Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaPeristiwa

Sidang Kasus Prada Lucky Tak Bisa Diintervensi, Ini Dasar Hukumnya

63
×

Sidang Kasus Prada Lucky Tak Bisa Diintervensi, Ini Dasar Hukumnya

Sebarkan artikel ini

Oleh: Agustinus Bobe, S.H., M.H — Pengamat Hukum Pidana Militer Indonesia Timur

JAKARTA |BUSERKOTA.Com)— Sidang kasus dugaan penganiayaan berantai yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo terus menyedot perhatian publik. Namun di tengah gelombang simpati dan desakan keadilan dari masyarakat, muncul pertanyaan penting: apakah keluarga korban atau pihak luar dapat ikut campur atau memengaruhi jalannya persidangan di Pengadilan Militer?

Jawabannya tidak bisa.

Secara hukum, peradilan militer bersifat independen dan tertutup dari segala bentuk intervensi eksternal, baik dari keluarga korban, atasan militer, maupun tekanan publik. Prinsip ini menjadi jantung dari sistem peradilan militer Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

🔹 Kemandirian Peradilan Militer

Pasal 3 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 menegaskan:

“Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, hakim wajib menjaga kemandirian peradilan.”

Sementara dalam UU No. 31 Tahun 1997 disebutkan bahwa Peradilan Militer adalah pelaksanaan kekuasaan kehakiman di lingkungan TNI, yang tunduk hanya pada hukum dan hati nurani hakim. Artinya, baik komandan, keluarga korban, maupun pihak manapun tidak boleh menekan atau memengaruhi hakim dan oditur dalam mengambil keputusan.

🔹 Posisi Keluarga Korban

Dalam sistem peradilan militer, keluarga korban bukan pihak dalam perkara. Proses hukum diatur secara ketat antara:

  • Oditur Militer (Jaksa Militer) sebagai penuntut umum; dan
  • Terdakwa beserta penasihat hukumnya sebagai pihak pembela.

Meski begitu, keluarga korban tetap memiliki hak moral dan hukum, antara lain:

  1. Memberikan kesaksian jika dipanggil dalam persidangan (Pasal 143 KUHAPMIL);
  2. Menyampaikan bukti atau informasi tambahan kepada Oditur Militer;
  3. Menghadiri sidang yang bersifat terbuka;
  4. Memperoleh salinan putusan setelah perkara inkrah.

Namun seluruh hak tersebut tidak berarti intervensi terhadap jalannya sidang, tuntutan, maupun putusan hakim.

🔹 Larangan Intervensi

Segala bentuk intervensi terhadap peradilan militer—baik dari pejabat TNI, lembaga sipil, media, maupun keluarga korban—dapat dianggap sebagai pelanggaran asas peradilan yang bebas dan tidak memihak. Bahkan, jika ada tekanan internal dari atasan terhadap hakim atau oditur, hal itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran etik dan independensi peradilan.

🔹 Jika Diduga Ada Intervensi

Apabila keluarga korban menduga adanya tekanan atau intervensi terhadap proses peradilan, terdapat beberapa jalur hukum yang sah:

  • Melapor ke Oditurat Jenderal TNI di Mabes TNI;
  • Melapor ke Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan pelanggaran etik hakim;
  • Melapor ke Komnas HAM, bila ada pelanggaran hak atas keadilan dan transparansi;
  • Melapor ke Panglima TNI atau Menhan, untuk pengawasan kelembagaan tanpa mencampuri substansi hukum.

Keadilan untuk almarhum Prada Lucky adalah ujian bagi sistem hukum militer Indonesia. Namun keadilan yang sejati hanya dapat terwujud bila peradilan berdiri tegak tanpa intervensi — bebas dari tekanan, tetapi tetap terbuka bagi kebenaran.

Karena itu, biarkan hukum berjalan dengan martabatnya, dan biarkan fakta yang berbicara di ruang sidang militer.

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) TNI saat ini adalah Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc. menuturkan, terkait sidang kematian almarhum Prada Lucky Namo yang tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer Kupang, berjalan transparan. Tidak seorangpun mengintervensi. Jika pihak keluarga merasa tidak puasa saat putusan silahkan naik banding, karena ada prosedurnya.


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *