JAKARTA | BUSERKOTA.COM – Di tengah perdebatan yang terus berkembang mengenai isu kesehatan masyarakat, pendidikan sosial, dan perlindungan hak warga negara, pernyataan keras kembali muncul dari ruang publik. Kali ini, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menyampaikan pandangannya terkait fenomena LGBT yang menurutnya memerlukan perhatian lebih serius dari pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media nasional dan internasional di Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Jakarta, Minggu (14/6/2026).
Menurut Sutan Nasomal, pemerintah perlu membangun mekanisme khusus yang berfokus pada penanganan persoalan kesehatan, pendidikan sosial, dan pembinaan masyarakat yang berkaitan dengan fenomena LGBT di Indonesia.
Di tengah suasana Ibu Kota yang terus bergerak tanpa henti, pernyataan itu hadir layaknya riak yang memecah permukaan danau yang tenang. Sebagian pihak menyambutnya sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan masyarakat, sementara pihak lain menilai pandangan tersebut berpotensi memunculkan kontroversi dan perdebatan baru mengenai hak asasi manusia.
╔════════════════❖════════════════╗
“Pemerintah perlu memiliki kebijakan yang jelas dan terukur dalam menangani berbagai persoalan sosial yang berkembang di masyarakat. Pendekatan kesehatan, pendidikan, dan pembinaan perlu diperkuat agar generasi muda mendapatkan pemahaman yang benar tentang kehidupan sosial dan kesehatan,” ujar Sutan Nasomal.
╚════════════════❖════════════════╝
Dalam keterangannya, Sutan Nasomal juga meminta pemerintah memperkuat regulasi terhadap berbagai tindakan yang menurutnya dapat menimbulkan dampak sosial maupun kesehatan bagi masyarakat.
Namun demikian, sejumlah kalangan hukum menilai bahwa setiap kebijakan negara harus tetap berlandaskan konstitusi, prinsip negara hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Solusi Hukum dan Kebijakan
Para pengamat hukum Indonesia menilai bahwa pendekatan yang lebih tepat dalam menghadapi berbagai persoalan sosial adalah melalui:
- Penguatan edukasi kesehatan masyarakat, termasuk pencegahan penyakit menular dan peningkatan kesadaran hidup sehat.
- Pendidikan karakter dan ketahanan keluarga sebagai fondasi pembentukan generasi muda.
- Layanan konseling dan pendampingan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan psikologis maupun sosial.
- Penegakan hukum terhadap tindak pidana nyata, seperti kekerasan seksual, eksploitasi anak, perdagangan orang, maupun penyalahgunaan narkotika, tanpa mengaitkannya dengan identitas kelompok tertentu.
- Pendekatan berbasis data dan penelitian ilmiah, sehingga kebijakan publik tidak dibangun atas stigma, melainkan atas fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam sistem hukum Indonesia saat ini, tidak terdapat ketentuan yang menetapkan hukuman mati terhadap seseorang berdasarkan orientasi seksual. Hukuman pidana hanya dapat dijatuhkan terhadap perbuatan yang secara jelas diatur sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
╔════════════════❖════════════════╗
“Negara hukum menuntut setiap kebijakan dibangun di atas asas keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Perdebatan boleh terjadi, tetapi penyelesaiannya harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan hukum yang berlaku,” demikian pandangan yang berkembang di kalangan pemerhati hukum.
╚════════════════❖════════════════╝
Di tengah berbagai pandangan yang saling berseberangan, satu hal yang tetap menjadi harapan bersama adalah hadirnya kebijakan yang mampu menjaga kesehatan masyarakat, melindungi generasi muda, serta memperkuat persatuan bangsa tanpa menimbulkan diskriminasi maupun perpecahan sosial.














