Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & KriminalPeristiwaTeknologi

Dua Tersangka Pembuat Miras Lokal di Papua Dijerat Pasal Pidana Berlapis

228
×

Dua Tersangka Pembuat Miras Lokal di Papua Dijerat Pasal Pidana Berlapis

Sebarkan artikel ini

MAPPI |BUSERKOTA.COM] – Polres Mappi melalui Satuan Reserse Narkoba menyerahkan dua tersangka berinisial YP 47 tahun dan AR 25 tahun.

Keduanya merupakan tersangka peredaran miras lokal jenis kaki anjing yang ditangkap di dua tempat berbeda di Kabupaten Mappi, Rabu (13/03).

Kapolres Mappi AKBP Yustinus S. Kadang, S.Sos., M.Si melalu Kasat Res Narkoba Iptu Edi Susanto mengatakan bahwa keduanya telah menjalani proses penyidikan oleh penyidik selanjutnya berkas penyidikan telah dikirim dan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Merauke sehingga pada hari menyerahkan kedua tersangaka kepada pihak Kejasaan Negeri Merauke.

“Untuk kedua tersangka pada hari ini telah kami serahkan kepada pihak Kejaksaan berdasarkan surat kepala Kejaksanaan Negeri Merauke yang menerangkan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah di nyatakan lengkap atau P21”, ungkap Iptu Edi Susanto Kasat Narkoba Polres Mappi.

Kasat membeberkan, untuk diketahui ke duanya merupakan tersangka pembuat miras lokal jenis kaki anjing yang ditangkap di Distrik Assue dan Nambai yang merupakan pemasok miras lokal jenis kaki anjing terbesar dengan omset jutaan rupiah perbulan.

“Keduanya merupakan pemain lama yang sering membuat miras jenis kaki anjing dalam jumlah yang besar ini dapat dilihat dari barang bukti yang diamankan”, ungkap Iptu Edi susanto

Kedua tersangka saat ini melanggar kesatu pasal 135 ayat (1) yang diatur dalam pasal 64 angka 17 Peraturan Pemerintah Penggantu UU No. 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja yang mengubah Pasal 135 UU RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang pangan atau kedua Pasal 204 ayat (1) KUH Pidana.

(Frangky Kemong)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *