KEFAMENANU |BUSERKOTA.Com — Di ruang Instalasi Gawat Darurat RS Leona Kefamenanu, waktu seolah berjalan lebih lambat pada hari itu. Di tengah aroma obat-obatan dan denyut kecemasan keluarga pasien, seorang dokter muda bernama dr. Icha berupaya menjalankan tugas yang menjadi sumpah profesinya: menyelamatkan nyawa berdasarkan ilmu pengetahuan, pertimbangan medis, dan standar pelayanan kesehatan.
Namun dari ruang yang seharusnya menjadi tempat pertarungan melawan penyakit itu, lahir sebuah polemik yang kini menggema hingga ke ruang politik Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Keluarga dr. Icha mendesak DPRD TTU mengambil langkah tegas terhadap tiga anggota dewan yang diduga melakukan tindakan intimidasi saat tenaga medis tersebut sedang menjalankan tugas pelayanan kesehatan di RS Leona.
Desakan itu disampaikan Fabi Banase, keluarga dr. Icha, yang menilai peristiwa tersebut telah menimbulkan tekanan psikologis bagi dokter yang sedang bertugas memberikan pelayanan kepada pasien.
“Tenaga medis harus diberi ruang profesional untuk mengambil keputusan berdasarkan ilmu kedokteran dan standar operasional prosedur yang berlaku, tanpa tekanan dari pihak mana pun,” tegas keluarga dokter Icha.
Menurut Fabi, laporan resmi telah disampaikan kepada pimpinan DPRD TTU agar persoalan tersebut diproses melalui Badan Kehormatan (BK) DPRD sebagai bagian dari mekanisme etik lembaga legislatif.
Berawal dari Pasien Gigitan Ular
Berdasarkan keterangan keluarga, peristiwa itu bermula ketika dr. Icha yang bertugas sebagai dokter jaga menerima seorang pasien yang diduga mengalami gigitan ular.
Sebagai dokter yang bertanggung jawab di IGD, dr. Icha melakukan pemeriksaan awal dan menjalankan seluruh prosedur medis sesuai standar operasional yang berlaku. Dalam proses tersebut, ia juga berkonsultasi dengan dokter spesialis guna memastikan langkah penanganan yang paling tepat.
Hasil pemeriksaan dan konsultasi medis saat itu belum merekomendasikan pemberian suntikan antibisa ular (anti-venom). Selain pertimbangan medis, stok anti-venom di RS Leona juga disebut tidak tersedia.
Situasi kemudian berubah ketika muncul keberatan dari pihak keluarga pasien yang mempertanyakan keputusan medis tersebut.
Direktur RS Turun Tangan
Ketegangan yang berkembang di ruang IGD akhirnya sampai ke pimpinan rumah sakit. Direktur RS Leona kemudian datang langsung ke lokasi untuk menenangkan situasi.
Di hadapan keluarga pasien, pihak rumah sakit menjelaskan bahwa tindakan medis yang diberikan telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan hasil konsultasi profesional dengan dokter spesialis.
Penjelasan tersebut menjadi bagian dari upaya meredakan suasana yang sempat memanas di tengah kekhawatiran keluarga terhadap kondisi pasien.
Menunggu Penilaian IDI dan Badan Kehormatan
Fabi menegaskan bahwa keluarga masih menahan diri untuk tidak mengambil langkah hukum lanjutan sambil menunggu proses dari berbagai pihak yang berwenang.
Ada tiga rekomendasi yang menjadi perhatian keluarga, yakni hasil kajian Ikatan Dokter Indonesia (IDI), pemeriksaan Badan Kehormatan DPRD TTU, serta sikap partai politik yang menaungi para anggota DPRD yang terlibat dalam polemik tersebut.
Selain menyoroti dugaan intimidasi terhadap dr. Icha, Fabi juga mengingatkan pentingnya menjaga iklim pelayanan kesehatan di TTU agar para tenaga medis tetap merasa aman dalam menjalankan tugas mereka.
Ia mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten TTU, termasuk langkah Bupati TTU Valen Kebo dalam mempertahankan keberadaan dokter, perawat, dan bidan di tengah berbagai keterbatasan yang ada.
“Menjaga tenaga kesehatan bukan hanya soal anggaran, tetapi juga memastikan mereka bekerja dalam lingkungan yang aman, dihormati, dan terlindungi secara profesional,” ujarnya.
DPRD Membantah Adanya Intimidasi
Di tengah menguatnya sorotan publik, dua anggota DPRD TTU, Therensius Lazakar dan Norbertus Tubani, akhirnya memberikan klarifikasi.
Therensius menjelaskan bahwa dirinya bersama keluarga datang ke rumah sakit dalam kondisi panik setelah keponakannya menjadi korban gigitan ular hijau pada 13 Juni 2026 sekitar pukul 12.50 WITA.
Menurutnya, kepanikan muncul karena keluarga merasa belum memperoleh penjelasan yang cukup mengenai kondisi pasien.
Setelah mendapat penanganan awal di RSUD Kefamenanu, pasien kemudian dirujuk ke RS Leona karena tidak tersedia dokter bedah maupun serum anti-bisa ular.
Saat berada di RS Leona, pasien masih mengeluhkan rasa sakit sehingga keluarga kembali meminta penjelasan kepada tenaga medis yang bertugas.
“Kami akui nada bicara memang sempat meninggi karena panik melihat kondisi pasien. Tetapi sama sekali tidak ada niat untuk mengintimidasi dokter ataupun tenaga kesehatan,” ujar Therensius.
Ia menambahkan bahwa suasana berangsur tenang setelah dokter menjelaskan hasil pemeriksaan yang menunjukkan darah pasien tidak terkontaminasi bisa ular serta menjelaskan kondisi ketersediaan anti-venom yang memang tidak ada di rumah sakit.
Menurut pengakuannya, setelah mendapatkan penjelasan tersebut, dirinya bersama keluarga langsung menyampaikan permintaan maaf kepada Direktur RS Leona, dokter, dan tenaga kesehatan yang bertugas.
Pernyataan senada juga disampaikan Norbertus Tubani yang menegaskan bahwa tujuan mereka hanyalah meminta penjelasan mengenai kondisi pasien dan hasil pemeriksaan medis.
Pasien sendiri akhirnya menjalani perawatan selama tiga hari hingga kondisinya membaik dan diperbolehkan pulang ke rumahnya di Kiupukan.
IDI: Dokter Icha Bekerja Sesuai SOP
Di tengah silang pendapat yang berkembang, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang TTU memberikan penegasan penting.
Organisasi profesi tersebut menyatakan bahwa dr. Icha telah menjalankan tugasnya sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan kaidah profesi kedokteran yang berlaku.
Pernyataan IDI menjadi salah satu rujukan utama dalam menilai aspek profesional pelayanan medis yang diberikan kepada pasien pada saat kejadian.
Analisis: Ketika Ruang Medis dan Ruang Politik Bertemu
Kasus ini memperlihatkan betapa rapuhnya batas antara kepanikan keluarga pasien dan independensi tenaga kesehatan dalam mengambil keputusan medis. Dalam situasi darurat, keluarga tentu menginginkan tindakan tercepat demi keselamatan orang yang dicintai. Namun di sisi lain, dokter terikat pada ilmu pengetahuan, etika profesi, dan prosedur medis yang tidak dapat diputuskan berdasarkan tekanan emosional. Karena itu, penyelesaian persoalan ini melalui mekanisme etik, klarifikasi terbuka, dan komunikasi yang sehat menjadi jalan paling penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kesehatan maupun lembaga politik.
Solusi Hukum yang Dapat Ditempuh
Secara hukum dan kelembagaan, penyelesaian perkara ini dapat dilakukan melalui beberapa jalur. Pertama, Badan Kehormatan DPRD TTU dapat melakukan pemeriksaan etik terhadap anggota DPRD yang dilaporkan. Kedua, IDI dapat memberikan penilaian profesional terkait dugaan intervensi terhadap praktik kedokteran. Ketiga, apabila ditemukan unsur ancaman, tekanan, atau tindakan yang menghambat tenaga medis dalam menjalankan tugasnya, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, mediasi resmi antara pihak keluarga pasien, tenaga medis, rumah sakit, dan DPRD juga dapat menjadi langkah rekonsiliatif untuk mencegah konflik serupa terulang di masa mendatang.
Pada akhirnya, ruang IGD adalah tempat di mana harapan dan kecemasan bertemu setiap hari. Di sana, dokter bekerja di bawah tekanan waktu, keluarga berjuang melawan rasa takut, dan keputusan harus diambil dalam hitungan menit. Ketika semua pihak memilih saling mendengar dan menghormati peran masing-masing, maka yang diselamatkan bukan hanya seorang pasien, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap kemanusiaan itu sendiri.














