LHOKSEUMAWE |BUSERKOTA.Com — Di tengah harapan jutaan rakyat Aceh terhadap kepastian masa depan daerahnya, sebuah pertanyaan justru mengemuka dari Pasee: di mana draf resmi terbaru revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA)?
Pertanyaan itu disuarakan Aliansi Mahasiswa Aceh Wilayah Pasee, yang mendesak DPR RI dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) segera membuka kepada publik draf resmi terbaru Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (RUU PA) beserta naskah akademiknya.
Bagi mahasiswa, keterbukaan bukan sekadar persoalan administrasi. Ia menyangkut hak publik untuk mengetahui aturan yang kelak menentukan arah kehidupan masyarakat Aceh.
Juru bicara Aliansi Mahasiswa Aceh Wilayah Pasee mengatakan, ketertutupan terhadap dokumen resmi justru menciptakan ketidakpastian informasi di tengah masyarakat.
“Kami menemukan draf lama dan naskah akademik yang belum terverifikasi kini beredar dengan label ‘draf final’. Kondisi ini membuat publik sulit memastikan mana dokumen yang autentik, mana yang sudah tidak berlaku, dan mana yang berpotensi dimanipulasi,” ujarnya.
Menurut aliansi, tidak dipublikasikannya draf RUU PA dan naskah akademik secara resmi juga berpotensi menimbulkan persoalan formil dalam proses revisi UUPA.
Sebab, tanpa dokumen resmi yang dapat diakses masyarakat, publik tidak memiliki instrumen yang memadai untuk menguji substansi perubahan sekaligus memberikan masukan secara tepat terhadap pasal-pasal yang sedang dirancang.
Kegelisahan itu, kata mereka, semakin terlihat ketika membandingkan sejumlah dokumen yang pernah ditemukan.
Pada tahun anggaran 2023, Aliansi Mahasiswa Aceh Wilayah Pasee menemukan satu dokumen sosialisasi DPRA beserta satu dokumen draf RUU Pemerintahan Aceh.
Dalam dokumen tersebut, mereka mengamati terdapat 110 pasal yang hendak direvisi.
Namun, draf itu berbeda dengan dokumen yang diserahkan DPRA ke pemerintah pusat pada Rabu, 21 Mei 2025.
Dalam dokumen yang diserahkan tersebut, rancangan perubahan UUPA memuat usulan perubahan delapan pasal dan penambahan satu pasal.
Delapan pasal yang diusulkan untuk diubah ialah Pasal 7, Pasal 11, Pasal 160, Pasal 165, Pasal 183, Pasal 192, Pasal 235, dan Pasal 270, sedangkan satu pasal yang diusulkan untuk ditambahkan adalah Pasal 251A.
Perbedaan itulah yang kemudian menjadi salah satu dasar kegelisahan mahasiswa.
“Menurut kami, tidak ada draf resmi yang dipublikasikan. Akibatnya terjadi ketidakpastian informasi. Masyarakat berhak mengetahui setiap diksi dalam pasal-pasal yang disebutkan DPRA,” tutur koordinator aliansi.
Persoalan serupa, menurut mereka, terjadi pada naskah akademik.
Aliansi mengaku belum menemukan naskah akademik yang dapat mereka pastikan telah terverifikasi secara resmi oleh pihak berwenang. Berbagai dokumen naskah akademik memang ditemukan beredar di media, tetapi keabsahan dan status resminya belum dapat dipastikan.
Padahal, aliansi merujuk pada Pasal 96 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Ketentuan tersebut, menurut mereka, berkaitan dengan kewajiban publikasi naskah akademik dan draf rancangan undang-undang untuk memudahkan masyarakat memberikan masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1).
Karena itu, mahasiswa menilai akses terhadap draf bukanlah bentuk permintaan istimewa kepada pembentuk undang-undang, melainkan bagian dari ruang partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Kami berhak mengetahui draf revisi RUU Pemerintahan Aceh karena ini menyangkut kepentingan kami sebagai anak bangsa Aceh ke depan. Kami ingin memasukkan kepentingan kami sesuai Pasal 96 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2022,” kata koordinator.
Tiga Kepentingan yang Ingin Diperjuangkan
Aliansi Mahasiswa Aceh Wilayah Pasee tidak hanya meminta dokumen dibuka.
Mereka juga menyiapkan sejumlah kepentingan substantif yang menurut mereka perlu diperjuangkan agar masuk dalam RUU Pemerintahan Aceh.
Ada tiga poin utama yang mereka tuntut.
Pertama, jaminan pendidikan bagi anak penduduk Aceh hingga perguruan tinggi, minimal tingkat strata satu.
Kedua, jaminan kesehatan bagi masyarakat Aceh.
Ketiga, kemandirian pengelolaan sumber daya alam Aceh serta pembagian pendapatan sebesar 70 persen untuk Aceh dan 30 persen untuk pemerintah pusat, yang mereka kaitkan dengan kesepakatan damai.
“Kami menuntut agar tiga poin ini dimuat dalam RUU Pemerintahan Aceh: pendidikan sampai kuliah minimal strata satu, jaminan kesehatan, serta kemandirian pengelolaan sumber daya alam dan pembagian pendapatan 70 persen untuk Aceh dan 30 persen untuk pemerintah pusat sesuai kesepakatan damai,” ujar juru bicara aliansi.
Dalam konteks pembentukan undang-undang, tuntutan membuka draf menjadi penting karena partisipasi masyarakat tidak akan berjalan substantif apabila publik tidak mengetahui dokumen yang sedang dibahas. Perbedaan antara draf yang pernah beredar dengan rancangan yang diserahkan pada 21 Mei 2025 semakin memperkuat kebutuhan akan satu dokumen resmi yang dapat menjadi rujukan bersama. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya diminta memberikan masukan, tetapi juga memperoleh kesempatan yang nyata untuk mengetahui apa yang sedang dirumuskan atas nama kepentingan Aceh.
Aliansi juga menegaskan bahwa masukan masyarakat bukan sekadar formalitas.
Mereka merujuk Pasal 96 ayat (8) yang menyebut pembentuk peraturan perundang-undangan dapat menjelaskan kepada masyarakat mengenai hasil pembahasan masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Karena itu, mahasiswa meminta DPR RI dan DPRA segera mempublikasikan secara resmi naskah akademik serta draf RUU Pemerintahan Aceh.
Setelah dokumen tersebut tersedia secara resmi, mereka menyatakan akan menyampaikan hasil kajian untuk menjadi bahan masukan dalam proses penyusunan RUU Pemerintahan Aceh.
“Apabila draf RUU dipublikasikan, kami akan mengirim hasil kajian untuk dimuatkan dalam RUU Pemerintahan Aceh,” tegas juru bicara Aliansi Mahasiswa Aceh Wilayah Pasee.
Pada akhirnya, tuntutan itu bermuara pada satu pesan yang lebih besar: jangan biarkan masa depan Aceh dirumuskan di ruang yang gelap sementara masyarakat menjadi pihak yang paling berkepentingan terhadap hasilnya.
“Kami tegaskan, DPR RI dan DPRA jangan mengkhianati hak rakyat Aceh. Ada jutaan rakyat Aceh yang menunggu kepastian hukum terhadap keberlangsungan kehidupan rakyat Aceh,” tegas mereka.
Sebab bagi mahasiswa, draf sebuah undang-undang bukan sekadar tumpukan halaman dan rangkaian pasal. Di dalamnya ada sekolah yang ingin ditempuh anak-anak Aceh, kesehatan yang ingin dijamin, sumber daya alam yang ingin dikelola dengan adil, dan masa depan sebuah daerah yang tidak boleh diputuskan tanpa suara rakyatnya.
Karena ketika hukum sedang menulis masa depan, rakyat berhak membaca setiap katanya sebelum tinta terakhir mengering.














