SOPPENG |BUSERKOTA.Com — Di ruang-ruang pengadilan, keadilan tidak hanya dibaca melalui putusan yang diketuk palu. Ia juga tumbuh dari keterbukaan, dari percakapan yang jernih, dan dari keberanian sebuah lembaga negara membiarkan publik mengetahui bagaimana hukum bekerja.
Dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di kawasan Cijantung, Jakarta, Kamis (8/8/2026), Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menyampaikan harapan agar Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia memperkuat kemitraan antara lembaga peradilan dan pers. Pernyataan itu disampaikan melalui sambungan telepon setelah sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan media daring meminta tanggapannya mengenai insiden yang dilaporkan terjadi di Pengadilan Negeri Watansoppeng.
Bagi Prof. Sutan Nasomal, pengadilan dan pers memiliki ruang yang berbeda, tetapi bertemu pada satu kepentingan yang sama: publik.
Ia berharap Ketua Mahkamah Agung memberikan arahan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi maupun Ketua Pengadilan Tinggi Agama di Indonesia agar membuka ruang komunikasi yang sehat, profesional, dan berkelanjutan dengan insan pers.
“Saya berharap Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan arahan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi maupun Ketua Pengadilan Tinggi Agama di Indonesia agar membuka kran komunikasi dengan insan pers. Komunikasi yang baik akan membangun sinergi yang saling mendukung, sehingga informasi yang diterima masyarakat menjadi lebih jelas, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Prof. Dr. Sutan Nasomal.
Menurut dia, keterbukaan komunikasi tidak boleh dipersepsikan sebagai bentuk intervensi terhadap independensi hakim ataupun proses peradilan. Justru sebaliknya, komunikasi yang profesional antara pengadilan dan media dapat memperkuat pelayanan publik, memperjelas informasi, sekaligus mengurangi ruang bagi kesalahpahaman.
Dugaan Pengusiran Wartawan
Perhatian Prof. Sutan Nasomal kemudian tertuju pada dugaan pengusiran tiga wartawan dari ruang tunggu PN Watansoppeng saat jam istirahat.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, tiga wartawan tersebut mengaku diminta meninggalkan ruang tunggu oleh seorang oknum petugas keamanan atau security.
Menurut keterangan para wartawan, permintaan itu disertai alasan bahwa petugas hanya menjalankan “perintah bos”.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari pimpinan PN Watansoppeng mengenai dasar kebijakan tersebut.
Informasi itulah yang kemudian memunculkan pertanyaan: jika benar terdapat pembatasan bagi wartawan untuk berada di ruang tunggu pengadilan pada waktu tertentu, aturan apa yang menjadi landasannya dan SOP seperti apa yang digunakan?
Prof. Sutan Nasomal menilai pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka.
Sebagai lembaga negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman, pengadilan menurut dia tidak hanya dituntut menjaga independensi dalam memutus perkara, tetapi juga berkewajiban memastikan pelayanan publik berlangsung secara profesional dan transparan.
“Apabila memang terdapat aturan pembatasan, maka aturan tersebut harus disampaikan secara terbuka dan diterapkan secara profesional. Namun apabila tidak ada dasar hukumnya, tindakan tersebut patut dievaluasi agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap lembaga peradilan,” kata Prof. Dr. Sutan Nasomal.
Ia mengingatkan, kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi dan fungsi kontrol sosial. Prinsip tersebut telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Karena itu, setiap pembatasan terhadap aktivitas jurnalistik di lingkungan lembaga negara, menurut dia, semestinya memiliki dasar hukum atau SOP yang jelas serta diterapkan secara proporsional dan profesional.
Antara Independensi dan Keterbukaan
Dalam konteks kelembagaan, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai boleh atau tidaknya seorang wartawan berada di sebuah ruang tunggu. Yang lebih mendasar adalah bagaimana sebuah institusi publik membangun batas yang jelas antara kebutuhan ketertiban internal dan hak masyarakat memperoleh informasi melalui kerja jurnalistik.
Analisis kontekstual: pengadilan memang memiliki kewenangan mengatur keamanan, ketertiban, serta tata kelola pelayanan di lingkungan gedung pengadilan. Namun setiap pembatasan idealnya dapat dijelaskan melalui aturan yang terang, berlaku umum, dan tidak diskriminatif. Dengan demikian, independensi peradilan tetap terlindungi tanpa harus menciptakan jarak yang tidak perlu dengan pers. Di titik inilah komunikasi kelembagaan menjadi penting: bukan untuk mencampuri proses hukum, melainkan untuk memastikan publik memahami bagaimana institusi peradilan bekerja.
Prof. Sutan Nasomal berharap pimpinan PN Watansoppeng segera memberikan klarifikasi resmi mengenai persoalan tersebut.
Menurut dia, penjelasan yang terbuka jauh lebih baik daripada membiarkan ruang publik dipenuhi dugaan dan spekulasi.
Ia juga mendorong Mahkamah Agung Republik Indonesia melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap standar pelayanan publik di lingkungan peradilan apabila hasil klarifikasi nantinya menunjukkan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Evaluasi itu, kata dia, dapat mencakup pelaksanaan tugas petugas keamanan di lingkungan pengadilan agar seluruh unsur pelayanan memahami batas kewenangan, SOP, serta prinsip pelayanan publik.
Menjaga Wajah Pengadilan di Mata Publik
Pengadilan bukan sekadar bangunan tempat perkara datang dan putusan dibacakan. Ia adalah wajah negara ketika masyarakat mencari keadilan.
Karena itu, setiap interaksi yang terjadi di dalamnya—termasuk antara petugas keamanan, masyarakat, advokat, hakim, jaksa, maupun wartawan—ikut membentuk persepsi publik terhadap institusi peradilan.
Bagi Prof. Sutan Nasomal, keterbukaan, akuntabilitas, profesionalitas, dan pelayanan yang setara harus menjadi bagian dari budaya kelembagaan pengadilan.
Kejelasan SOP dan saluran komunikasi yang terbuka dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman antara petugas, masyarakat, dan media.
Sebagai Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka, Jenderal Kompii, Pendiri dan Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Advocates), Ketua Umum Yayasan Pendidikan Lembaga Bantuan Hukum Profesor Doktor Sutan Nasomal, serta Rektor Univ Pronass, Prof. Dr. Sutan Nasomal menempatkan persoalan tersebut dalam kerangka yang lebih luas: bagaimana institusi negara menjaga kewibawaan melalui keterbukaan dan profesionalitas.
Pada akhirnya, kata dia, kemitraan pengadilan dengan pers bukanlah hubungan antara pihak yang saling mengawasi dengan kecurigaan, melainkan hubungan profesional yang bertumpu pada kepentingan publik.
Sebab, ketika pintu komunikasi tetap terbuka, hukum tidak hanya terdengar dari ketukan palu, tetapi juga terasa hadir dalam kejelasan informasi dan kepercayaan masyarakat.














