Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & KriminalInfo PublikPeristiwa

Rekam Jejak Kontroversial Martogi br Sinaga: Dari Ruang Sidang hingga Panggung Viral Media Sosial

9
×

Rekam Jejak Kontroversial Martogi br Sinaga: Dari Ruang Sidang hingga Panggung Viral Media Sosial

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU | BUSERKOTA.COM – Di tengah riuhnya perbincangan publik tentang penegakan hukum di Kabupaten Labuhanbatu, satu nama kembali mencuat ke permukaan. Nama itu adalah Martogi br Sinaga (MS), sosok yang dalam beberapa tahun terakhir berulang kali dikaitkan dengan berbagai persoalan hukum dan konflik kepemilikan yang memantik polemik di tengah masyarakat.

Jejak langkahnya bukan sekadar menjadi bahan percakapan di warung kopi atau ruang diskusi warga. Catatan peristiwa yang menyeret namanya tersimpan dalam berkas-berkas laporan kepolisian, dokumen persidangan, hingga berbagai pemberitaan media yang merekam rentetan sengketa dan tuduhan yang terus berulang dari waktu ke waktu.

Dalam penelusuran yang dihimpun dari sejumlah sumber dan pemberitaan terdahulu, pola yang kerap muncul memiliki benang merah serupa: klaim terhadap barang atau hak yang disebut-sebut sebagai milik pihak lain, yang kemudian berujung pada konflik hukum.

Pernah Dijatuhi Hukuman Penjara

Riwayat hukum MS tercatat setidaknya sejak tahun 2016 ketika dirinya dilaporkan oleh Adin Purba ke Polres Labuhanbatu atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Perkara tersebut tidak berhenti pada tahap penyelidikan. Proses hukum berlanjut hingga persidangan di Pengadilan Negeri Labuhanbatu, Rantauprapat, Sumatera Utara.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Labuhanbatu Nomor 1020/Pid.B/2018/PN Rap, MS dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan penjara.

Perkara itu menjadi salah satu catatan penting yang hingga kini masih melekat dalam rekam jejak hukumnya.

Kembali Terseret Kasus Pengrusakan Lahan

Dua tahun berselang, tepatnya pada 2018, nama MS kembali masuk dalam laporan hukum.

Kali ini laporan datang dari Hetty br Simanjuntak, yang menuduh MS melakukan pengrusakan lahan dan tanaman di atas tanah yang menurut pelapor merupakan hak miliknya.

Dalam perkara tersebut, tanah yang menjadi objek sengketa diklaim secara sepihak oleh MS sebagai miliknya. Akibat laporan tersebut, Polres Labuhanbatu kemudian menetapkan MS sebagai tersangka.

Peristiwa itu semakin mempertegas sorotan publik terhadap berbagai sengketa yang berulang kali menyeret namanya ke dalam proses hukum.

Polemik 16 Ekor Lembu dan Narasi Viral di Media Sosial

Babak terbaru yang kembali menyedot perhatian publik terjadi dalam polemik kepemilikan 16 ekor lembu yang diklaim oleh MS sebagai miliknya.

Persoalan itu berkembang menjadi viral setelah beredarnya video di media sosial yang menyebut adanya keterlibatan aparat TNI dalam dugaan pencurian lembu.

Namun fakta hukum yang berkembang justru menunjukkan rangkaian peristiwa yang berbeda.

Kasus tersebut bermula ketika anak MS yang berinisial AR Hutabarat dilaporkan oleh Jefrey Agustono Ariska ke Polres Labuhanbatu dengan Nomor Laporan STTLP/B/491/IV/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT atas dugaan pencurian lembu.

Setelah dilakukan proses penyelidikan dan gelar perkara oleh penyidik, AR Hutabarat kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Situasi inilah yang kemudian memunculkan dugaan bahwa narasi yang beredar di media sosial dibangun untuk menggiring opini publik dan memengaruhi persepsi masyarakat terhadap perkara yang sedang berjalan.

“Kami menduga karena tidak terima anaknya dilaporkan ke polisi, maka MS sengaja membuat video viral yang mengatasnamakan aparat TNI mencuri lembu. Bagaimana mungkin klien kami yang punya lembu dan mengambil dari lahan kami sendiri dibilang mencuri?” ujar Kuasa Hukum Jefrey Agustono Ariska, Muhammad Rifqi Maulana, S.H.

Pernyataan tersebut menjadi respons atas video yang beredar luas dan memicu beragam reaksi publik.

Rifqi juga mengingatkan agar proses hukum tidak dikalahkan oleh tekanan opini yang dibangun melalui media sosial.

“Hukum harus tegak lurus. Katakan salah jika benar terbukti bersalah. Jangan karena ada video viral, masyarakat maupun aparat penegak hukum menjadi ragu menetapkan pihak yang memang terbukti bersalah sesuai fakta hukum yang ada,” tegasnya.

Ketika Opini Publik Berhadapan dengan Fakta Hukum

Fenomena yang muncul dalam perkara ini menunjukkan tantangan besar penegakan hukum di era digital. Di satu sisi, media sosial mampu mempercepat penyebaran informasi kepada publik. Namun di sisi lain, ruang digital juga dapat menjadi arena pembentukan opini yang belum tentu sejalan dengan fakta yang sedang diuji melalui mekanisme hukum. Karena itu, setiap klaim, tuduhan, maupun narasi yang berkembang di ruang publik tetap harus diuji melalui alat bukti, proses penyidikan, dan putusan hukum yang sah agar kebenaran tidak tenggelam oleh derasnya arus viralitas.

Kini sorotan publik tertuju kepada aparat penegak hukum untuk memastikan setiap perkara berjalan secara profesional, objektif, dan bebas dari tekanan pihak mana pun. Sebab pada akhirnya, hukum bukanlah panggung bagi siapa yang paling keras bersuara, melainkan ruang untuk menemukan kebenaran berdasarkan fakta, bukti, dan keadilan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis: Redaksi Buserkota.com Editor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *