Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & Kriminal

Admin TikTok Lika-Liku NTT Resmi Jadi Tersangka

77
×

Admin TikTok Lika-Liku NTT Resmi Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

KUPANG |BUSERKOTA.Com— Di balik layar ponsel yang menyala hingga larut malam, sebuah perkara digital bergerak memasuki ruang hukum. Akun TikTok “Lika-Liku NTT” yang selama ini menjadi kanal penyebaran berbagai informasi kini berhadapan dengan proses pidana setelah Polda NTT menetapkan Gama Ferroh sebagai tersangka.

Penetapan itu sekaligus membuka babak baru perkara yang disebut penyidik berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi bermasalah melalui media sosial. Gama Ferroh ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal berlapis dan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.

Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol FX Irwan Aryanto menyampaikan penetapan tersebut dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Minggu (23/8/2026).

“Penyidik telah menetapkan Gama Ferroh sebagai tersangka setelah memperoleh alat bukti dan melakukan serangkaian pemeriksaan dalam perkara ini.”

Gama diamankan penyidik pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Penyidik menduga Gama secara sengaja membuat narasi, menyamarkan identitas pengguna, mengambil dan memanipulasi data, kemudian menyebarkan informasi yang diduga tidak benar melalui media sosial.

Perkara itu tidak berdiri hanya pada satu unggahan atau satu laporan. Polda NTT menyebut telah menerima 14 laporan polisi terkait akun tersebut. Dari jumlah itu, dua laporan telah meningkat ke tahap penyidikan.

Salah satu laporan datang dari Kajari Kabupaten Kupang Yupiter Selan yang didampingi kuasa hukumnya, Fransisco Bernando Bessi.

Dalam proses penyidikan, polisi menyebut telah mengantongi lima alat bukti, memeriksa 15 saksi, serta meminta keterangan dari empat ahli.

“Penyidikan masih terus dilakukan untuk mendalami seluruh rangkaian perkara, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.”

Ketika Jejak Digital Menjadi Perkara

Kasus ini memperlihatkan bagaimana ruang digital yang semula terasa tanpa batas dapat berubah menjadi ruang pembuktian hukum. Setiap narasi, rekaman, data, maupun unggahan meninggalkan jejak yang dapat ditelusuri ketika sebuah laporan masuk dan proses hukum dimulai.

Di satu sisi, media sosial memberikan ruang luas bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi dan kritik. Namun di sisi lain, kebebasan tersebut berjalan beriringan dengan tanggung jawab untuk memastikan informasi yang disampaikan memiliki dasar yang jelas, tidak dimanipulasi, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Polda NTT mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial serta memastikan setiap informasi yang disampaikan memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Perkara Gama Ferroh kini masih bergulir. Penyidik masih bekerja menyusun kepingan-kepingan informasi, memeriksa saksi dan ahli, serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Pada akhirnya, di tengah derasnya arus informasi digital, satu hal tetap menjadi batas yang tidak boleh dilupakan: sebuah unggahan mungkin hanya membutuhkan beberapa detik untuk menyebar, tetapi pertanggungjawabannya dapat berjalan jauh lebih panjang.

Penulis: Redaksi Buserkota.comEditor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *