TTU |BUSERKOTA.Com)-
Tim Kuasa Hukum Ketua DPC Partai Gerakan Indonesia Raya kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur Viktor Manbait, S.H meminta kepada Bawaslu Kabupaten TTU untuk bekerja secara transparan mengirim undangan kepada Ketua umum partai Gerindra H. Prabowo Subianto dan Sekjen partai Gerakan Indonesia Raya, Ahmad Muzani.
Viktor Manbait, S.H yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/9/2024) mengatakan, pihaknya sebagai kuasa hukum partai Gerindra Kabupaten TTU pihaknya menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu TTU yang telah menindaklanjuti laporan pelanggaran Administrasi Pemilu yang disampaikan pada tanggal 7 September 2024 dan telah ditindaklanjuti dengan undangan dan pengambilan keterangan atas sejumlah saksi yng diajukan termasuk pelapor, ketua DPC Partai Gerindra kabupaten TTU Dra. Eusebius Binsasi.
“Selain saksi saksi yang telah diundang dan telah diambil keterangannya. Kami juga dalam laporan tersebut mengajukan ketua DPP partai Gerindra Prabowo Subianto dan sekjen untuk juga dimintai keterangannya. Mudah mudahan juga telah di beri undangan oleh Bawaslu TTU,” ujarnya
Pengambilan keterangan atas kedua petinggi Partai Gerindra tersebut sangat penting, mengingat atas dasar surat kuasa yang ditandatangani kedua tersebut yang dijadikan oleh KPU TTU untuk melangkahi sejumlah proses dalam pendaftaran bakal calon yang diatur dalam PKPU tidak dijalankan oleh KPU seperti adanya surat penunjukan admin sikon dan penghubung yang mesti ditanda tangani oleh ketua DPC Gerindra, tidak hadir yang ketua DPC Gerindra dan tidak dihubungi , tidak adanya surat keterangan atau pernyataan akan ketidak hadiran ketua DPC Gerindra serta tidak ditanda tanganinya sejumlah surat pernyataan oleh ketua DPC Gerindra.
“Dengan dalil sudah ada surat kuasa. Padahal KPU tahu dengan jelas- jelas dalam PKPU pasal 98 diatur bila ada pengambil alihan wewenang pimpinan parpol untuk pendaftaran mesti disertai dengan Keputusan DPP akan pengambil alihan tersebut kepada pengurus pusat siapa di DPP Gerindra, sehingga bila pengurus pusat yang mendapat pengalihan wewenang itu tidak dapat hadir dalam pendaftaran bakal calon maka dapat dimandatkan kepada pimpinan pusat lainnya, itu ada keputusannya atau tidak.
“Jadi, seharga nga surat kuasa tersebut benar bene ada landasannya hukumnya ( dari AD/ART Partai Gerindra) karena benar sebagai ketua DPP Partai Gerindra dan juga senbagai ketua umum pak prabowo punya hak untuk mengambil alih kepemimpinan di tingkat DPD dan DPC melalui mekanisme pengusulan dari DPD Provinsi Gerindra sebagaimana diatur dalam AD/ART Partai Gerindra.”
“Jadi kehadiran pak parbowo dan sekjennya sangat penting bila Bawaslu benar benar bekerja dengan profesional dan transparan sebagian asas dari penyelenggara pemilu. Bawaslu mesti transparan dan terbuka apakah telah mengeluarkan dan mengirim undangan kepada ketua DPP Partai Gerindra dan Sekjennya kapan dan kapan keduanya di ambil keterangannya.”
Sebelumnya laporan Kepada Bawaslu TTU disampaikan oleh ketua DPC TTU terkait ketidak hadiran ketua DPC pada pendaftaran pasangan calon yang diusung Partai Golkar, PSI dan Gerindra yakni Fransiskus Xaverius Tantry Senak- Yohanes G. Amsikan.
Ketua KPU TTU, Petrus Uskono, S.Pd yang kepada pers menjelaskan, pihaknya akan melakukan klarifikasi ke DPP Partai Gerindra untuk mengetahui secara persis soal surat kuasa tersebut. “Ya, besok kita akan ke Kupang dan jakarta untuk menanyakan hal tersebut, ” ungkapnya.














