SoE | BUSERKOTA.Com)-Keluarga korban kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur mempertanyakan proses hukum yang tengah diselidiki oleh Polsek Batu Putih, Polres TTS, Polda Nusa Tenggara Timur.
Inti perihal yang dipertanyakan oleh pihak keluarga korban adalah mengapa pelaku JND (17) kasus dugaan pelecehan seksual di desa Oebobo, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) pada 17 Mei 2025 tidak ditahan, justru pelaku hanya sebatas buat surat pernyataan untuk tidak tahan dan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis?.
Keluarga korban merasa aneh, di dalam surat laporan polisi itu dilampirkan dengan surat pernyataan yang isinya mencatat soal perdamaian seolah dikeluarkan oleh pihak Polres Timor Tengah Selatan.
Keluarga korban saat ditemuai wartawan di Batuputih, sempat mengisahkan kronologi kejadian hingga ada bukti laporan polisi yang disertakan pernyataan tersebut.
Jika ada proses mediasi perdamaian dari pihak polres maupun pihak lain, semestinya dihadiri oleh keluarga korban dan pelaku.
Mengapa disurat pernyataan tersebut hanya keluarga terduga pelaku saja sendiri.? Sehingga dari pihak keluarga merasa bingung dan selalu bertanya-tanya terkait legelitas surat tersebut bersumber dari pihak mana.
Kasus dugaan pelecehan seksual anak dibawah umur terjadi di desa Oebobo, kecamatan Batuputih. Berdasarkan kesaksian korban bahkan beberapa saksi bahwa diduga dilakukan oleh JND (17) status pelajar di SMA N 1 Takari kabupaten kupang.
Korban sebut saja melati bukan nama sebenarnya (15) saat ini masih status siswi SMP kelas 1. Dengan alamat desa Oebobo RT/RW 03/01.
KRONOLOGI.
Kejadian tersebut terjadi pada 17-05-2025 di kios korban, sekitar pukul 13.10 wita. Saat itu korban sementara berada didalam kios milik korban untuk melayani pembeli.
Saat itu pelaku tiba-tiba dari arah pintu belakang langsung memeluk dan memegang buah dada korban dari arah belakang dan membanting korban ke lantai.
Saat itu korban langsung teriak hingga ayah korban menghampiri anaknya yang saat itu berteriak histeris mohon pertolongan. Dan saat itupun pelaku keluar dari kios dan berkata kepada sang ayah kalau melati sedang pingsan.
berselang beberapa saat kemudian korban pun bangun dan menceritakan kejadian kepada ayahnya.
Saat itupun keluarga korban langsung mendatangi Polsek terdekat untuk membuat laporan polisi dan dilanjutkan ke pihak Polres TTS.
Ahli Hukum pidana Prof.Dr.Sutan Nasomal, S.H kepada media ini di Kantor Redaksi Khusus Buserkota.com Jakarta, Jumat (30/5/2025) mengatakan, setiap kasus kekerasan atau pencabulan ,pelecehan seksual para penyidik Polri perlu disikapi dengan proses hukum yang transparan.
Jika ada upaya damai dari kedua belah pihak pelaku atau korban tidak menjamin bahwa unsur hukum pidananya hilang.
Damai tetapi proses hukum tetap berjalan terus hingga putusan pengadilan. Mengapa begitu prosesnya?
Sebab, proses hukumnya bukan pelaku berhadapan dengan keluarga korban tetapi berhadapan dengan negara. Ini perlu dipahami oleh semua penyidik polri untuk tangani semua jenis kasus,” terang Prof.Sutan.
Prof Sutan menyebutkan sejumlah dasar hukum untuk menjerat pelaku , yakni Pasal pencabulan anak di bawah umur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia meliputi beberapa ketentuan:
– Pasal 289 KUHP: Mengatur tentang pencabulan dengan ancaman kekerasan, dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.
– Pasal 290 KUHP: Mengatur tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
– Pasal 291 KUHP: Mengatur tentang tindakan pelecehan yang mengakibatkan luka berat atau kematian, dengan hukuman penjara maksimal 12-15 tahun.
– Pasal 292 KUHP: Mengatur tentang perbuatan cabul sesama jenis kelamin dengan anak di bawah umur, dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.
– Pasal 293 KUHP: Mengatur tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan menggunakan uang atau janji, dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Selain KUHP, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak juga mengatur tentang perlindungan anak dari kekerasan seksual, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga memberikan perlindungan lebih lanjut bagi korban pelecehan seksual, termasuk anak-anak .














