Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & KriminalPeristiwaTeknologi

Sungai yang Menghitam, Hukum yang Diuji

430
×

Sungai yang Menghitam, Hukum yang Diuji

Sebarkan artikel ini

Dugaan Limbah PMKS PT Palmaris Raya dan Harapan pada Kapolres Baru Mandailing Natal

MANDAILING NATAL | BUSERKOTA.Com—
Sungai itu tak lagi memantulkan langit. Airnya gelap, mengalir pelan, seolah memikul beban yang tak kasatmata. Warga Desa Air Apa, Kecamatan Sinunukan, Mandailing Natal, menyebut perubahan itu bukan sekadar musim atau hujan—melainkan tanda. Sebuah indikasi pencemaran yang, menurut pengaduan masyarakat dan temuan awal media, diduga berkaitan dengan aktivitas Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Palmaris Raya.

Dari tepian Daerah Aliran Sungai (DAS), jejak pipa terlihat berakhir dekat aliran air. Bagi warga, ini bukan pemandangan netral. Ia menghadirkan pertanyaan: ke mana limbah itu bermuara? Di sinilah kecurigaan bermula—bukan vonis, melainkan permintaan agar negara hadir dan memastikan kebenaran secara ilmiah dan hukum.

“Apa yang disampaikan warga dan diberitakan media bukan isu sepele. Jika benar terdapat pembuangan limbah ke sungai, ini adalah bentuk pencemaran lingkungan yang nyata dan harus ditindak tegas,”
—Muhammad Saleh, Bendahara SATMA AMPI Mandailing Natal

Dari Indikasi Lapangan ke Uji Ilmiah

SATMA AMPI Mandailing Natal menilai, penempatan terminal akhir sistem perpipaan limbah di dekat sungai patut diuji dan diaudit, sebab desain teknis fasilitas lingkungan semestinya mencegah, bukan membuka peluang, masuknya limbah ke media lingkungan.

“Desain pipa yang mengarah ke sungai perlu diusut secara transparan dan profesional. Negara harus memastikan tidak ada praktik yang melanggar,” tegas Muhammad Saleh.

Pernyataan ini menegaskan satu hal penting: kebenaran harus ditentukan lewat uji kualitas air, audit IPAL, dan proses hukum, bukan asumsi.

Bingkai Hukum Lingkungan

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur larangan tegas pembuangan limbah tanpa izin ke media lingkungan hidup. Pasal 60 dan Pasal 69 menempatkan kewajiban pencegahan dan pengelolaan sebagai mandat hukum, bukan pilihan bisnis.

Namun hukum tak bekerja di atas kertas semata. Ia membutuhkan penegakan—mulai dari verifikasi ilmiah oleh otoritas lingkungan hingga tindakan aparat penegak hukum bila ditemukan unsur pelanggaran.

Ujian Kepemimpinan Kapolres Baru

Dalam konteks inilah, Kapolres Mandailing Natal yang baru, AKBP Bagus Priandy, menjadi simbol harapan. Bukan untuk menghakimi, melainkan memastikan proses berjalan tanpa tebang pilih.

“Kami berharap Kapolres Madina yang baru menunjukkan komitmen penegakan hukum lingkungan. Jika ada pelanggaran, proses hukum harus berjalan,” ujar Muhammad Saleh.

Dampak yang Tak Bisa Diabaikan

Pencemaran—jika terbukti—tak berhenti pada warna air. Ia berpotensi menyentuh ekosistem, kesehatan warga, mata pencaharian, hingga kepercayaan publik terhadap negara. Sungai adalah nadi sosial; ketika ia tercemar, yang terluka bukan hanya alam, tetapi juga rasa aman masyarakat.

Solusi: Negara Harus Hadir

SATMA AMPI Mandailing Natal mendesak langkah konkret dan terukur:

  1. Inspeksi lapangan terpadu oleh Polres Madina dan DLH kabupaten/provinsi.
  2. Uji kualitas air secara independen dan terbuka.
  3. Audit menyeluruh IPAL dan sistem pengelolaan limbah perusahaan.
  4. Penegakan hukum proporsional jika ditemukan pelanggaran, serta pemulihan lingkungan.

“Lingkungan hidup adalah hak dasar masyarakat. Investasi tidak boleh berjalan dengan mengorbankan sungai dan kesehatan warga,” tutup Muhammad Saleh.

SATMA AMPI Mandailing Natal menyatakan akan mengawal proses ini secara konstitusional, menunggu hasil uji ilmiah dan keputusan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel. Karena pada akhirnya, yang diuji bukan hanya air sungai—melainkan komitmen negara pada keadilan ekologis.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *