TTU |BUSERKOTA.Com|-
Organisasi yang akan melakukan penetapan upah kabupaten dan selanjutnya pemerintah di bawah koodinasi Dinas Nakertrans melakukan terhadap berbagai jenis pengupahan baik pihak swasta maupun pemerintah sangat dibutuhkan untuk dibentuk di kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Hal ini siungkapkan oleh Kadis Nakertrans dan Transmigrasi Kabupaten Tinor Tengah Utara, Drs. Simon Soge dalam sidang Banggar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah TTU, Kamis (14/11/2024).
Dalam sidang yang digelar di gedung Dewan, Km 9 jurusan Kefa-Kupang tersebut, Kadis Soge menjelaskan, pihaknya mengusulkan anggaran sebesar Rp 75 juta untuk pembentukan dengan pengupahan Kabutaten TTU.
Sementara itu, Hilarius Ato, anggota Dewan dari Partai Hanura secara tegas sangat mendukung program tersebut. Sebab baginya, organisasi tersebut dipandang perlu untuk menetapkan upah minimum kabupaten TTU sstelah Dewan Pengupahan Propinsi menetapkan Upah Minimum Provinsi.
Bagi Ato, Upah Minimum Provinsi telah ditetapkan sebesar Rp 2 180.000 tetapi yang terjadi di TTU belum ada. Bahkan rakyat kita telah dipasung hak- haknya termasuk PTT hanya dibayar dengan Rp 1.500.000.
“Kita masih jauh dari harapan UMP NTT sebesar Rp 2.180.000, sedangkan di TTU terjadi PTT kita baru RP 1500.000. Ini adalah pemasungan terhadap hak dari PTT kita, belum termasuk dunia swasta, ” ujarnya.
Usai sidang, Hilarius kepada media ini menjelaskan, harapan terbentuknya Dewan Pengupahan Kabupaten TTU bukan keinginan atau kehendak dari dirinya tetapi karena kehendak regulasi yang ada. Di mana, setelah Dewan Pengupahan Propinsi dengan menetapkan upah minimum propinsi sebesar Rp 2.180.000.
“Kita sangat mengharapkan Dinas Nakertrans segera tahun 2025 dapat membentuk Dewan Pengupahan TTU untuk selanjutnya melalui lembaga ini menentukan upah kabupaten. Selanjutnya, pemerintah di bawah koordinasi dinas nakertrans melakukan pengawasan pihak -pihak yang memberikan upah bagi para pekerja yang ada di TTU ini,” ujarya. (*)














