Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita UtamaHukum & KriminalPeristiwa

Warga Napan TTU Polisikan Kades Terkait Kasus Dugaan Pengroyokan

236
×

Warga Napan TTU Polisikan Kades Terkait Kasus Dugaan Pengroyokan

Sebarkan artikel ini

KEFAMWNANU  |BUSERKOTA.Com)-
Kepala Desa Napan Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Wendelinus Kefi diduga kuat telah melakukan pengroyokan terhadap warga bernama Yoseph Restu Siki, saat minum mabuk di kantor desa setempat.

Peristiwa pengoroyokan itu terjadi Rabu( 12 Februari 2025) sekitar pukul 19.00 wita di ruangan kantor Desa Napan, Kecamaran Bikomi Utara, Kabupaten TTU. Dimana tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh Wendelinus Kefi dan Ronisius Siki terhadap saudara Yoseph Restu Siki.

Kejadian bermula, saat selesai rapat Musrembangdes, terduga pelaku selaku Kepala Desa Napan bersama beberapa orang perangkat Desa dan pendamping Desa makan malam sambil menyanyi dengan mengkonsumsi minuman keras berupa sopi, kemudian terduga pelaku mengutarakan kekesalahnnya terhadap kinerja para perangkat Desa dan pada Satlat itu pelapor/korban langsung membantah dengan kalimat.

“Bukannya bapak Desa yang selama ini tidak merangkul kami?”
Kemudian terduga pelaku langsung memarahi korban. “Kalau begitu besok saya pecat lu “, kemudian terduga pelaku memukul korban dibagian pipih kiri dan kelopak mata bagian kiri, dahi bagian kiri serta melakukan tendangan pada rusuk bagian kiri, setelah itu perseteruan tersebut dilerai oleh saudara Roberto Kolo dengan memeluk korban dan mengeluarkan korban dari ruangan kantor Desa, kemudian saudara Ronisius Kolo menghampiri korban dan turut melakukan penganiayaan berupa menempeleng dan mencekik korban. Bahkan ia mengatakan bahwa perbuatan adik itu salah.

Kemudian terduga pelaku berusaha merangakul korban untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan namun korban menolak itu demi harga diri.

Pada pukul 19.30 wita, pelapor/korban dibawa ke rumahnya yang tidak berjauhan dari TKP dan oleh kesepakatan bersama keluarga menyetujui agar penganiayaan yang dialami oleh korban dilaporkan kepada pihak Kepolisian dan pengaduan tersebut dilaporkan kepada Kapolsubsektor Bikomi Utara Aipda Febianus Tahu, S.sos dan atas pengaduan tersebut, Kapolsubsektor mengarahkan pelapor/korban ke Polsek Miomaffo Timur untuk membuat laporan polisi.

Pada pukul 22.20 wita, korban membuat laporan polisi dan diterima oleh piket SPKT I Aipda Akmal identitas pelapor/korban, identitas terduga pelaku, Cs dan identiras para saksi sbb 1) : Yohanes A. Sanai, laki – laki, perangkat Desa, alamat : Rt/Rw : 004/002, Desa Napan, Kec. Bikomi Utara, Kab. TTU dan 2) : Roberto Kolo, laki – laki, pendamping Desa, alamat : Rt/Rw : 004/002, Desa Napan, Kec. Bikomi Utara, Kab. TTU.

Saat ini, informasi yang dihimpun dari pihak korban, Yoseph Restu Siki, polisi sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan para pelaku.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *