Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & KriminalInfo Publik

Sengketa Waris 15 Hektare di Gunung Tua Dipolisikan

90
×

Sengketa Waris 15 Hektare di Gunung Tua Dipolisikan

Sebarkan artikel ini

MEDAN |BUSERKOTA.Com– Di lereng Tor Siboru Tompul, Padang Lawas Utara, heningnya alam seolah terusik oleh sengketa yang telah mengakar dalam diam. Tanah seluas 15 hektare di wilayah Gunung Tua Julu, yang seharusnya menjadi warisan suci bagi keluarga Almarhum Abdul Halim Harahap, kini menjadi medan pertempuran klaim sepihak.

Indra Bangsawan Harahap, salah satu ahli waris, merasa terpanggil untuk membela hak historis keluarganya setelah menemukan sebuah rumah permanen—yang dulunya adalah rumah panggung peninggalan ayahandanya—telah dikuasai dan ditempati oleh pasangan suami-istri berinisial RLS dan JH tanpa izin. Pada 21 Agustus 2026, kesabaran itu berakhir di pintu SPKT Polda Sumatera Utara, dengan laporan pidana yang tegas dan berbasis dokumen.

Laporan dengan nomor registrasi STTLP/B/1394/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA ini bukan sekadar gugatan atas tanah, melainkan upaya mengembalikan martabat hukum yang terinjak.

Indra menuduh kedua terlapor melakukan penguasaan tanpa hak, pengkaplingan liar, hingga dugaan transaksi ilegal atas aset warisan. Dengan merujuk pada KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), mereka dijerat Pasal 257 tentang memaksa masuk dan menetap tanpa hak, serta Pasal 502 tentang penipuan terkait hak atas tanah. Ancaman hukuman penjara hingga lima tahun mengintai, alongside Pasal 6 Perppu No. 51 Tahun 1950 yang melarang pemakaian tanah tanpa izin pemilik sah.

Bagi Indra, tanah ini bukan sekadar objek ekonomi, melainkan jejak memori yang tertuang dalam kertas-kertas usang namun sah. Dasar utamanya adalah Surat Pembagian Harta Pusaka tanggal 10 Juni 1977 dan Akta Pembagian Warisan tahun 1989. Dokumen-dokumen ini menjadi benteng pertahanan melawan klaim fisik yang dilakukan para penyerobot di kawasan Gomburan Besar, kanan Jalan Gunung Tua–Langga Payung, dan lereng Tor Siboru Tompul.

“Kami tidak hanya berbicara soal penguasaan fisik, tetapi soal sejarah dan hak yang tercatat,” tegas Indra, didampingi tim hukum dari Law Firm Indra Tan & Partners.

Di balik sengketa individu ini, tersimpan analisis kontekstual yang relevan dengan dinamika agraria di Sumatera Utara. Konflik tanah warisan sering kali dipicu oleh lemahnya pemutakhiran data di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan budaya “klaim sepihak” yang mengandalkan kekuatan fisik daripada legalitas dokumen.

Ketika sertifikat atau surat warisan lama tidak segera dipecah atau diukur ulang, celah bagi okupasi liar terbuka lebar. Kasus di Gunung Tua Julu adalah mikrokosmos dari masalah makro: bagaimana negara harus hadir tidak hanya sebagai penegak hukum represif, tetapi juga sebagai fasilitator kepastian hak atas tanah melalui verifikasi data yang transparan dan akuntabel.

Tim hukum ahli waris, yang dipimpin Indra Tan bersama Dr. Khomaini, SE, S.H, M.H, Ayu Noveritasari Limbong, S.H, M.H, dan Debreri Irfansyah Sembiring, S.H, M.H, menuntut langkah-langkah konkret. Mereka meminta BPN segera melakukan pemeriksaan status tanah, pemetaan ulang, dan penelusuran riwayat peralihan hak.

“Jangan ada transaksi, jangan ada pengkaplingan, dan jangan ada pembangunan di atas tanah yang masih bersengketa,” seru Ayu Limbong dengan nada tegas. Mereka menawarkan jalur mediasi, namun siap menempuh jalan pidana jika pelanggaran terbukti.

Sengketa 15 hektare di Gunung Tua ini mengingatkan kita bahwa tanah adalah ibu dari segala sumber daya, namun ia juga bisa menjadi ibu dari segala konflik jika dibiarkan tanpa kepastian hukum. Keadilan agraria tidak akan lahir dari kekuatan otot atau klaim sepihak, melainkan dari keterbukaan data, penghormatan terhadap dokumen sejarah, dan keberanian negara untuk menegakkan batas-batas hak yang jelas. Karena pada akhirnya, tanah yang disengketakan hanya akan menghasilkan panen kebencian, bukan kemakmuran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *