INTAN JAYA |LINTASTIMOR.COM| -Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Intan Jaya Nolianus Kobogao resmi mengnonaktifkan/ pecat anggota PPD di 8 Distrik Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah, pada Minggu (3/3/2024).
Surat keputusan KPU Kabupaten Intan Jaya nomor 254 sampai 259 tahun 2024 tentang pemberhentian sementara anggota pemilihan Distrik Agisigi, Biandoga,Hitadipa, Homeyo, Sugapa, Tomosiga, Ugimba dan Wandai Pemilihan Umum tahun 2024
Ke-8 distrik itu adalah Distrik Homeyo, distrik Sugapa, distrik Tomasiga, distrik Ugimba, distrik Agisigi, distrik Biandoga, distrik Hitadipa dan distrik Wandai.
Nolianus Kobogau menilai anggota PPD yang berada di 8 distrik tidak dapat mempertanggungjawabkan hasil rekapitulasi suara yang diperoleh dari para calon legislative(caleg) dan partai politik
“Berdasarkan pasal 7 Peraturan KPU nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara pemilihan umum, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota” tegas Ketua KPU Intan Jaya Nolianus Kobogau .
Sehingga dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai panitia pemilihan distrik, terdapat kelalaian dan kesengajaan tidak menghadiri rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilihan umum tahun 2024 di tingkat kabupaten Intan Jaya.
“ Sebanyak 38 anggota PPD dari 8 distrik, terhitung hari ini kami berhentikan sementara, sebagai anggota PPD “ ungkap Nolianus Kobogau
(Demi Mote)














