KEFA |BUSERKOTA.Com|
Akhirnya Wakil Bupati Timor Tengah Utara Provinsi, Drs. Eusabius Binsasi angkat bicara soal dugaan pelanggaran Uang dilakuan Komisi Pemilihan Umum sempat.
Baginya, KPUD TTU tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum kabupaten TTU.
Eusabius Binsasi yang ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (21/9/2024) kepada pers mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu karena telah merekomendasikan kepada KPU bahwa KPU telah melakukan pelanggaran administrasi pada saat pendaftaran yang dilakukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Fransiskus Xaverius D. T. Senak- Yohanes H. Amsikan.
Namun, lebih dari itu, kata mantan Dirjen Bimas Katolik ini, KPU TTU bukan hanya melakukan kesalahan administrasi, karena ada PKPU yang dilanggar sehingga baginya, ada pelanggar masalah hukum dan etik.
Karena itu, ini mesti dijelaskan secara gamblang oleh KPU TTU baik dan benar oleh KPU.
Dia menguraikan, KPU harus jujur dan adil dan penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu. Apalagi menggunakan uang negara dari apa TTU yang miskin ini dengan bekerja sesuai dengan prinsip prinsip kerja profesionalnya dan akuntabel dan transparan dan menjunjung tinggi nilai nilai demokrasi.
Selain itu dia menegaskan, apabila KPU tidak mengindahkan rekomendasi Bawaslu TTU maka pihaknya akan terus berupaya secara hukum. “Jadi kita akan terus lakukan perlawanan dengan melakukan upaya hukum,,’ ujarnya.
Dia menjelaskan, sebagai ketua DPC Gerindra TTU yang definitif upaya yang dilakukannya bersama seluruh jajaran pengurus DPC dan Organisasi sayap untuk menjaga marwa partai. ‘Kita lakukan ini sekaligus untuk pendidikan.politik bagi masyarakat tetapi lebih dari itu untuk menjaga marwah partai,” ujarnya.














