurahan — Lidak, Bardao, dan Beirafu — menjadi panggung sandiwara birokrasi yang sama: pencopotan perangkat tanpa mekanisme musyawarah sebagaimana diamanatkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Surat Keputusan baru diterbitkan, yang lama dikubur — seolah regulasi hanyalah hiasan dinding kantor lurah.
Di Kelurahan Lidak, 24 perangkat yang dicopot bersama Komisi I DPRD Kabupaten Belu telah menempuh jalur resmi. Rapat Dengar Pendapat digelar. Kesimpulannya tegas: SK baru yang diterbitkan Lurah Lidak, Ruben Bauk, S.H., dinilai cacat administrasi — melanggar Permendagri 18/2018. Komisi I memberikan tenggat 20 hari untuk mencabut SK baru dan memberlakukan kembali SK lama.
Namun tenggat itu berlalu bagai angin di padang savana Belu.
“Aspirasi kami sudah disampaikan lewat surat-menyurat, sudah melalui RDP. Tapi DPRD diam, membisu, dan duduk manis membahas anggaran untuk kepentingan mereka sendiri,” ungkap salah satu perangkat Kelurahan Lidak yang enggan disebut namanya, suaranya pahit bercampur lelah.
Kisah serupa bergema dari Kelurahan Bardao. Ketua RT 10, Kammarudin, bersama sejumlah perangkat lain dicopot tanpa musyawarah oleh Lurah Bardao, Herlina Sandy Pareira, S.T., melalui Surat Keputusan bernomor Kel.BD.149/SK/15/VII/2026, tertanggal 1 Juli 2026. Aspirasi sudah disampaikan ke DPRD Belu, namun hingga berita ini diturunkan, jawaban yang diterima hanya satu: “Masih sidang anggaran.”
“Kami dicopot begitu saja. Tidak ada musyawarah, tidak ada penjelasan. Seolah-olah kami ini bukan bagian dari kelurahan,”* tutur Kammarudin, nadanya tenang tetapi matanya menyimpan goresan kekecewaan yang dalam.
Panggung yang Lebih Besar
Para perangkat yang terdampak meyakini bahwa pergantian ini bukan sekadar rotasi administratif, melainkan balas dendam politik yang direstui secara berjenjang — dari lurah, camat, hingga pejabat eselon di lingkungan Pemkab Belu. Nama-nama disebut terentang panjang: Bupati Wilybrodus Lay, Wakil Bupati Vicente de Hornay, Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, Dinas Sosial, BPMD, hingga Camat Atambua Selatan dan Atambua Barat — semuanya, menurut warga, mengamini tanpa koreksi.
DPRD Kabupaten Belu, lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan, justru tampak kehilangan taring. Reputasi Ketua DPRD Vebby Juang dan Ketua Komisi I Edmundus Tita kini dipertanyakan — gelar “anggota yang terhormat” terasa seperti isapan jempol di tengah diam mereka yang memekakkan.
Analisis: Ketika Regulasi Hanya Jadi Ornamen
Apa yang terjadi di Belu bukan anomali lokal — ia adalah cermin dari penyakit kronis birokrasi Indonesia: ketika regulasi ditundukkan oleh selera politik, dan lembaga pengawas memilih bisu demi kenyamanan anggaran. Permendagri 18/2018 dirancang justru untuk melindungi perangkat kelurahan dari arogansi kekuasaan, mensyaratkan musyawarah sebagai mekanisme wajib dalam setiap pergantian. Namun di Belu, regulasi itu dibaca tanpa dijalankan, diketahui tanpa dihormati. Ketika eksekutif dan legislatif berjalan seiring dalam keheningan yang sama, yang tersisa bagi masyarakat adalah ketidakberdayaan yang diwariskan dari generasi ke generasi — sebuah litani panjang yang tak pernah sampai pada kata Amin.
Pejabat-pejabat ini, satu-dua tahun ke depan, akan memasuki masa purna tugas. Mereka akan pergi. Tetapi yang mereka tinggalkan bukan warisan pembangunan — melainkan benang merah perpecahan, konflik berkepanjangan, dan dendam antarsesama warga Belu yang merayap pelan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Dan di hari-hari Jumat dan Minggu, mereka tetap duduk khidmat di rumah ibadah. Sumpah jabatan yang pernah diucapkan di hadapan Kitab Suci dan mata seluruh hadirin, kini hanya tinggal gema — dianggap angin lalu oleh mereka yang mengucapkannya sendiri.
Hajatan Pemilu dan Pilkada 2029 akan segera tiba. Masyarakat Belu, pada akhirnya, akan mengingat segalanya.














