Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita UtamaHukum & KriminalPeristiwa

Dugaan Tindak Pidana Perusakan Hutan di Weberliku Tukuneno  Belu Jadi Sorotan Publik

542
×

Dugaan Tindak Pidana Perusakan Hutan di Weberliku Tukuneno  Belu Jadi Sorotan Publik

Sebarkan artikel ini

Foto Lakmas CW NTT

 

JAKARTA | BUSERKOTA.Com)-Dugaan Tindak Pidana Perusakan Hutan ,Penebangun Pohon dan Penambangan dalam kawasan Lindung Bifemnasi Sonmahole di Weberliku Desa Tukuneno, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, perbatasan RI- Timor Leste, yang dilakukan oleh Kapolres Belu dan jajarannya akhir- akhir ini menjadi sorotan publik, baik yang pro maupun yang kontra.

Perusakan hutan adalah proses,cara atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan tanpa izin atau izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin didalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses.

Fakta peristiwa dari pernyataan Kapolres Belu di berbagai media online bahwa atas permintaan warga desa Tukuneno dan melalui survey dan koordinasi dengan pemerintah Desa Tukuneno telah melakukan pembangunan perkerasan jalan di atas jalan lama menuju di dusun Webereliku di desa Tukuneno yang dalam pekerjaanya menggunakan alat berat melindas pohon, dan dilakukannya pembangunan tiang lampu penerangan jalan pada 12 titik di kampung Webereliku dan hasil pengecekan lapangan Team UPD Kesatuan Wilayah kehutanan Kabupaten Belu yang bertanggungjawab dalam pengawasan dan perlindungan hutan di kabupaten Belu yang melakukan pengecekan lapangan dan menemukan adanya pembangunana peningkatan jalan kurang lebih 2,5 Kilometer dengan pelebaran 3 meter menuju ke dalam kawasan hutan lindung Bifemnasi Sonmahole, penggalian material sirtu gunung.

Penebangan 10 sampai 20 pohon jati, akasia , yang telah dilaporkan oleh penjabat UPTD Kehutanan Belu ke Kepala Dinas KLH propinsi NTT.

Penjabat UPTD kesatuann Pengelolaan Hutan Wilayah Kabupaten Belu Edel Merry Asa, mengatakan harusnya pihak kapolres Belu dan jajaranya mengurus ijin, kami yang dintapak, harus diberitahu, dan dibuatkan izin oleh kementrian lingkungan hidup.

Hal ini menunjukan dengan terang dan jelas akan fakta peristiwa, dan bukti kuat dugaan tindak pidana perusakan hutan , penebangan pohon tanpa izin dan penambangan ilegal dalam kawasan hutan oleh Kapolres Belu.

Dugaan tindak pidana perusakan hutan yang dilakukan oleh Kapolres Belu adalah dengan melakukan pembangunan perkerasan jalan pada jalan lama yang telah rusak dan hampir hilang pada lokasi sejauh kurang lebih 2,5 kilometer, dengan lebar 3 meter,pembangunan jalan baru sejauh 80 meter dengan lebar 3 meter untuk akses mobilisaasi kendaraan pengangkutan material jalan perkerasan yang dibuat dan pembangunan tiang listrik penerangan jalan dalam kampung Webereliku dalam kawasan hutan lindung Bifemnasi Sonmaholen di Webereliju desa Tukuneno kecamatan Tasifeto Barat Kabupaten Belu, Provinsi NTT.

Tanpa ijin pinjam pakai kawasan hutan – IPPKH dari kementrian lingkungan hidup ,sebagaimana diatur dalam pasal 19 huruf A dan hurf b ,c dan hruf d UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan pembersntssan Perusakan Hutan( UU P3H) .

Dan dalam UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 50 ayat (3) mengatur bahwa kegiatan dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi dengan ijin pinjam pakai kawasan hutan diancam sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 milyar.

Dugaan tindak pidana dalam kawasan hutan lindung Bifemnasi Sonmahole adalah ditumbangkanya 20-an pohon dengan alat berat saat pengerjaan peningkatan jalan dalam n kawasan hutan lindung ini, tanpa izin dari kementrian kehutanan, UPTD Kesatuann Pengelola Hutan Wilayah Kabupaten Belu.

Sebagaimana diatur dalam pasal 12;huruf c UU no 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp. 2,5;Milyar sebagaimana diatur dalam pasal 50 ayat (3) UU no 18/2013 tentang pencegahan pemberantasan Perusakan Hutan.

Selanjutnya penggalian material gunung sirtu dengan kedalaman 6 meter SD 8 meter dengan diameter 80 meter dalam kawasan hutan lindung Bifemnaai Sonmahole di Webereliku untuk kepentingan pembangunana merupakan bentuk penambangan ilegali yang dilakukan tanpa izin dan merupakan tindak pidana yang tidak memenuhai ketentuan pasal 134 ayat (2) Undang undang menrerba dan batubara no 4 tahun 2009,yang mengatur kegiatan usaha pertambangan tidak dapt dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi pemerintah sesuaindengann ketentuan peraturan perundang-undangan undangan.

Dimana sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 10 tahun 2010 tentang… Wajib mendapat ijin usaha pertambangan bagi perorangan atau badan hukum yang akan melakukan penambangan batuan dalam kawasan hutan.

Dan bagi setiap orang atau badan hukum yang melakukan usaha penambangan tanpan izin usaha penambangan berdasarkan ketnetuan UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangsn Mineralndan batu bara dipindan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 milyar

Tindak pidana perusakan hutan dengan pembangunan jalan dalam kawasan hutan, penebangan pohon dan pembangunan lampu jalan dalam kawasan hutan lindung tanpa IPPKH dan penambangan ilegal bahan batuan -Sirtu gunung dalam kawasan hutan lindung merupakan tindak pidana biasa, sama sepeti tindak pidana pembunuhan, pemerasan atau tindak pidana korupsi.

Yang mana tanpa adanya pengaduan dan atau laporan dari siapapun, bila sudah terang benderang ada indikasi kuatnya terjadi dan buktinya nyata di lapangan,menjadi kewajiban bagi APH penyidik PPNS pada Ditjen penegakan hukum kementrian KLH pada provinvis NTT maupun pihak Kepolisian RI untuk mengusut mengungkap dan menangkap dan membawa pelaku kejahatan perusak hutan dan penambangan ilegal ini ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidanya .

Disisi lain tindakan Kapolres Belu, selalu penyidik utama pada polres Belu yang seharusnya menjadi teladan akan kesadaran , ketaatan dan penegkan hukum yang justru memberi contoh melakukan aktifitas dalam kawasan hutan tanpa izin dan melanggar hukum ini merupakan tindakan menyalahgunakann kewenangan dalam kedinasan, yang mengambil keputusan melakukan aktivitas dalam kawasan hutan dengan melanggar hukum.

Hal ini merupakan pelanggaran kodenetik serius. Keputusan Kapolres Belu yang mengambil keputisanan melakukan pembangunan jalan dalam kawasan hutan tanpan izin itu bertentangan dengan pasal 13 angka 2; Komis Kode Etik Profesi, dimananaetiap anggota Polri dilarang mengambil keputusan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena pengaruh keluarga, sesama anggota polri Nasional.

Untuk itu kita meminta Kepala Dinas KLH provinsi NTT agar segera bertindak dengan memerintahkan PPNS pada Gakum Dinas KLH provinsi NTT yang telah mendapatkan laporan dari penjabat UPTD kehutanan Kabupaten Belu akan terjadinya dugaan tindak pidana perusakan hutan dan penambangan ilegal dalam kawasan hutan lindung ini segera diproses pengakan hukumnya, dengan mengungkap motif motif dibalik tindak pidana ini, apa kedaruratan genting yang terjadi sehingga tanpa mengurus izin IUP, IPPKH dan koordinasi dengan UPTD kehutanan dalam waktu singkat, min 7 jelang Pilprea dan pileg, kapolres Belu langsung merespon dan lakukan aktifitas kegiatan dikuar kehutanan tanpa izin, yang jela- jelas sebagai penyidik utama dalam jajaran Polres Belu, mengetahui dengan baik kalau kegiatan di luar kehutanan yang akan dilaksanakn itu ada dalam kawasam hutan lindung yang harus terlebih dahulu di urus perizinannya .

Kapan dugaan tindak pidana ini untuk mengungkapkan dari mana sumber dana lampu penerangam jalan pada 12 Titik yang di bangun, dan sumber dana perkerasan jalan 2,5 kilometer dalam kawasann hutan lindung ini,karena pekerjaan pembanguna jalan dan penerangan lampu jalan dalam kawasan hutan lindung bukan merupakan bagian darintugas pokok polri sehingga ada dalam DIPA Polres Belu,hal ini penting untuk diungkap.

Viktor Manbait,S.H sebagai anggota Walhi NTT Lakmas sangat prihatin atas terjadinya peristiwa dugaan tindak pidana perusakan hutan dan penambangan sirtu ilegal dalam kawasan hutan lindung Bifemnasi Sonmahole di Webereleki oleh seorang kapolres yang menjadi simbol penegak hukum di kabupaten Belu perbatasan Timor Barat.

“Untuk itu , kita mendesak Kapolri dan kapolda NTT segera melakukan tindakan penegkan hukum pidana maupun kode etik atas kapolres Belu dalam dugaan tinda pidana ini.

Kredebikitas dan prifesionalitas polri dalam penegkann hukum maupun kode etik atas Kapolree Belu dalam kasus ini menjadi batu uji akan hukum yang benar- benar tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Sehingga dengan demikian hukum benar benar dintegkan dengan seadil adilnya,” pintanya.

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *