Jejak Komando dan Bayangan Reformasi
KUPANG |BUSERKOTA.Com)-Tuntutan 22 terdakwa hanyalah permukaan. Di bawahnya, mengalir persoalan yang lebih tua dari kasus itu sendiri: bagaimana pertanggungjawaban komando bekerja di tubuh militer?
Rantai Komando: Di Mana Titik Retaknya?
Militer berdiri di atas disiplin. Setiap prajurit bergerak dengan garis perintah yang jelas, dan setiap tindakan diikat oleh struktur komando. Karena itu, ketika terjadi kekerasan yang berulang dan sistematis, pertanyaan pertama selalu: di mana komando berdiri saat semuanya terjadi?
Kasus Prada Lucky membuka celah refleksi itu.
Selama persidangan, fakta-fakta mengarah pada dugaan pembiaran. Bukan tuduhan langsung—melainkan rangkaian indikasi yang membuat keluarga merasa ada yang janggal.
Dalam doktrin pertanggungjawaban komando, bahkan kelalaian dapat menjadi dasar proses hukum, khususnya jika komandan:
- Mengetahui atau patut mengetahui adanya kekerasan berulang;
- Memiliki kewenangan menghentikan, namun tidak mengambil tindakan;
- Tidak melakukan upaya pencegahan atau perlindungan kepada prajurit di bawahnya.
Indikasi ini yang kini mendorong keluarga membuka laporan baru ke Denpom IX/1 Kupang.
“Kami mencari keadilan struktural, bukan hanya menghukum pelaku langsung.”
— Akhmad Bumi, kuasa hukum keluarga.
Analisis Hukum: Ruang Pertanggungjawaban Komando dalam KUHP Militer
KUHP Militer Indonesia memang tidak secara rinci menyebut istilah command responsibility sebagaimana Statuta Roma atau standar internasional. Namun struktur pasal-pasalnya membuka ruang ke arah sana.
Dalam konteks ini, beberapa prinsip yang relevan:
● Pasal 131 KUHPM
Menjerat pelaku penganiayaan dalam militer, baik sebagai pelaku langsung maupun pihak yang turut serta.
● Doktrin “Turut Serta”
Pada praktiknya, pembiaran dapat dipertimbangkan sebagai bentuk “pembantuan pasif” jika hubungan komando terbukti memengaruhi situasi.
● Kewajiban menjaga ketertiban internal
Komandan bertanggung jawab atas keamanan prajuritnya. Jika terjadi tindakan kekerasan berulang di dalam kesatuan, unsur kelalaian dapat diuji.
Inilah titik yang ingin ditembus oleh keluarga: bukan menuduh, tetapi meminta pemeriksaan terhadap peran komando.
Aman secara hukum untuk menuliskan ini karena tidak menuduh langsung, tidak menyimpulkan bersalah, melainkan mengutip fakta dan menampilkan analisis umum hukum militer.
Ketika Barak Menjadi Ruang Gelap Tanpa Saksi
Setiap unsur masyarakat sipil memiliki kamera, ponsel, dan pengawasan publik. Namun barak militer adalah wilayah berbeda—tertutup, penuh hierarki, dan sulit diakses.
Kita semua tahu:
Kekerasan paling mudah terjadi di ruang yang tidak terlihat.
Karena itu, kasus Prada Lucky bukan semata laporan keluarga, tetapi sebuah seruan untuk membuka ruang gelap itu—bukan untuk menghukum institusi, tetapi untuk memperbaiki sistem agar tidak ada lagi prajurit yang hilang nyawanya di tempat yang seharusnya melindunginya.
“Kami hanya ingin kebenaran. Tidak lebih dari itu.”
— Sepriana Paulina Mirpei, ibu Prada Lucky.
Ibu yang kehilangan anak bukan sedang berperang dengan institusi. Ia sedang mencari jawaban.
Dan publik berhak tahu bahwa pencarian itu berlangsung dengan damai dan sesuai jalur hukum.
Reformasi yang Diharapkan: Militer yang Melindungi Para Prajuritnya
Banyak kasus dalam sejarah militer Indonesia memperlihatkan bahwa kekerasan internal sering terjadi dalam:
- masa pelatihan keras,
- tradisi senioritas yang berlebihan,
- atau pengawasan komandan yang longgar.
Kasus Prada Lucky memberi momentum bagi:
● Perbaikan kultur kesatuan
Agar senioritas tidak berubah menjadi kekerasan.
● Pengetatan pengawasan komandan
Agar perintah, prosedur, dan keamanan berjalan seimbang.
● Transparansi proses hukum militer
Agar keluarga korban tidak terjebak dalam ruang gelap birokrasi.
● Penguatan mekanisme perlindungan prajurit
Karena prajurit adalah aset negara, bukan objek penggemblengan tanpa batas.
Jika langkah keluarga terhadap komando diproses, itu bisa menjadi preseden penting.
Mengapa Publik Harus Mengikuti Kasus Ini?
Karena yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan untuk satu prajurit, tetapi masa depan kultur militer Indonesia.
Karena hukum militer tidak boleh menjadi ruang sunyi.
Karena prajurit yang gugur di tangan sesama bukan hanya tragedi personal—itu adalah peringatan bahwa ada sistem yang harus dibenahi.
Dan karena keadilan, seperti kata seorang ibu, harus “utuh dari atas sampai bawah”.
Perjalanan hukum keluarga Prada Lucky belum selesai. Tuntutan 22 terdakwa adalah permulaan. Laporan ke Denpom akan membuka babak baru.
Apakah komando akan diperiksa?
Apakah kelalaian akan diuji?
Apakah struktur yang selama ini tertutup akan sedikit terbuka?
Semua itu kini menjadi panggung berikutnya dalam drama hukum militer Indonesia.














