Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & KriminalInfo PublikPemerintahanPeristiwaPolitikTeknologi

Ketika Swasta Menguasai Landasan, Negara Harus Menguasai Kebijakan

190
×

Ketika Swasta Menguasai Landasan, Negara Harus Menguasai Kebijakan

Sebarkan artikel ini

**OPINI | Agustinus Bobe, S.H., M.H.

Pengamat Hukum Transportasi Udara, Laut, dan Darat**

Dalam pusaran diskusi publik tentang bandara khusus yang tengah viral di Sulawesi, saya melihat satu persoalan mendasar yang kerap luput dari sorotan: kita terlalu sibuk memperdebatkan “siapa operatornya”, tetapi lupa memperdebatkan “berapa luas kedaulatan negara harus dijaga”.

Bandara — tidak peduli siapapun yang membangun atau mengoperasikannya — tetap berada di dalam konstruksi hukum publik, bukan ruang privat.
Begitu sebuah pesawat mendarat, bahkan untuk kepentingan industri, maka seluruh regulasi negara harus bekerja tanpa tawar-menawar.

Negara Tidak Boleh Hanya Hadir di Atas Kertas

Banyak pihak berpendapat bahwa bandara khusus cukup diawasi oleh dokumen dan aturan. Namun dalam transportasi udara, pengawasan itu tidak bisa berhenti pada:

  • izin operasi,
  • surat keterangan teknis,
  • atau koordinasi administratif.

Pengawasan harus menyentuh lantai bandara itu sendiri.
Hadir secara fisik.
Hadir dalam kontrol.
Hadir dalam sistem keamanan.

Inilah substansi kedaulatan.
Kedaulatan bukan apa yang tertulis; kedaulatan adalah apa yang dijalankan.

Zona Tanpa Aparat: Ruang Kosong yang Mengundang Risiko

Ketiadaan aparat negara — dalam konteks apa pun — menciptakan pertanyaan besar:
siapa yang memastikan kontrol terhadap lalu lintas orang, barang, dan prosedur keamanan?

Dalam dunia aviasi, ruang kosong pengawasan sama berbahayanya dengan lampu runway yang padam.
Bukan karena ada niat jahat dari operator, tetapi karena sistem keselamatan tidak boleh mengandalkan niat baik.

Hukum transportasi bekerja berdasarkan standar, bukan kepercayaan.
Ketika negara tidak muncul di titik strategis, risiko keselamatan, hukum, dan tata kelola ikut melebar.

Bandara Khusus Boleh Ada, Tapi Pengawasan Khusus Wajib Ada

Bandara khusus bukanlah anomali — banyak negara mengizinkannya.
Namun ada satu prinsip global yang tidak bisa dinegosiasikan:

Infrastruktur strategis boleh dikelola swasta,

tapi pengawasan strategis wajib dikelola negara.**

Tidak ada pengecualian.
Tidak ada klaim “ini bandara kami sepenuhnya”.
Tidak ada tafsir “negara cukup mengawasi dari jauh”.

Swasta boleh membangun landasan, tapi negara harus membangun otoritasnya.
Swasta boleh mengatur operasional, tapi negara harus mengatur aturan mainnya.
Swasta boleh mengamankan fasilitas, tapi negara harus mengamankan kedaulatannya.

Di Era Industri Besar, Negara Tidak Boleh Tersandera oleh Kepentingan

Kita tidak boleh menutup mata bahwa proyek industri skala besar sering kali memerlukan efisiensi tinggi, termasuk dalam transportasi udara.
Namun efisiensi yang mengabaikan pengawasan negara adalah pseudo-efisiensi — cepat di depan, mahal di belakang.

Negara harus memastikan bahwa:

  • setiap izin tidak menjadi kompensasi,
  • setiap fasilitas tidak menjadi kekebalan,
  • setiap koordinasi tidak menjadi ketergantungan,
  • dan setiap kerja sama tidak menjadi penyerahan kewenangan.

Pemerintah wajib menjadi pengatur, bukan penumpang di bandaranya sendiri.

Publik Berhak Mendapat Kepastian,

dan Negara Berkewajiban Memberi Kepastian**

Ketika publik bertanya “mengapa bandara itu seolah tanpa negara?”, mereka tidak sedang mencari kambing hitam.
Mereka mencari jaminan bahwa standar nasional tetap berlaku.
Mereka mencari jaminan bahwa tidak ada landasan udara yang berdiri di luar payung hukum.

Dan lebih penting lagi:
Publik ingin memastikan bahwa Indonesia tidak pernah kehilangan kendali atas infrastruktur vitalnya sendiri.

Seruan Saya: Arah Jelas, Tindakan Tegas

Sebagai pengamat hukum transportasi, saya menyerukan tiga langkah:

1. Audit total seluruh bandara khusus di Indonesia.

Bukan untuk mencari kesalahan, tapi memastikan bahwa celah pengawasan tertutup rapat.

2. Negara harus memastikan kehadiran aparat pada setiap simpul penerbangan.

Tidak ada kompromi.
Tidak ada pengurangan.
Tidak ada “situasional”.

3. Perbaiki regulasi agar tidak lagi membuka ruang interpretasi ganda.

Hukum tidak boleh multitafsir, sebab setiap tafsir bisa berubah menjadi risiko.

Akhir Kata: Kedaulatan Udara Tidak Bisa Ditunda

Kasus bandara yang viral ini bukan sekadar isu teknis.
Ia adalah cermin bahwa negara perlu memperbarui keseriusannya menjaga ruang udara, ruang hukum, dan ruang kewenangan.

Bandara boleh dibangun oleh siapa saja,
tapi kedaulatan hanya boleh dipegang oleh negara.

Selama prinsip itu dijaga, Indonesia tidak akan pernah kehilangan landasan — baik secara fisik maupun konstitusional.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *