Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & KriminalInfo PublikPemerintahanPeristiwaPolitik

Kapolri Tegaskan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Bagian dari Tahapan Wajib P21, Bukan Prosedur di Luar Hukum

66
×

Kapolri Tegaskan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Bagian dari Tahapan Wajib P21, Bukan Prosedur di Luar Hukum

Sebarkan artikel ini

BLITAR | BUSERKOTA.COM — Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menegaskan bahwa proses penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo merupakan bagian dari tahapan hukum yang wajib dijalankan penyidik sebelum pelimpahan berkas ke kejaksaan.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri di kompleks Makam Presiden Soekarno (Bung Karno), Kota Blitar, Sabtu (20/6/2026), di tengah sorotan publik terhadap perkembangan kasus tersebut.

Kapolri menegaskan bahwa langkah penyidik berada dalam koridor prosedur hukum, terutama setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Kemarin sudah dijelaskan ya oleh Pak Kapolda bahwa itu merupakan rangkaian dari kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik sebelum diserahkan tahap II ke kejaksaan.

Listyo menjelaskan bahwa setelah suatu perkara dinyatakan lengkap, penyidik memiliki kewajiban menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Setelah dinyatakan P21, maka penyidik harus menyerahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan,” tegasnya.

Ia juga menggarisbawahi bahwa sebelum pelimpahan tahap II dilakukan, terdapat sejumlah prosedur administratif dan pemeriksaan yang harus dipenuhi penyidik, termasuk pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi terhadap tersangka.

Kegiatannya kemarin sudah dijelaskan ada kegiatan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan administrasi untuk memastikan semuanya dalam kondisi baik sebelum diserahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Meski memberikan penjelasan terkait tahapan prosedural, Kapolri tidak merinci lebih jauh substansi perkara maupun teknis penangkapan kedua pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh proses yang berjalan merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang berlaku.

Analisis Kontekstual

Penegasan Kapolri ini memperjelas posisi hukum perkara yang tengah berjalan, sekaligus menepis berbagai tafsir liar yang berkembang di ruang publik. Status P21 menjadi titik krusial yang menandai bahwa penyidikan telah dianggap lengkap oleh jaksa penuntut umum, sehingga penyidik berkewajiban melanjutkan ke tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Dalam konteks ini, Polri menempatkan diri pada jalur prosedural yang ketat, di mana setiap tindakan tidak berdiri sendiri, melainkan mengikuti alur sistem peradilan pidana yang telah diatur undang-undang. Transparansi tahap demi tahap ini juga menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Pada akhirnya, perkara ini kembali menegaskan satu hal: dalam sistem hukum, yang berbicara bukanlah spekulasi, melainkan tahapan yang berjalan sesuai aturan hingga perkara menemukan ujungnya di meja peradilan.

Penulis: Redaksi Buserkota.com Editor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *