JAKARTA |BUSERKOTA. Com)-Sore itu, di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata—tempat nama-nama pahlawan diabadikan dalam sunyi—dua orang yakni Miklon Edisafat Tanone dan Noverge Aryanto Tanu penagih utang justru kehilangan nyawa di tangan mereka yang semestinya menjaga ketertiban. Sebuah ironi yang mengguncang Jakarta: enam anggota Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan.
Polda Metro Jaya akhirnya mengungkap fakta yang membuat publik terhenyak: enam anggota polisi dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri menjadi tersangka pengeroyokan brutal yang menewaskan dua debt collector asal Kupang, di seberang Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.
“Adapun keenam dari tersangka tersebut anggota pelayanan markas di Mabes Polri,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat malam, 12 Desember 2025.
Nama-nama itu kini mencuat ke publik: JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para polisi tersebut dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP, delik pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia—pasal yang pada akhirnya dapat menyeret karier mereka hingga ambang pemecatan.
Menurut penyelidikan awal, insiden itu bermula sekitar pukul 15.30 WIB. Dua mata elang menghentikan seorang pengendara motor di seberang Kalibata. Adegan yang lazim di jalanan ibu kota itu berubah mencekam dalam hitungan menit.
Dari keterangan saksi, sekelompok orang tiba-tiba muncul—tanpa peringatan, tanpa jeda—dan langsung mengeroyok kedua penagih utang tersebut. Satu orang tewas seketika di lokasi, sementara satu lainnya mengembuskan napas terakhir di rumah sakit.
Kasus ini bukan sekadar berita kriminal; ia adalah potret retak kepercayaan publik pada aparat yang seharusnya menjadi garda depan penegakan hukum. Ada kepedihan yang menggantung di udara tiap kali kita mengingat: di bawah langit Kalibata, kekerasan aparatur merenggut nyawa, tepat di depan makam para pejuang bangsa.
Dalam atmosfer yang masih kelam itu, satu kalimat Trunoyudo menggema paling keras—seperti teguran yang tak selesai:
“Proses hukum berjalan. Dan konsekuensi etik menanti.”
Sementara publik memandang dengan mata yang sulit berkedip, satu pesan mengendap kuat: seragam tidak pernah memberi hak untuk memukul, apalagi menghabisi nyawa.














