Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaPeristiwa

Pigai Geram, Tiga ASN Papua Ditembak Mati

8
×

Pigai Geram, Tiga ASN Papua Ditembak Mati

Sebarkan artikel ini

JAKARTA |BUSERKOTA.Com — Tiga nyawa aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, gugur di tengah lanskap Papua yang kembali diselimuti kekerasan. Kematian itu bukan hanya meninggalkan duka bagi keluarga dan institusi tempat mereka mengabdi, tetapi juga menyisakan pertanyaan yang menuntut jawaban: atas dasar apa mereka ditembak?

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, geram menyikapi penembakan tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap tudingan terhadap seseorang harus berdiri di atas bukti, bukan dugaan atau label yang dilekatkan tanpa dasar.

Pigai secara khusus menyoroti tudingan bahwa ketiga korban merupakan agen atau bagian dari aparat. Menurut dia, tudingan semacam itu harus dapat dibuktikan secara jelas.

“Tunjukkan bukti bahwa mereka agen? Pelaku harus diusut tuntas dan dihukum.”

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa kematian seseorang tidak boleh didahului oleh vonis berdasarkan tudingan yang belum terbukti. Jika benar terdapat bukti bahwa korban merupakan bagian dari aparat atau agen tertentu, bukti itu harus dibuka dan diuji secara bertanggung jawab.

Sebaliknya, jika tudingan tersebut tidak memiliki dasar pembuktian, maka kekerasan terhadap ketiga ASN itu tidak dapat dibenarkan.

Pigai meminta pelaku penembakan diusut hingga tuntas dan dihukum. Ia juga meminta pihak yang menuding ketiga korban sebagai agen menunjukkan bukti yang jelas.

“Jangan biarkan tudingan menjadi pengganti bukti. Setiap nyawa memiliki hak untuk dilindungi, dan setiap kekerasan harus dipertanggungjawabkan.”

Dalam perspektif hak asasi manusia, persoalan ini tidak berhenti pada siapa yang ditembak atau siapa yang dituding. Negara memiliki kewajiban memastikan setiap kematian akibat kekerasan diselidiki secara serius, sementara proses hukum harus bertumpu pada fakta dan bukti. Prinsip tersebut penting agar tudingan tidak berubah menjadi pembenaran kekerasan dan agar penegakan hukum tidak kehilangan pijakan pada keadilan.

Ketegasan Pigai sekaligus menempatkan kasus tersebut dalam ruang yang lebih luas: perlindungan terhadap warga sipil dan aparatur negara tetap harus menjadi bagian dari tanggung jawab negara, siapa pun korbannya dan apa pun latar belakang tudingan terhadap mereka.

Di tengah ketegangan yang terus membayangi Papua, satu hal menjadi penting untuk dijaga—kebenaran tidak boleh lahir dari peluru, sementara keadilan tidak boleh dikuburkan bersama korban.

Tiga ASN itu telah kehilangan nyawa. Kini, negara dituntut memastikan kebenaran tidak ikut menjadi korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *