Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & KriminalTeknologi

Senyum Roy di Tengah Badai

98
×

Senyum Roy di Tengah Badai

Sebarkan artikel ini

Oleh Redaksi BuserKota.Com

JAKARTA — Di tengah hiruk pikuk isu hukum dan politik yang memanas, Roy Suryo tampil dengan sesuatu yang tak biasa: senyum. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Namun, alih-alih gusar, Roy justru terlihat tenang—seolah badai yang datang hanyalah bagian dari perjalanan panjang seorang pengamat yang kerap bersuara lantang di ruang publik.

“Status tersangka itu masih proses awal. Saya senyum saja. Ini bagian dari perjalanan hukum. Saya juga ajak rekan-rekan lain untuk tetap tegar,” ujar Roy dengan nada datar tapi mata yang teduh, Jumat (7/11/2025).

Di ruang wawancara yang padat oleh kamera dan mikrofon, Roy tak menepis kabar penetapan dirinya. Ia justru menganggapnya sebagai tantangan intelektual—bukan sekadar urusan hukum. Ia menegaskan, langkahnya dan rekan-rekan lain merupakan bentuk perjuangan untuk menegakkan hak kebebasan penelitian terhadap dokumen publik.

“Sekali lagi, sikap saya apa? Saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum, dan saya tetap mengajak semua—tujuh orang lainnya—untuk tetap tegar,” katanya lagi, kali ini sambil menatap para jurnalis yang menunggunya di pelataran Polda Metro Jaya.

Dua Klaster, Satu Kasus

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan, penetapan Roy dan tujuh orang lainnya dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup kuat.

Sebanyak 723 barang bukti dan 152 saksi serta ahli telah diperiksa dalam proses penyidikan yang berlangsung sejak awal tahun. Dari hasil penyelidikan itu, polisi membagi delapan tersangka ke dalam dua klaster besar.

Klaster pertama meliputi nama-nama yang sudah akrab di telinga publik: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadhilah, Ruslam Efendi, dan Dame Hari Lubis.
Sementara klaster kedua berisi tiga tokoh lain, yakni Roy Suryo, Rismon H. Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Kasus ini, kata Irjen Asep, berhubungan dengan dugaan fitnah dan manipulasi data elektronik yang menyesatkan publik.

“Penetapan dilakukan setelah semua unsur terpenuhi. Kami bekerja berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang ada,” ujar Kapolda.

Antara Sains dan Politik

Roy Suryo bukan nama baru dalam gelanggang kontroversi. Di era media sosial yang mudah terbakar isu, ia dikenal sebagai sosok yang kerap tampil dengan analisis teknis—dari kebocoran data, hoaks, hingga keaslian dokumen. Tapi kali ini, justru dirinya yang harus membuktikan kebenaran versi sendiri.

Namun, berbeda dari banyak tokoh lain yang panik ketika berhadapan dengan jeratan hukum, Roy menanggapi situasi itu dengan gaya khasnya: penuh humor, sedikit nyentil, tapi tetap logis.

“Bagi saya, ini bagian dari kebebasan akademik. Kalau setiap penelitian dianggap fitnah, maka dunia sains akan lumpuh,” katanya dalam nada reflektif.

Di ruang publik yang penuh sorot kamera, senyum Roy seolah jadi simbol perlawanan tanpa teriak. Di balik tatapannya yang tenang, ada pesan yang ia ingin sampaikan—bahwa di negeri ini, kebenaran ilmiah pun bisa berhadapan dengan kekuasaan.

Dan mungkin, seperti kata-kata yang ia ucapkan sebelum meninggalkan lokasi, “Senyum saja.”


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *