Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & Kriminal

Reklamasi Tak Menghapus Dosa Pidana PETI Kotanopan

2
×

Reklamasi Tak Menghapus Dosa Pidana PETI Kotanopan

Sebarkan artikel ini

PANYABUNGAN |BUSERKOTA.Com — Tanah bekas pertambangan tanpa izin di Saba Arambir, Kotanopan, mungkin kembali ditata. Namun, bagi Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina), tanah yang dirapikan tidak serta-merta membuat jejak pelanggaran hukum dan luka ekologis di atasnya menjadi hilang.

Penegasan itu disampaikan Bupati Madina Saifullah Nasution melalui Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Madina, Muhammad Syail Lubis, ST, M.M., dalam rilis resmi Nomor 555/41177/Kominfo/2026 yang diterima redaksi pada Sabtu malam, 18 Agustus 2026. Pernyataan tersebut sekaligus menjawab daftar konfirmasi wartawan dan gugatan publik terkait pemanfaatan lahan eks Pertambangan Tanpa Izin (PETI) untuk Turnamen Olahraga Maraginda Hakim Nasution Cup I, Selasa (18/8/2026).

Pemkab Madina menegaskan, reklamasi sepihak oleh pihak mana pun, termasuk oknum Kepala Desa Singengu Julu berinisial GD, tidak serta-merta menjadikan lahan eks PETI tersebut sah secara hukum.

“Reklamasi sepihak oleh oknum mana pun, termasuk oknum Kepala Desa Singengu Julu di lahan eks PETI Kotanopan, tidak serta-merta menjadikan lahan tersebut sah dan legal secara hukum. Penentuan status legal suatu kegiatan reklamasi merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Pusat.”

Pernyataan itu disampaikan Syail dengan mengutip arahan Bupati Madina.

Reklamasi bukan penghapus pertanggungjawaban

Pemkab Madina juga menyatakan sependapat dengan prinsip hukum lingkungan bahwa tindakan memperbaiki atau mereklamasi lahan setelah terjadi pelanggaran tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana atas aktivitas tambang ilegal sebagai predicate crime maupun menghilangkan dampak ekologis yang ditimbulkan aktivitas PETI sebelumnya.

Dengan kata lain, tanah yang kembali ditutup atau ditata tidak otomatis menghapus cerita tentang bagaimana tanah itu sebelumnya dieksploitasi.

Syail memastikan pemeriksaan Inspektorat terhadap oknum Kades Singengu Julu berinisial GD tetap berjalan. Proses tersebut, kata dia, tidak dipengaruhi oleh ada atau tidaknya reklamasi maupun pemanfaatan lahan tersebut untuk kegiatan lain.

“Pemkab Madina mendukung penuh proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum bila terbukti ada pelanggaran hukum, baik aktivitas PETI, kegiatan reklamasi, maupun alih fungsi lahan yang tidak mempunyai dasar hukum dan dokumen resmi.”

Pemeriksaan Inspektorat tetap berjalan

Pemkab Madina juga membantah spekulasi mengenai adanya pembiaran ataupun perlindungan terhadap terduga pelaku PETI di Kotanopan.

Menurut Syail, perkara yang menyeret oknum Kades GD telah memasuki tahap gelar hasil pemeriksaan oleh Inspektorat yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.

Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, kata dia, telah rampung dan dilaksanakan sesuai prosedur serta secara transparan.

Pemkab Madina juga menyatakan komitmennya untuk mendukung proses penegakan hukum, mengevaluasi penggunaan lahan eks tambang sebagai ruang publik, serta berkoordinasi dengan Tim Terpadu Provinsi Sumatera Utara.

Kehadiran Kadispora bukan legitimasi lahan

Terkait kehadiran Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Madina Parlin Lubis dalam pembukaan dan penutupan Turnamen Maraginda Cup I, Pemkab Madina memberikan klarifikasi.

Kehadiran tersebut disebut semata-mata dalam rangka menjalankan tugas kedinasan untuk membina kegiatan olahraga masyarakat.

“Kehadiran tersebut sama sekali bukan bentuk legitimasi atau pengakuan hukum atas status lahan yang masih menjadi sengketa lingkungan.”

Pemkab Madina menegaskan bahwa penggunaan suatu lahan untuk kegiatan olahraga tidak dengan sendirinya menjadi bukti bahwa status hukum lahan tersebut telah dinyatakan sah.

Negara tidak boleh kalah oleh perubahan wajah lahan

Secara kontekstual, persoalan eks PETI tidak berhenti pada perubahan fisik permukaan tanah. Reklamasi memang dapat menjadi bagian penting dari pemulihan lingkungan, tetapi legalitas lahan, pertanggungjawaban atas dugaan tindak pidana, serta dampak ekologis merupakan persoalan berbeda yang harus diuji melalui kewenangan dan mekanisme hukum masing-masing. Karena itu, perubahan fungsi lahan menjadi arena olahraga tidak semestinya mengaburkan pertanyaan yang lebih mendasar: siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas sebelumnya, apakah pemulihan dilakukan secara sah, dan apakah seluruh proses telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Ke depan, Pemkab Madina menyatakan akan memperketat pengawasan serta mengevaluasi seluruh penggunaan lahan eks tambang untuk kegiatan publik sebelum status hukumnya dinyatakan clear oleh instansi yang berwenang.

Di Saba Arambir, tanah mungkin sedang berusaha dipulihkan. Tetapi hukum tidak bekerja dengan menghapus jejak hanya karena permukaan tanah telah berubah.

Sebab ketika bumi pernah terluka oleh tambang ilegal, reklamasi boleh menyembuhkan tanah—tetapi hanya proses hukum yang dapat menjawab siapa yang harus bertanggung jawab.

Penulis: MagrifatulloEditor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *