KUPANG |BUSERKOTA.Com)-Tim aparat kepolisian Republik Indonesia ( Polri) dari gabungan Polda NTT, Buser Polresta Kupang Kota dan Buser Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menangkap dua orang pemuda yang diduga kuat sebagai eksekutor pembunuhan terhadap Aprion Boru.
Kedua pemuda ini diamankan di wilayah Ayotupas, Desa Oefatunaek, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT pada Sabtu (15/3/2025).
Dua pemuda yang ditangkap polisi masing-masing GA dan SO.
“GA dan SO merupakan pelaku pembunuhan di Kota Kupang dan diamankan di Desa Oefatunaek, Kecamatan Amanatun Utara,” ujar Ruben (45), warga di Ayotupas pada Sabtu petang.
GA diduga sebagai dalang dan pelaku utama yang menebas leher korban hingga tewas.”Ga adalah eksekutor pembunuhan di (kecamatan) Alak,” ujar Ruben.
GA dan So ditangkap anggota dari unit Buser Polresta Kupang Kota dibantu Buser dan anggota Jatanras Ditreskrium Polda NTT.
Mereka langsung dibawa ke Polresta Kupang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Source: digtara.com














