Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & KriminalPemerintahanPeristiwaPolitik

Jalan Marsda Adi Sucipto Memanas: Eksekusi Lahan Halifehan–Tulamalae Berujung Ketegangan, Warga Menolak, Aparat Bersiaga

230
×

Jalan Marsda Adi Sucipto Memanas: Eksekusi Lahan Halifehan–Tulamalae Berujung Ketegangan, Warga Menolak, Aparat Bersiaga

Sebarkan artikel ini

 

ATAMBUA |BUSERKOTA. Com) — Suasana di kawasan Pertamina Halifehan, tepatnya sepanjang Jalan Marsda Adi Sucipto hingga jalur Lilin II menuju perempatan SDK Tenubot, berubah mencekam sejak Jumat (5/12/2025).

Titik-titik pemukiman warga yang masuk daftar eksekusi lahan dijaga ketat aparat gabungan Polres Belu, TNI, Satpol PP, dan Brimob. Alat berat telah disiagakan, sementara garis pembatas dan barikade pengamanan dipasang berjajar.

Sebanyak 34 KK dengan total 205 jiwa yang menempati area kurang lebih 19.000 m² menjadi subjek eksekusi. Namun warga menyebut eksekusi tidak sah karena merasa tidak menerima dua pemberitahuan resmi sebelum tindakan lapangan dilakukan. Penolakan berubah menjadi aksi massa: pembakaran ban, blokade jalan, peledakan petasan, hingga lemparan batu ke arah aparat.

“Sampai kapan rakyat kecil harus jadi korban? Kami tak menolak hukum, tapi jangan rampas ruang hidup kami tanpa keadilan,” seru Efen Tes Mau, mewakili keluarga terdampak eksekusi. Warga bahkan menaikkan bendera setengah tiang serta memasang poster protes sebagai simbol duka atas hukum yang mereka sebut “tak lagi memihak rakyat”.

Dua Belas Tahun Sengketa, Satu Titik Pengosongan: Catatan Hukum yang Melelahkan

Konflik tanah di Halifehan–Tulamalae antara Damianus Maximus Mela (Maxi Mela) dan para termohon bukan perkara sesaat. Ia adalah perjalanan hukum panjang, tumpang-tindih, dan berliku sejak 2013:

Tahun Putusan & Tahap
2013 Maxi Mela menggugat ahli waris, PN Atambua mengabulkan (18/Pdt.G/2013/PN.Atb).
2014 Tergugat banding, PT Kupang menyatakan gugatan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard / tidak diterima).
2015 Kasasi diajukan, MA menguatkan putusan PT Kupang (gugatan tidak diterima).
2016 Maxi menggugat ulang (36/Pdt.G/2016/PN.Atb) dan kembali menang, termasuk perintah pengosongan.

Putusan kedua inilah yang kini menjadi dasar eksekusi fisik. Namun warga menuding ada perluasan objek eksekusi di luar apa yang pernah digugat.

“Yang digugat cuma sekitar dua puluh meter persegi. Tapi yang masuk eksekusi lebih dari 13 ribu meter persegi. Dari mana dasar hukumnya? Ini praktik mafia tanah. Tolong Bapak Presiden Prabowo perhatikan Ketua Pengadilan Negeri Atambua,” ujar Efen.

Dimensi Hukum Acara Perdata: Eksekusi Tidak Boleh Melebihi Amar Putusan

Dalam hukum acara perdata, eksekusi harus tunduk pada amar putusan secara limitatif dan tidak boleh diperluas. Jika objek eksekusi melampaui obyek sengketa dalam perkara awal, maka muncul dasar keberatan:

  • Ultra Petita Execution — tindakan melampaui obyek putusan
  • Inkonstitusionalitas prosedural — warga berhak mengajukan perlawanan (verzet) atau PK jika ditemukan maladministrasi
  • Asas Audi et Alteram Partem — setiap pihak wajib diberikan akses keadilan dan informasi lengkap, termasuk pengumuman dan surat pemberitahuan eksekusi

Salah satu aktivis masyarakat Belu, Anton Suri, menegaskan bahwa seluruh lembaga negara harus menahan diri dan mengutamakan validitas data sebelum eksekusi:

“Pengosongan rumah adalah pengosongan martabat. Tanah adalah sejarah hidup, bukan sekadar bidang ukur. Negara harus memastikan kebenaran administratif agar keadilan tidak mati di tangan prosedur.”

Solusi Damai: Jalan Tengah agar Hukum Tidak Berubah Jadi Luka Kolektif

Konflik pertanahan, terutama yang melibatkan hunian puluhan tahun, tidak hanya soal akta dan titik kordinat. Ia menyentuh akar eksistensi sosial: rumah, leluhur, relasi, identitas.

Dalam jurnalisme solusi, ada tiga rekomendasi kunci untuk mencegah eskalasi menjadi bencana sosial baru:

  1. Mediasi Ekstra Yudisial dengan Pendampingan Negara
    • Libatkan Kementerian ATR/BPN, Ombudsman, dan LBH
    • Audit ulang peta bidang & SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah)
  2. Eksekusi Bertahap, Humanis, dan Berkeadilan
    • Pemerintah wajib menyediakan place of living, bukan sekadar emptying land
    • Penundaan taktis jika indikator bentrokan meningkat
  3. Transparansi Putusan Pengadilan
    • Masyarakat berhak mengakses ringkas putusan dan batas objek sengketa
    • Publikasi peta digital untuk mencegah interpretasi liar

Kota yang Bergetar, Rumah yang Menyimpan Nama

Karena tanah bukan tanah semata. Ia bukan hanya koordinat pengadilan, melainkan taman masa kecil, tempat abu leluhur, ruang perjamuan keluarga, suara ayam subuh, dan atap hujan yang kita hafal detaknya.

“Jika hukum hadir tanpa keadilan, maka warga akan mencari tuhan pada jalan yang berapi,” ujar seorang tetua, memandangi asap ban yang naik seperti doa gelap ke langit Belu.


Hingga berita ini diturunkan, situasi  aparat tetap berjaga. Dialog lanjutan antara warga, pemohon, dan pengadilan menjadi syarat mutlak agar eksekusi tidak berujung pada luka hukum yang lebih dalam — luka yang mungkin memakan waktu dua belas tahun lain untuk disembuhkan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *