DELI SERDANG — BUSERKOTA.COM — Seorang pekerja telah pergi untuk selamanya. Namun bagi keluarganya, cerita tentang hak yang ditinggalkan disebut belum menemukan titik akhir.
Alm. Edy Sukidi, karyawan PT ES Hupindo di Jalan Pulau Komodo 2, KIM 5, meninggal dunia pada akhir Februari 2026. Lebih dari lima bulan berlalu. Hingga 7 Agustus 2026, DPC LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Deli Serdang menyebut hak pesangon ahli warisnya belum dibayarkan secara lunas.
Di tengah aktivitas perusahaan yang disebut masih berjalan, keluarga pekerja itu masih menunggu kepastian.
Persoalan tersebut kini kembali mengemuka setelah KCBI Deli Serdang mengecam sikap manajemen PT ES Hupindo yang dinilai belum melaksanakan Surat Anjuran resmi Disnaker Provinsi Sumatera Utara mengenai pembayaran hak ahli waris.
KCBI menyebut Disnaker Sumut telah menganjurkan pembayaran secara sekali bayar sesuai ketentuan ketenagakerjaan. Namun, menurut KCBI, manajemen PT ES Hupindo melalui Herry Pranoto selaku Manager Operasional tetap mempertahankan skema pembayaran sebanyak 10 kali cicilan.
Alasan yang disampaikan pihak manajemen, menurut KCBI, berkaitan dengan meningkatnya biaya produksi dan kebutuhan lainnya.
Bagi KCBI, alasan tersebut belum menjawab pertanyaan mendasar: mengapa hak keluarga seorang pekerja yang telah meninggal harus menunggu lebih lama?
“Ini bukan sekadar soal pesangon. Di balik angka yang belum dibayarkan, ada keluarga yang sedang menunggu kepastian. Seorang pekerja boleh telah pergi untuk selamanya, tetapi hak yang ditinggalkannya tidak boleh ikut dikuburkan.”
— Sarman, Ketua DPC LSM KCBI Deli Serdang
Ketika Surat Anjuran Berhadapan dengan Sikap Perusahaan
Persoalan ini bukan muncul tiba-tiba.
Menurut KCBI, perbedaan bermula dari mekanisme pembayaran hak ahli waris. Di satu sisi, terdapat Surat Anjuran Disnaker Provinsi Sumatera Utara yang disebut mengarahkan pembayaran secara sekali bayar.
Di sisi lain, perusahaan disebut tetap memilih pembayaran sebanyak 10 kali cicilan.
KCBI menilai pilihan tersebut tidak semestinya mengesampingkan kepentingan ahli waris, terlebih karena kegiatan perusahaan disebut tetap berjalan.
Sarman mengatakan pihaknya tidak sedang mempersoalkan keberlangsungan usaha PT ES Hupindo. Yang dipersoalkan, kata dia, adalah bagaimana perusahaan memenuhi hak pekerja dan ahli waris sesuai mekanisme hukum.
“Kami tidak sedang meminta perusahaan berhenti berproduksi. Kami hanya meminta perusahaan menghormati hukum dan menyelesaikan hak pekerja sesuai ketentuan. Sebab keberlangsungan usaha tidak boleh dibangun di atas ketidakpastian hak orang lain.”
— Sarman
Menurut KCBI, sikap perusahaan tersebut menunjukkan perlunya perhatian lebih serius dari instansi yang memiliki kewenangan di bidang ketenagakerjaan.
Bukan Sekadar Angka dalam Pembukuan
Bagi KCBI, persoalan pesangon bukan sekadar perkara administrasi perusahaan.
Ada keluarga yang kehilangan pencari nafkah. Ada hak yang menurut mereka belum diselesaikan. Dan ada waktu yang terus bergerak sementara kepastian belum juga datang.
“Jangan melihat ini hanya sebagai angka dalam pembukuan perusahaan. Di balik hak itu ada keluarga yang ditinggalkan. Ada kehidupan yang harus berjalan setelah seorang pekerja meninggal.”
— Sarman
KCBI juga mempertanyakan alasan kenaikan biaya produksi yang disebut menjadi pertimbangan pembayaran secara bertahap.
Menurut organisasi tersebut, aktivitas produksi PT ES Hupindo tetap berjalan.
Namun demikian, BUSERKOTA.COM mencatat bahwa alasan perusahaan mengenai mekanisme pembayaran tersebut merupakan keterangan yang disampaikan melalui pihak manajemen sebagaimana dikutip KCBI. Penjelasan resmi Direktur PT ES Hupindo tetap diperlukan agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.
Ombudsman Sudah Dilaporkan
Persoalan tersebut, menurut KCBI, juga telah dilaporkan kepada Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.
Namun hingga 7 Agustus 2026, KCBI menyatakan belum melihat penyelesaian yang dianggap tuntas.
Bagi organisasi tersebut, laporan itu menjadi bagian dari upaya mencari jalan keluar melalui lembaga negara.
Sarman menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut, tetapi tetap melalui jalur hukum dan kewenangan institusi yang berlaku.
“Surat Anjuran Disnaker bukan sekadar selembar kertas. Di dalamnya ada proses, pemeriksaan, dan upaya negara mencari jalan keluar. Karena itu, kami meminta perusahaan menunjukkan itikad baik, bukan memperpanjang penantian keluarga yang sudah kehilangan.”
— Sarman
Tiga Hal yang Disorot KCBI
KCBI menilai setidaknya terdapat tiga aspek yang perlu mendapat perhatian.
Pertama, dugaan belum dipenuhinya hak ahli waris pekerja yang meninggal dunia sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Kedua, sikap manajemen yang menurut KCBI belum melaksanakan Surat Anjuran Disnaker Provinsi Sumatera Utara mengenai mekanisme pembayaran.
Ketiga, aspek perlindungan terhadap hak pekerja dan ahli waris yang ditinggalkan.
KCBI menyebut persoalan tersebut sebagai bentuk tindakan yang dinilai merugikan ahli waris. Namun, secara jurnalistik, penilaian tersebut tetap merupakan pernyataan pihak KCBI dan belum dapat diposisikan sebagai kesimpulan hukum sebelum terdapat pemeriksaan atau putusan dari lembaga berwenang.
Tujuh Hari Kerja
DPC LSM KCBI Deli Serdang memberikan waktu tujuh hari kerja sejak 7 Agustus 2026 kepada Direktur PT ES Hupindo.
Dalam tenggat tersebut, perusahaan diminta melaksanakan Surat Anjuran Disnaker Sumatera Utara dan menyelesaikan pembayaran hak ahli waris Alm. Edy Sukidi.
Jika tidak ada penyelesaian, KCBI menyatakan akan mengambil langkah lebih lanjut.
Mereka akan mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Disnaker Sumut melakukan tindakan sesuai kewenangan, meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang serta aparat penegak hukum mengambil langkah apabila ditemukan pelanggaran hukum, mengirimkan surat resmi kedua kepada Direktur PT ES Hupindo, serta kembali melaporkan persoalan tersebut kepada Ombudsman RI dan instansi terkait.
“Kami memberikan waktu tujuh hari kerja. Jika tidak ada penyelesaian, kami akan menggunakan seluruh jalur hukum dan administratif yang tersedia. Kami ingin persoalan ini selesai dengan hukum, bukan dengan kekerasan suara.”
— Sarman
KCBI menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut sampai terdapat penyelesaian.
Analisis: Ultimatum Boleh Keras, Hukum Harus Terukur
Persoalan ini perlu ditempatkan secara hati-hati dalam kerangka hukum.
Surat Anjuran mediator ketenagakerjaan berbeda dengan putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, ketidakpatuhan terhadap anjuran tidak serta-merta berarti perusahaan dapat langsung ditutup atau izinnya otomatis dicabut.
Apabila anjuran tidak dilaksanakan dan perselisihan tetap terjadi, pihak yang berkepentingan dapat menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan hukum. Di sisi lain, Pengawas Ketenagakerjaan juga dapat melakukan pemeriksaan apabila terdapat dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan.
Karena itu, tuntutan penutupan PT ES Hupindo harus dipahami sebagai desakan KCBI, sedangkan pencabutan izin, penghentian kegiatan, atau sanksi lainnya harus didasarkan pada kewenangan, prosedur, dan temuan hukum dari institusi yang berwenang.
Jalur Hukum yang Lebih Tepat
Agar persoalan tidak berhenti sebagai polemik antara LSM dan perusahaan, ahli waris dapat memastikan seluruh dokumen terkait dikumpulkan secara lengkap, mulai dari dokumen hubungan kerja, perhitungan hak, Surat Anjuran Disnaker, risalah mediasi, hingga bukti komunikasi dengan perusahaan.
Jika terdapat dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan, pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan dapat diminta untuk memperoleh kepastian mengenai aspek normatifnya.
Apabila perselisihan tetap tidak terselesaikan, jalur Pengadilan Hubungan Industrial dapat ditempuh sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara laporan kepada Ombudsman lebih tepat diarahkan pada dugaan maladministrasi apabila terdapat indikasi penyelenggara pelayanan publik atau pejabat pemerintahan menjalankan kewenangannya tidak sesuai ketentuan.
Dengan demikian, tuntutan publik dapat tetap berjalan, tetapi kepastian hukum tidak dikorbankan.
Ketika Seorang Pekerja Pergi, Hak Jangan Ikut Hilang
Kasus Alm. Edy Sukidi pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai uang.
Ia berbicara mengenai penghormatan terhadap seseorang yang pernah bekerja, terhadap keluarga yang ditinggalkan, dan terhadap hukum yang seharusnya memberikan kepastian.
Seorang pekerja mungkin telah berhenti bekerja untuk selamanya. Tetapi hak yang lahir dari hubungan kerja tidak seharusnya ikut berhenti hanya karena pemilik hak telah tiada.
Perusahaan berhak menjaga keberlangsungan usahanya. Ahli waris berhak menuntut haknya. Negara berkewajiban memastikan keduanya bertemu dalam koridor hukum yang adil.
Dan di antara suara mesin produksi yang terus berputar dengan penantian sebuah keluarga, ada satu pertanyaan yang layak dijawab dengan terang:
Apakah hak seorang pekerja baru akan dihormati setelah suara protes menjadi lebih keras daripada suara mesin perusahaan?
Sebab pada akhirnya, perusahaan boleh menghitung biaya produksi, tetapi hukum tidak boleh menghitung harga sebuah keluarga yang sedang menunggu haknya.














