Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita UtamaHukum & KriminalInfo PublikPeristiwa

Di Ambang Hukum Baru: Ketika Polisi dan Jaksa Menyelaraskan Nafas Keadilan

193
×

Di Ambang Hukum Baru: Ketika Polisi dan Jaksa Menyelaraskan Nafas Keadilan

Sebarkan artikel ini

KUPANG | BUSERKOTA.Com
Pagi itu, di Kota Kupang, hukum tidak hanya dibicarakan sebagai teks undang-undang, tetapi sebagai denyut tanggung jawab bersama.

Di tengah masa transisi hukum nasional, ketika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru mulai berlaku, sebuah pertemuan penting berlangsung—sunyi dari sorotan sensasional, namun sarat makna bagi masa depan penegakan hukum.

Rabu , 21 Januari 2026 pekan lalu, Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M. melangkah ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Bukan sekadar kunjungan seremonial, tetapi ikhtiar menyamakan frekuensi, agar hukum tidak tersandung oleh perbedaan tafsir, dan keadilan tidak terjebak di lorong prosedural.

Menyambut Transisi, Merawat Kesepahaman

Kunjungan itu disambut hangat oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum., didampingi jajaran Kepala Seksi. Ruang pertemuan berubah menjadi ruang dialog—tempat norma hukum, praktik penyidikan, dan strategi penuntutan dipertautkan secara terbuka.

Fokus pembahasan mengerucut pada satu titik krusial: implementasi KUHP dan KUHAP baru.

Sebuah fase yang menuntut ketelitian, kehati-hatian, dan yang terpenting—kesamaan persepsi antara penyidik Polri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sistem peradilan pidana, hukum tidak pernah bekerja sendiri. Ia bergerak melalui tangan-tangan institusi yang harus seirama. Tanpa koordinasi, aturan baru justru berpotensi melahirkan kekacauan baru.

“Diskusi seperti ini sangat diperlukan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran di lapangan. Penyidik dan penuntut umum harus berjalan dalam satu irama, sehingga penegakan hukum tetap transparan, akuntabel, dan profesional,”
— Kombes Pol. Djoko Lestari, Kapolresta Kupang Kota

Criminal Justice System: Dari Teks ke Praktik

Bagi Kejaksaan, pertemuan ini dipandang sebagai penguatan nyata Criminal Justice System (CJS). Sistem yang tidak hanya menuntut kepatuhan pada hukum tertulis, tetapi juga komunikasi yang hidup antar-penegak hukum sejak tahap penyidikan hingga penuntutan.

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, menegaskan bahwa keberhasilan penerapan KUHP baru tidak ditentukan oleh kecanggihan regulasi, melainkan oleh kesiapan institusi dalam menerjemahkannya secara teknis dan adil.

“Kami menyambut baik inisiatif Kapolresta. Kejaksaan siap berkolaborasi secara teknis agar pasal-pasal dalam KUHP baru dapat diterapkan dengan tepat, demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,”
— Shirley Manutede, Kajari Kota Kupang

Menjaga Keadilan di Masa Peralihan

Transisi hukum selalu menyimpan tantangan. Di satu sisi, ada semangat pembaruan. Di sisi lain, ada risiko kekeliruan prosedural yang dapat berdampak langsung pada hak-hak warga negara. Di titik inilah sinergi menjadi kata kunci—bukan sebagai jargon, melainkan sebagai praktik keseharian.

Pertemuan Kapolresta dan Kajari Kota Kupang menjadi penanda bahwa penegakan hukum di daerah tidak berjalan sendiri-sendiri. Ia dirajut melalui dialog, kesadaran institusional, dan tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa hukum baru tidak melukai rasa keadilan lama.

Kunjungan yang berlangsung dalam suasana akrab dan penuh keterbukaan ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi kerja-kerja hukum ke depan—kerja yang tidak hanya taat aturan, tetapi juga berpihak pada kepastian, keadilan, dan kemanusiaan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *