ACEH SINGKIL |BUSERKOTA.Com— Tangis itu pecah di ruang sidang.
Bukan sekadar suara pilu seorang perempuan, melainkan gema luka yang seperti belum menemukan tempat pulang dalam putusan hukum. Di Pengadilan Negeri Aceh Singkil, Jumat (8/5/2026), Muliati (44), warga Desa Tulaan, Kecamatan Gunung Meriah, hanya mampu menundukkan wajah ketika majelis hakim menjatuhkan vonis pidana percobaan 6 bulan terhadap terdakwa kasus penganiayaan yang menimpanya.
Di balik dinding ruang sidang yang dingin, air mata Muliati seakan berbicara lebih lantang daripada palu hakim yang diketukkan.
Perempuan itu mengaku bukan hanya menanggung luka fisik akibat penganiayaan yang terjadi di rumahnya sendiri, tetapi juga trauma psikis yang masih menghantui hingga kini.
╔════════ ❀༺❤️༻❀ ════════╗
“Saya tidak bisa tidur nyenyak, selalu ketakutan kalau ada orang mendekat. Rasa aman saya hilang.”
— Muliati, usai persidangan dengan mata berkaca-kaca
╚════════ ❀༺❤️༻❀ ════════╝
Dalam persidangan, hasil visum et repertum serta sejumlah keterangan saksi telah dihadirkan sebagai alat bukti. Namun putusan pidana percobaan itu justru memantik kekecewaan keluarga korban yang menilai rasa keadilan belum benar-benar hadir bagi Muliati.
“Ibu kami disakiti di rumah sendiri, traumanya berat sampai sekarang, tapi vonisnya hanya percobaan 6 bulan. Kami merasa ini belum memenuhi rasa keadilan,” ujar salah satu anggota keluarga korban.
Keluarga menyatakan akan berkoordinasi dengan kuasa hukum guna mempelajari salinan putusan lengkap, termasuk membuka kemungkinan langkah hukum lanjutan berupa banding.
Sorotan keras juga datang dari Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, S.H., M.H., yang turut menilai putusan tersebut menyisakan pertanyaan besar di tengah masyarakat.
Menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online di Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, kawasan Cijantung, Jakarta, Sabtu (9/5/2026), Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Advocates) sekaligus Pembina dan Penanggung Jawab Timpas 1 Aceh Singkil Indonesia itu meminta agar perkara tersebut ditinjau kembali secara saksama.
╔════════ ❀༺❤️༻❀ ════════╗
“Barangkali sebaiknya kasus putusan PN Aceh Singkil atas kasus Muliati ini perlu ditinjau kembali, karena dalam faktanya lebih banyak benarnya di pihak Muliati. Perlu penelusuran yang saksama.”
— Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, S.H., M.H.
╚════════ ❀༺❤️༻❀ ════════╝
Menurut Prof Sutan Nasomal, publik berhak mempertanyakan rasa keadilan dalam sebuah putusan, terlebih ketika perkara penganiayaan yang dijerat Pasal 351 KUHP berakhir dengan vonis percobaan.
╔════════ ❀༺❤️༻❀ ════════╗
“Vonis percobaan 6 bulan tentu memunculkan pertanyaan publik soal rasa keadilan dan efek jera. Namun penyampaian kekecewaan harus tetap melalui cara-cara yang konstitusional.”
╚════════ ❀༺❤️༻❀ ════════╝
Ia menegaskan bahwa seluruh upaya hukum yang tersedia perlu ditempuh agar rasa keadilan bagi korban benar-benar dapat diperoleh.
Kasus penganiayaan ini sendiri tercatat dan disidangkan di Pengadilan Negeri Aceh Singkil dengan dakwaan pasal penganiayaan dalam KUHP. Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya mengonfirmasi Humas PN Aceh Singkil terkait pertimbangan hukum majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut. Konfirmasi kepada Jaksa Penuntut Umum juga masih dilakukan guna mengetahui sikap resmi atas putusan itu, termasuk kemungkinan pengajuan banding.
Secara kontekstual, perkara ini kembali memperlihatkan bagaimana putusan pengadilan tidak hanya dibaca sebagai teks hukum semata, tetapi juga diukur melalui rasa keadilan sosial yang hidup di tengah masyarakat. Ketika korban masih bergulat dengan trauma dan publik mempertanyakan efek jera, maka ruang diskusi tentang keberpihakan hukum terhadap korban menjadi semakin relevan untuk dikaji secara terbuka dan objektif.
Pada akhirnya, hukum bukan hanya tentang pasal yang dibacakan di ruang sidang, melainkan juga tentang bagaimana negara menjaga rasa aman warganya. Sebab ketika luka seorang korban dianggap terlalu ringan untuk dihukum berat, di situlah nurani publik mulai bertanya: masihkah keadilan memiliki wajah yang utuh?














