Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & Kriminal

Rp200 Juta, Janji Bebas Tahanan Berujung Proses Hukum

2
×

Rp200 Juta, Janji Bebas Tahanan Berujung Proses Hukum

Sebarkan artikel ini

MEDAN |BUSERKOTA.Com— Di tengah kecemasan keluarga yang menunggu kepastian hukum, sebuah janji pembebasan tahanan disebut datang dengan harga Rp200 juta. Namun, ketika uang telah berpindah tangan, pintu pembebasan yang dijanjikan tak kunjung terbuka. Yang tersisa justru penahanan, kehilangan uang, dan sebuah laporan polisi.

Ayu Miranda Syah Rani (33) resmi melaporkan seorang oknum pengacara berinisial AL ke SPKT Polda Sumatera Utara, Senin (24/8/2026). AL dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan pemerasan berkedok pengurusan perkara.

Laporan tersebut tercatat dalam STTLP Nomor: STTLP/B/1411/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Dalam laporan itu, AL dilaporkan dengan sangkaan Pasal 486 dan/atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara bermula ketika ayah Ayu ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut dalam perkara dugaan narkotika jenis sabu. Di tengah kepanikan keluarga menghadapi proses hukum, AL disebut menawarkan jalan keluar: sang ayah dapat dibebaskan dengan syarat menyerahkan uang Rp200 juta.

Ayu mengatakan uang tersebut diserahkan dalam dua tahap.

Tahap pertama berupa uang tunai Rp150 juta. Uang itu, menurut Ayu, diserahkan di dalam mobil atas permintaan AL.

Beberapa waktu kemudian, permintaan kembali datang. AL disebut meminta tambahan Rp50 juta yang ditransfer ke rekening pribadinya dengan alasan uang sebelumnya tidak cukup.

“Dia bilang uangnya kurang untuk dibagi ke anggota. Setelah uang Rp200 juta masuk, ayah saya tetap ditahan, uang tidak kembali, dan kontak saya diblokir.”

Bagi Ayu, rangkaian kejadian tersebut bukan lagi sekadar janji yang tidak terpenuhi. Ia menilai keluarganya telah menjadi korban dugaan penipuan yang memanfaatkan ketakutan dan ketidaktahuan mereka menghadapi proses hukum.

“Ini jelas penipuan yang memanfaatkan kesusahan orang lain,” ujar Ayu seusai membuat laporan di Polda Sumut.

Menurut Ayu, akibat peristiwa tersebut keluarganya mengalami kerugian materiil sebesar Rp200 juta, selain kerugian immateriil berupa tekanan dan trauma selama menghadapi persoalan hukum yang menimpa sang ayah.

Ketika hukum dipertaruhkan dengan janji

Kasus ini memperlihatkan sisi lain dari kerentanan keluarga tersangka ketika berhadapan dengan proses hukum. Dalam situasi demikian, kecemasan dapat membuat seseorang mudah percaya pada tawaran jalan pintas, terlebih jika tawaran itu datang dari orang yang mengaku memahami hukum. Karena itu, dugaan permintaan uang dengan iming-iming dapat memengaruhi proses penegakan hukum merupakan persoalan serius yang patut diuji melalui penyelidikan profesional. Kebenaran mengenai aliran uang, tujuan pembayaran, komunikasi antara para pihak, serta ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain menjadi bagian penting yang perlu dibuktikan aparat penegak hukum.

Kini laporan itu telah berada di meja kepolisian. Ayu dan keluarganya meminta Kapolda Sumatera Utara beserta jajaran Ditreskrimum Polda Sumut mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Bagi keluarga Ayu, persoalan ini bukan semata tentang Rp200 juta yang telah berpindah tangan. Lebih jauh, perkara tersebut menyentuh pertanyaan yang jauh lebih mendasar: ketika seseorang datang membawa nama hukum dan menjanjikan kebebasan, di mana batas antara jasa hukum, janji kosong, dan dugaan kejahatan?

Dugaan tersebut kini menunggu jawaban dari proses hukum. Sebab pada akhirnya, hukum tidak semestinya menjadi tempat orang membeli harapan—melainkan ruang untuk menemukan kebenaran.

 

Penulis: Tim Redaksi Buserkota.comEditor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *