MAKASSAR |BUSERKOTA.Com — Di balik angka Rp15 miliar yang tercatat sebagai dana hibah KONI Makassar, ada rangkaian keputusan, dokumen, transaksi, dan pertanggungjawaban yang kini diminta dibuka seterang mungkin.
Senin (24/8/2026), Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) bersama Gerakan Revolusi Hukum (GRH) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Mereka datang membawa dukungan sekaligus tuntutan agar dugaan penyimpangan dana hibah KONI Makassar yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 diperiksa secara menyeluruh.
Bagi APAK dan GRH, perkara tersebut tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif atau hanya berputar pada pihak penerima dana. Mereka meminta rantai pengelolaan hibah dibuka dari hulu hingga hilir: mulai dari perencanaan, penganggaran, penetapan penerima, pencairan, distribusi kepada cabang olahraga (cabor), penggunaan anggaran, hingga pertanggungjawaban dan laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Ketua APAK Ajharil Akbar dan Ketua GRH Ishadul meminta Kejari Makassar menelusuri siapa saja yang memiliki kewenangan dalam setiap tahapan pengelolaan dana tersebut.
“Kami datang bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami datang untuk memastikan uang publik Rp15 miliar diperiksa secara serius. Kalau memang seluruhnya benar, buka dan buktikan bahwa semuanya benar. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, jangan ada pihak yang dilindungi,” tegas Ajharil.
Menurut APAK-GRH, Kejari Makassar telah memiliki dasar untuk memperluas pemeriksaan setelah menerima pelimpahan laporan dari Kejati Sulsel dan melakukan penanganan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan.
Pemeriksaan terhadap sejumlah pengurus KONI sebagai saksi beberapa waktu lalu dinilai dapat menjadi pintu masuk untuk mengurai pengelolaan hibah secara lebih mendalam.
Memeriksa Semua Mata Rantai Hibah
APAK-GRH meminta mekanisme audit internal KONI diperiksa secara menyeluruh. Bukan hanya keberadaan audit yang dipertanyakan, melainkan siapa auditornya, objek pemeriksaan, ruang lingkup audit, dokumen hasil pemeriksaan, pihak yang menerima hasil tersebut, hingga tindak lanjut atas setiap temuan.
Mereka juga meminta informasi mengenai hasil audit internal yang disebut hanya disampaikan kepada Ketua Umum KONI diverifikasi melalui dokumen dan keterangan para pihak.
“Jangan hanya percaya pada keterangan lisan. Kalau memang ada audit internal, tunjukkan dokumennya. Periksa siapa auditornya, apa yang diperiksa, apa hasilnya dan apakah hasil audit tersebut benar-benar menggambarkan kondisi penggunaan dana Rp15 miliar,” ujar Ajharil.
Menurut mereka, keberadaan audit internal tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan pendalaman apabila masih ada aspek penggunaan uang publik yang belum terang.
Pemeriksaan juga diminta mencakup seluruh cabor penerima bantuan.
Proposal awal, hasil verifikasi, besaran bantuan yang disetujui, dokumen pencairan, rekening penerima, realisasi belanja, bukti transaksi hingga LPJ diminta diperiksa dan dibandingkan satu per satu.
Ishadul mengatakan pihaknya memperoleh informasi mengenai adanya perbedaan besaran bantuan antara sejumlah cabor. Namun, informasi tersebut tidak dijadikan kesimpulan sebelum diuji melalui dokumen.
“Kami mendapatkan informasi ada cabor yang disebut memperoleh persetujuan sesuai bahkan melebihi nilai proposal, sementara cabor lain disebut hanya memperoleh sebagian kecil dari nilai proposal. Kami tidak menjadikan informasi itu sebagai kesimpulan. Justru Kejari harus membuka dokumennya dan membandingkan satu per satu,” tegas Ishadul.
Dari Siapa Mengusulkan Hingga Mencairkan
APAK-GRH juga meminta penyidik tidak hanya mengejar pertanyaan mengenai penggunaan uang, tetapi membedah proses yang membuat uang tersebut sampai kepada penerima.
Siapa yang mengusulkan? Siapa yang memverifikasi? Siapa yang menentukan besaran bantuan? Siapa yang menyetujui? Siapa yang mencairkan? Dan siapa yang mengawasi pertanggungjawabannya?
“Kalau mau mengungkap persoalan secara utuh, jangan hanya periksa orang yang menerima uang. Periksa juga proses yang membuat uang itu sampai kepada penerima. Di situlah rantai pengelolaan hibah harus dibuka,” kata Ishadul.
Mereka juga meminta seluruh transaksi hingga akhir periode anggaran ditelusuri, termasuk informasi mengenai sisa anggaran atau Silpa.
Adanya informasi mengenai perbedaan angka sisa anggaran, termasuk angka sekitar Rp1,3 miliar yang kemudian disebut tercatat sekitar Rp900 juta, diminta diuji melalui dokumen keuangan.
APAK-GRH menegaskan angka tersebut bukan kesimpulan mengenai adanya kerugian negara.
Dokumen yang diminta dicocokkan antara lain DPA dan dokumen perubahan anggaran, NPHD, proposal dan RAB, dokumen pencairan, rekening penerima, bukti transfer, bukti pembayaran, realisasi belanja, sisa dana, pengembalian dana apabila ada, LPJ, serta tanggal transaksi dan penyusunan LPJ.
“Kalau angka sisa anggaran berbeda, sederhana saja: buka rekening korannya, buka bukti transaksinya, kemudian cocokkan dengan LPJ. Jangan biarkan angka hanya menjadi klaim dari masing-masing pihak,” tegas Ajharil.
LPJ Diminta Tak Sekadar Formalitas
APAK-GRH juga meminta penyidik mencermati waktu dan proses penyusunan LPJ, terutama apabila terdapat transaksi atau belanja yang dilakukan menjelang berakhirnya periode penggunaan anggaran.
Informasi mengenai dugaan penyesuaian dokumen pertanggungjawaban juga diminta diuji berdasarkan bukti.
“Kami tidak mengatakan LPJ telah dimanipulasi. Tetapi kalau ada informasi mengenai ketidaksesuaian antara kondisi keuangan dengan dokumen pertanggungjawaban, itu wajib diuji. Jangan sampai dokumen administrasi justru digunakan untuk menutupi kondisi penggunaan uang yang sebenarnya,” ujar Ishadul.
Mereka juga meminta tidak ada perlakuan berbeda terhadap pihak yang diperiksa. Seluruh pihak, menurut APAK-GRH, harus dinilai berdasarkan posisi dan keterkaitannya dengan penggunaan dana hibah, bukan berdasarkan kedekatan ataupun status organisasi.
“Tidak boleh ada cabor yang diperiksa secara ketat sementara cabor lain tidak disentuh hanya karena alasan tertentu. Kalau uangnya berasal dari APBD, maka seluruh penggunaannya harus bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka,” kata Ajharil.
Sorotan Khusus Dana Cabor Berkuda
Salah satu tuntutan khusus diarahkan kepada cabor berkuda/Pordasi.
APAK-GRH mendesak Kejari Makassar memeriksa informasi mengenai penerimaan bantuan dari KONI Makassar yang nilainya disebut mencapai ratusan juta rupiah serta dugaan penggunaannya untuk pembelian kuda dengan nilai yang diduga tidak wajar atau jauh di atas harga pasar.
Informasi tersebut, sebagaimana tuntutan lainnya, diminta diperiksa berdasarkan dokumen dan alat bukti sehingga tidak berubah menjadi kesimpulan sebelum proses hukum menemukan fakta.
Minta Penanganan Bebas Konflik Kepentingan
APAK-GRH juga meminta proses penanganan perkara dijaga dari intervensi dan potensi konflik kepentingan.
Mereka menegaskan tidak menuduh jaksa atau pejabat tertentu melakukan intervensi. Namun, mereka meminta Kejari memastikan setiap personel yang menangani perkara berada dalam posisi independen.
“Kami tidak menuduh aparat bermain. Tetapi kami meminta agar jangan ada ruang bagi siapa pun untuk bermain. Perkara dana publik harus ditangani secara independen. Kalau ada potensi konflik kepentingan, harus disingkirkan sejak awal,” tegas Ishadul.
Secara kontekstual, pemeriksaan dana hibah publik membutuhkan lebih dari sekadar pencocokan angka dalam dokumen. Penegak hukum perlu melihat keseluruhan rantai keputusan dan transaksi, sementara setiap dugaan penyimpangan harus tetap diuji melalui bukti yang sah. Dengan pendekatan tersebut, pemeriksaan dapat menjaga dua prinsip sekaligus: uang publik harus dipertanggungjawabkan secara terbuka, tetapi pihak yang diperiksa juga tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum ditemukan bukti yang memadai.
Dukungan, Tetapi Bukan Dukungan Buta
APAK-GRH menegaskan kedatangan mereka ke Kejari Makassar bukan untuk mengintervensi proses hukum. Mereka menyatakan dukungan diberikan agar penyelidikan berlangsung profesional, menyeluruh, transparan, dan bebas dari intervensi.
“Kami dukung Kejari Makassar sampai tuntas. Tetapi dukungan kami bukan dukungan buta. Kami meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, transparan dan bebas dari intervensi. Jangan takut memeriksa siapa pun jika memang ada kaitannya dengan penggunaan dana publik,” ujar Ajharil.
Mereka juga meminta Kejari menyampaikan secara terbuka apabila hasil penyelidikan tidak menemukan unsur pidana. Sebaliknya, jika ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, proses diminta dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak meminta siapa pun dinyatakan bersalah. Kami hanya meminta satu hal: periksa secara tuntas. Kalau tidak terbukti, katakan tidak terbukti. Kalau ada bukti pelanggaran, proses sesuai hukum. Jangan ada ruang untuk intervensi, perlindungan ataupun tebang pilih,” tutup Ishadul.
Pada akhirnya, tuntutan APAK-GRH bermuara pada satu pesan: seluruh mata rantai hibah Rp15 miliar harus dapat dijelaskan—dari perencanaan hingga rupiah terakhir yang dipertanggungjawabkan.
Sebab uang rakyat bukan sekadar angka dalam APBD; ia adalah amanah yang harus memiliki jejak, dan setiap jejaknya harus berani dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan publik.














