ATAMBUA |BUSERKOTA.COM – Langkah hukum atas dugaan penganiayaan yang dialami seorang guru muda di Halilulik perlahan bergerak menuju babak yang lebih menentukan. Di balik tumpukan berkas dan rangkaian pemeriksaan yang telah berlangsung berbulan-bulan, harapan akan kepastian hukum kini bertumpu pada tahapan yang sedang dipersiapkan penyidik.
Sore itu, Minggu (7/6/2026), suasana di Kabupaten Belu masih diselimuti rutinitas akhir pekan. Namun bagi Dodi Ricard Giri, guru SDI Halibesin yang melaporkan dugaan penganiayaan terhadap dirinya, perjalanan mencari keadilan belum berakhir. Kasus yang sempat menyita perhatian publik tersebut kini telah memasuki tahap gelar perkara di lingkungan Polres Belu.
Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Tasifeto Barat, Ipda Maksi Disyon Imanuel Ninu, saat dikonfirmasi Redaksi Media Group Buserkota.com, Belupos.com dan Lintastimor.id, menjelaskan bahwa perkara tersebut telah digelar pada Rabu, 3 Juni 2026, di Polres Belu, Polda Nusa Tenggara Timur.
╔════════════════════════════════════╗ ║ “Kasusnya sudah gelar, tetapi masih ║ ║ harus menindaklanjuti beberapa ║ ║ petunjuk dari peserta gelar perkara ║ ║ sebelum dinaikkan ke tahap ║ ║ penyidikan, yakni berkoordinasi ║ ║ dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ║ ║ ujar Ipda Maksi Disyon Imanuel ║ ║ Ninu. ║ ╚════════════════════════════════════╝
Pernyataan tersebut menandai perkembangan penting dalam penanganan kasus yang sebelumnya dilaporkan korban ke Polsek Tasifeto Barat. Polisi memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan terbuka.
Sebelumnya, Kapolsek juga membenarkan bahwa laporan korban telah diterima dan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
╔════════════════════════════════════╗ ║ “Benar kasus ini dilaporkan ke ║ ║ Polsek dan sudah kami proses secara ║ ║ profesional. Sebagai bentuk ║ ║ transparansi, kami selalu ║ ║ memberikan SP2HP kepada korban ║ ║ serta terus berkomunikasi dengan ║ ║ korban,” jelas Kapolsek. ║ ╚════════════════════════════════════╝
Dalam proses penyelidikan, polisi telah dua kali melayangkan undangan klarifikasi kepada para terduga pelaku. Namun, hingga waktu yang ditentukan, mereka tidak memenuhi panggilan penyidik.
╔════════════════════════════════════╗ ║ “Karena terduga pelaku tidak hadir, ║ ║ minggu depan kami sudah ║ ║ mengagendakan gelar perkara untuk ║ ║ ditingkatkan ke tahap penyidikan di ║ ║ Polres Belu,” tegasnya. ║ ╚════════════════════════════════════╝
Kasus ini bermula ketika Dodi Ricard Giri, seorang guru SDI Halibesin, Desa Rinbesi Hat, diduga menjadi korban penganiayaan setelah menegur sekelompok pemuda yang diduga dalam pengaruh minuman keras dan mengganggu guru perempuan di sebuah warung makan di Halilulik.
Kepada media ini pada Kamis (28/05/2026), Dodi mengisahkan bagaimana dirinya mengalami intimidasi, pemukulan, hingga dikejar sambil dilempari batu oleh sejumlah pemuda. Peristiwa itu meninggalkan luka fisik sekaligus pertanyaan besar tentang perlindungan terhadap tenaga pendidik yang menjalankan tanggung jawab moral di tengah masyarakat.
Secara kontekstual, kasus ini tidak hanya berbicara mengenai dugaan tindak pidana penganiayaan semata. Perkara ini juga menyentuh isu yang lebih luas, yakni penghormatan terhadap profesi guru serta pentingnya penegakan hukum yang memberikan rasa aman bagi setiap warga negara yang berupaya menjaga ketertiban di ruang publik.
Kini, setelah gelar perkara dilakukan dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum tengah dipersiapkan, publik menaruh perhatian pada langkah berikutnya yang akan diambil penyidik. Sebab dalam setiap laporan yang mencari keadilan, masyarakat tidak hanya menunggu proses berjalan, tetapi juga menunggu kepastian bahwa hukum hadir tanpa ragu dan tanpa pilih kasih.
Pada akhirnya, ketika seorang guru memilih berdiri untuk menegur demi menjaga martabat dan keamanan sesama, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya keberaniannya, melainkan juga keyakinan masyarakat bahwa kebenaran masih memiliki tempat yang terhormat di hadapan hukum.














